Modus “Paylater”, Wanita Ini Tipu Puluhan Orang Rp 4,5 Miliar

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, RAGAMUTAMA.COM – Seorang wanita berinisial W ditangkap polisi karena menipu puluhan orang dengan total kerugian Rp 4,5 miliar.

Korban diperdaya dengan iming-iming keuntungan 30-47 persen dalam setiap transaksi.

Modus penipuan dilakukan melalui pinjaman Shopee PayLater dan dana talangan.

“Kerugian korban mencapai Rp 4,5 miliar,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (10/2/2025).

Ia menuturkan sebanyak 30 orang menjadi korban penipuan oleh wanita yang berinisial W tersebut, dengan total kerugian mencapai Rp 4,5 miliar.

Baca Juga :  Indonesia Garap Pasar Ekspor Baru: Negara BRICS dan CPTPP

Dikatakannya, korban diiming-imingi mendapatkan keuntungan sebesar 30-40 persen setiap kali transaksi.

“Pelaku menawarkan jasa penarikan tunai (gestun) fiktif di toko online dengan cara mengirimkan link online. Korban pun diminta melakukan checkout pada toko tersebut,” ungkapnya.

Manang menyebutkan pelaku mengajak korban untuk melakukan pinjaman pada aplikasi Shopee PayLater dan menerangkan bahwa pinjaman itu dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai dengan cara melakukan pembelian barang yang ada pada pranala toko online yang dikirimnya.

“Pada saat tersebut, tersangka menjelaskan kepada korban bahwa si korban bisa memperoleh cashback dari total dana yang akan dicairkan dari Shopee sebanyak 30 hingga 40 persen,” kata dia.

Baca Juga :  Google Chrome Lindungi Pengguna: AI Tangkal Penipuan Online!

Pinjaman itu dalam kurun waktu 14-25 hari telah menjadi dana talangan untuk orang-orang yang membutuhkan uang cepat dalam proses pencairan dana pada Shopee.

Dari pinjaman Shopee korban, yang kemudian diputar untuk dana talangan, akan menghasilkan pundi-pundi uang berupa cashback setiap transaksi yang dilakukan tersangka.

Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 379 KUHPidana tentang penipuan yang dilakukan dengan menggunakan surat palsu.

Berita Terkait

Danantara Masuk, Saham Bisa Terbang? Investor Wajib Cermati Ini!
RMKE Tambah Direktur, Bagi Dividen Tunai Rp 15,31 Miliar!
Rupiah Loyo, BI Tahan Suku Bunga? Ini Prediksi dan Dampaknya
IHSG Bangkit! ANTM, AMMN Terbang Tinggi, Investor Cuan?
Rupiah Terkini: Sentuh Rp 16.290, Dolar AS Dominasi Pasar Asia
ADCP Kantongi Kontrak Baru Rp156,7 Miliar, Mei 2025: Prospek Cerah?
CTRA Bagi Dividen Jumbo, Investor Ciputra Development Auto Cuan!
CTRA Bagi Dividen Jumbo Rp 444,85 Miliar, Investor Sumringah!

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:42 WIB

Danantara Masuk, Saham Bisa Terbang? Investor Wajib Cermati Ini!

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:32 WIB

RMKE Tambah Direktur, Bagi Dividen Tunai Rp 15,31 Miliar!

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:47 WIB

IHSG Bangkit! ANTM, AMMN Terbang Tinggi, Investor Cuan?

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:37 WIB

Rupiah Terkini: Sentuh Rp 16.290, Dolar AS Dominasi Pasar Asia

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:07 WIB

ADCP Kantongi Kontrak Baru Rp156,7 Miliar, Mei 2025: Prospek Cerah?

Berita Terbaru

entertainment

Joony Sentil Pengkhianatan, Drama Panas Selebgram Terungkap!

Selasa, 17 Jun 2025 - 18:57 WIB

Society Culture And History

Vidi Aldiano Bocorkan Pernikahan Al Ghazali, Sebut Keturunannya Cakep!

Selasa, 17 Jun 2025 - 18:47 WIB

finance

RMKE Tambah Direktur, Bagi Dividen Tunai Rp 15,31 Miliar!

Selasa, 17 Jun 2025 - 18:32 WIB