MK Putuskan, Masa Jabatan DPRD Bisa Lebih Lama? Ini Kata KPU!

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, baru-baru ini menyoroti dampak signifikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilihan umum (Pemilu) nasional dan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurut Idham, keputusan MK yang mengharuskan jeda 2 hingga 2,5 tahun antara kedua jenis pemilu ini berpotensi memicu perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Idham menjelaskan, potensi perpanjangan masa jabatan DPRD ini muncul karena pemilihan umum lokal, yang akan memilih anggota DPRD, diperkirakan baru akan menghasilkan anggota terpilih pada tahun 2031. Hal ini disampaikan Idham kepada wartawan pada Sabtu (28/6) lalu. Menyikapi hal tersebut, Idham Holik menekankan bahwa pembahasan mengenai perpanjangan masa jabatan ini sepenuhnya berada di tangan pembentuk undang-undang, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah. Ia pun mengimbau publik untuk menantikan perubahan Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) yang baru.

Baca Juga :  Jurgen Klopp: Liverpool Juara Liga Inggris, Kebanggaan YNWA!

Pernyataan Komisioner KPU Idham Holik ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Secara spesifik, ketentuan mengenai masa jabatan anggota DPRD diatur dalam Pasal 102 ayat (4) untuk DPRD provinsi dan Pasal 155 ayat (4) untuk DPRD kabupaten/kota. Kedua pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPRD “berakhir pada saat anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.”

Baca Juga :  Taman Safari Indonesia: Strategi Jitu Dongkrak Pariwisata Nasional Pasca Pandemi

Mengacu pada frasa krusial ini, Idham menggarisbawahi bahwa anggota DPRD yang terpilih pada Pemilu 2024 berpotensi besar untuk mengalami perpanjangan masa jabatan. Ini sejalan dengan bunyi pasal-pasal dimaksud:

UU No. 23 Tahun 2014

Pasal 102 ayat (4) berbunyi:
Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 155 ayat (4) berbunyi:
Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Berita Terkait

Mensos Desak Program Pemberdayaan Keluarga Penerima Bansos
Chiesa: Senjata Baru Liverpool, Tenang Hadapi Godaan Rodrygo ke City
HBL Jadi Orang Dekat AHY: Kepala Badan Demokrat, Setara Menteri PUPR?
Trauma Masa Kecil: Dampaknya Pada Pengasuhan & Cara Mengatasi
Timnas U-17 Gigit Jari! Mali Juara Piala Kemerdekaan 2024
HUT RI ke-80 Mendunia: Belanda-UEA Meriah, Ada Kluivert & Pastoor!
Akhirnya! Negara Terakhir Tanpa Tim Sepak Bola Resmi Berlaga
Setya Novanto: Korupsi e-KTP, Penangkapan Dramatis, Kabur dari Penjara

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:27 WIB

Mensos Desak Program Pemberdayaan Keluarga Penerima Bansos

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:21 WIB

Chiesa: Senjata Baru Liverpool, Tenang Hadapi Godaan Rodrygo ke City

Selasa, 19 Agustus 2025 - 10:47 WIB

HBL Jadi Orang Dekat AHY: Kepala Badan Demokrat, Setara Menteri PUPR?

Selasa, 19 Agustus 2025 - 04:57 WIB

Trauma Masa Kecil: Dampaknya Pada Pengasuhan & Cara Mengatasi

Senin, 18 Agustus 2025 - 23:21 WIB

Timnas U-17 Gigit Jari! Mali Juara Piala Kemerdekaan 2024

Berita Terbaru

health

40-an Tetap Prima: 7 Latihan Bugar Sesuai Kebutuhan Tubuh

Selasa, 19 Agu 2025 - 21:58 WIB

entertainment

Ngakak Abis! 8 Drakor Komedi Terbaik, Hilangkan Penatmu Sekarang!

Selasa, 19 Agu 2025 - 21:52 WIB

Public Safety And Emergencies

Apartemen City Park Jakbar Kebakaran & Ledakan, Api Padam!

Selasa, 19 Agu 2025 - 21:37 WIB

sports

Timnas U-17 TC Bulgaria: Nova Arianto Incar Diaspora Baru!

Selasa, 19 Agu 2025 - 20:35 WIB

politics

DPR Pilih Tunjangan Rumah Rp 50 Juta: Lebih Efisien?

Selasa, 19 Agu 2025 - 19:52 WIB