Modus “Paylater”, Wanita Ini Tipu Puluhan Orang Rp 4,5 Miliar

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, RAGAMUTAMA.COM – Seorang wanita berinisial W ditangkap polisi karena menipu puluhan orang dengan total kerugian Rp 4,5 miliar.

Korban diperdaya dengan iming-iming keuntungan 30-47 persen dalam setiap transaksi.

Modus penipuan dilakukan melalui pinjaman Shopee PayLater dan dana talangan.

“Kerugian korban mencapai Rp 4,5 miliar,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (10/2/2025).

Ia menuturkan sebanyak 30 orang menjadi korban penipuan oleh wanita yang berinisial W tersebut, dengan total kerugian mencapai Rp 4,5 miliar.

Baca Juga :  21 Emiten Lakukan Buyback Saham Tanpa RUPS: Peluang Rebound IHSG?

Dikatakannya, korban diiming-imingi mendapatkan keuntungan sebesar 30-40 persen setiap kali transaksi.

“Pelaku menawarkan jasa penarikan tunai (gestun) fiktif di toko online dengan cara mengirimkan link online. Korban pun diminta melakukan checkout pada toko tersebut,” ungkapnya.

Manang menyebutkan pelaku mengajak korban untuk melakukan pinjaman pada aplikasi Shopee PayLater dan menerangkan bahwa pinjaman itu dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai dengan cara melakukan pembelian barang yang ada pada pranala toko online yang dikirimnya.

“Pada saat tersebut, tersangka menjelaskan kepada korban bahwa si korban bisa memperoleh cashback dari total dana yang akan dicairkan dari Shopee sebanyak 30 hingga 40 persen,” kata dia.

Baca Juga :  IHSG Rentan Koreksi Jelang Pengumuman Suku Bunga BI, Cek Saham MYOR, MAPA & AMMN

Pinjaman itu dalam kurun waktu 14-25 hari telah menjadi dana talangan untuk orang-orang yang membutuhkan uang cepat dalam proses pencairan dana pada Shopee.

Dari pinjaman Shopee korban, yang kemudian diputar untuk dana talangan, akan menghasilkan pundi-pundi uang berupa cashback setiap transaksi yang dilakukan tersangka.

Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 379 KUHPidana tentang penipuan yang dilakukan dengan menggunakan surat palsu.

Berita Terkait

Lippo Cikarang Bukukan Penjualan Rp 323 Miliar di Kuartal Pertama 2025
Bahlil Yakin Target Produksi Migas 1 Juta Barel Tercapai 2030
Laba Bersih Naik di Kuartal I 2025, Simak Rekomendasi Saham Indosat (ISAT)
Analisis Saham PTPP: Prediksi Kinerja dan Rekomendasi Investasi 2025
Pendapatan United Tractors (UNTR) Naik 6% di Kuartal I-2025, Laba Bersih Turun 30%
PTPP Rugi di Kuartal Pertama 2025: Penurunan Pendapatan dan Laba Signifikan
PTPP Tingkatkan Kinerja: Divestasi Anak Usaha dan Pelepasan Jalan Tol
Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Rp 33.000, Cek Rinciannya!

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:11 WIB

Bahlil Yakin Target Produksi Migas 1 Juta Barel Tercapai 2030

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:51 WIB

Laba Bersih Naik di Kuartal I 2025, Simak Rekomendasi Saham Indosat (ISAT)

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:31 WIB

Analisis Saham PTPP: Prediksi Kinerja dan Rekomendasi Investasi 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:47 WIB

Pendapatan United Tractors (UNTR) Naik 6% di Kuartal I-2025, Laba Bersih Turun 30%

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:43 WIB

PTPP Rugi di Kuartal Pertama 2025: Penurunan Pendapatan dan Laba Signifikan

Berita Terbaru

technology

Xiaomi Poco F7 Ultra vs iPhone 14: Adu Spesifikasi, Harga Sama!

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:55 WIB

entertainment

Solo Menari: Daya Tarik Wisata Budaya yang Memikat di Kota Solo

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:51 WIB

technology

Meta AI Rilis: Penantang ChatGPT dari Induk Facebook!

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:43 WIB

politics

Aksi May Day Buruh: Tolak Libur, Suarakan Perlawanan di DPR!

Kamis, 1 Mei 2025 - 14:39 WIB