MK Putuskan, Masa Jabatan DPRD Bisa Lebih Lama? Ini Kata KPU!

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, baru-baru ini menyoroti dampak signifikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilihan umum (Pemilu) nasional dan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurut Idham, keputusan MK yang mengharuskan jeda 2 hingga 2,5 tahun antara kedua jenis pemilu ini berpotensi memicu perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Idham menjelaskan, potensi perpanjangan masa jabatan DPRD ini muncul karena pemilihan umum lokal, yang akan memilih anggota DPRD, diperkirakan baru akan menghasilkan anggota terpilih pada tahun 2031. Hal ini disampaikan Idham kepada wartawan pada Sabtu (28/6) lalu. Menyikapi hal tersebut, Idham Holik menekankan bahwa pembahasan mengenai perpanjangan masa jabatan ini sepenuhnya berada di tangan pembentuk undang-undang, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah. Ia pun mengimbau publik untuk menantikan perubahan Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) yang baru.

Pernyataan Komisioner KPU Idham Holik ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Secara spesifik, ketentuan mengenai masa jabatan anggota DPRD diatur dalam Pasal 102 ayat (4) untuk DPRD provinsi dan Pasal 155 ayat (4) untuk DPRD kabupaten/kota. Kedua pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPRD “berakhir pada saat anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.”

Mengacu pada frasa krusial ini, Idham menggarisbawahi bahwa anggota DPRD yang terpilih pada Pemilu 2024 berpotensi besar untuk mengalami perpanjangan masa jabatan. Ini sejalan dengan bunyi pasal-pasal dimaksud:

UU No. 23 Tahun 2014

Pasal 102 ayat (4) berbunyi:
Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 155 ayat (4) berbunyi:
Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Berita Terkait

Azizah Salsha & Arhan: 2 Tahun Pernikahan, Kontroversi Apa Saja?
Demo DPR 25 Agustus 2025: Tuntutan Apa yang Bakal Disuarakan?
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Acosta Selamat dari Maut! MotoGP Hungaria 2025 Mengerikan
MU Imbang Lawan Fulham: Penalti Gagal Bruno Fernandes Jadi Sorotan!
Marquez Tak Terbendung! Hasil MotoGP Hungaria 2025 & Klasemen Terbaru
Gibran Soal Gerbong Perokok: Setuju atau Tidak? Ini Jawaban Tegasnya!
Y-Connect Yamaha Dicopot: Aman? Risiko? Pertimbangan Penting!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Azizah Salsha & Arhan: 2 Tahun Pernikahan, Kontroversi Apa Saja?

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Demo DPR 25 Agustus 2025: Tuntutan Apa yang Bakal Disuarakan?

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:01 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:19 WIB

Acosta Selamat dari Maut! MotoGP Hungaria 2025 Mengerikan

Senin, 25 Agustus 2025 - 11:41 WIB

MU Imbang Lawan Fulham: Penalti Gagal Bruno Fernandes Jadi Sorotan!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB