MK Putuskan Pemilu & Pilkada Terpisah? KPU Segera Kajian

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 02:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Hormati Putusan MK: Pemilu Nasional dan Lokal Resmi Terpisah untuk 2029

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menyatakan penghormatannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, di Jakarta pada Jumat, 27 Juni 2025.

“Kami menghormati putusan MK dan akan mempelajarinya secara detail,” ujar Afifuddin, menegaskan komitmen KPU untuk memahami dan menindaklanjuti implikasi dari keputusan tersebut.

Berdasarkan putusan MK, pemilu nasional kini mencakup pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta pemilihan presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu lokal akan meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah (Pilkada). Dengan adanya keputusan ini, skema pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 Kotak” secara resmi tidak akan lagi berlaku untuk Pemilu 2029.

Baca Juga :  TNI Klaim Penunjukkan Ahmad Rizal sebagai Dirut Bulog Sesuai Prosedur

Afifuddin sendiri mengakui bahwa penyelenggaraan pemilu dan pilkada secara serentak sebelumnya memang menghadirkan tantangan dan kompleksitas tersendiri bagi KPU. “Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra,” katanya, menyiratkan bahwa putusan MK ini patut dipertimbangkan sebagai langkah perbaikan.

Mahkamah Konstitusi, dalam putusannya pada Kamis, 26 Juni 2025, menetapkan bahwa penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional harus dilakukan secara terpisah dengan pemilu tingkat daerah. MK memutuskan bahwa pemilu lokal dapat diselenggarakan paling singkat dua tahun atau paling lama dua setengah tahun setelah pemilu nasional.

Baca Juga :  Kabar Gembira,Pemerintah Luncurkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis: Tunggu Pelantikan Kepala Daerah

Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan, menjelaskan rasionalisasi di balik keputusan ini. “Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilu berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti bahwa jadwal pemilu nasional yang terlalu berdekatan dengan pemilu lokal menyebabkan minimnya waktu bagi masyarakat untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan setelah hasil pemilu nasional. Selain itu, dalam rentang waktu yang sempit tersebut, hakim menilai pelaksanaan pemilu yang serentak kerap menyebabkan masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu-isu nasional yang lebih dominan.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam tulisan ini

Berita Terkait

HUT ke-80 RI di IKN: Basuki Pimpin Upacara, Orkestra Memukau!
Setya Novanto Bebas: Kontribusi Pangan Jadi Alasan? Fakta Terungkap!
Setya Novanto Bebas, Golkar: Kini Orang Merdeka!
Prabowo Pimpin Penurunan Bendera di Istana: Foto Lengkap!
Prabowo Pimpin HUT ke-80 RI di Istana: Momen Perdana!
Bianca Alessia Christabella: Pembawa Bendera Upacara HUT RI, Siapa Dia?
Bupati Bala Pimpin Perdana Upacara HUT ke-80 RI di Stadion Baning
Prabowo Cium Merah Putih: Momen Haru Jelang HUT ke-80 RI

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 08:59 WIB

HUT ke-80 RI di IKN: Basuki Pimpin Upacara, Orkestra Memukau!

Senin, 18 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Setya Novanto Bebas: Kontribusi Pangan Jadi Alasan? Fakta Terungkap!

Senin, 18 Agustus 2025 - 07:08 WIB

Setya Novanto Bebas, Golkar: Kini Orang Merdeka!

Senin, 18 Agustus 2025 - 03:24 WIB

Prabowo Pimpin Penurunan Bendera di Istana: Foto Lengkap!

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:16 WIB

Prabowo Pimpin HUT ke-80 RI di Istana: Momen Perdana!

Berita Terbaru

Uncategorized

HUT RI ke-80 Mendunia: Belanda-UEA Meriah, Ada Kluivert & Pastoor!

Senin, 18 Agu 2025 - 17:38 WIB

entertainment

Terence Stamp, Jenderal Zod Superman, Meninggal Dunia: Kenangan Abadi

Senin, 18 Agu 2025 - 17:31 WIB

Uncategorized

Akhirnya! Negara Terakhir Tanpa Tim Sepak Bola Resmi Berlaga

Senin, 18 Agu 2025 - 15:32 WIB