MK Ketok Palu: Reaksi DPR soal Pemilu Nasional & Daerah

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK Putuskan Akhiri Pemilu Serentak, Desak Revisi UU Pemilu untuk Pemisahan Nasional dan Daerah

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mengubah lanskap demokrasi Indonesia, mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Uji materi ini secara spesifik menargetkan frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak” dalam Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, yang dinilai Perludem bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan putusan ini, era pemilu serentak resmi berakhir. MK secara tegas memutuskan bahwa pemilu nasional, yang mencakup pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Presiden dan Wakil Presiden, harus dipisahkan dari pemilu daerah yang meliputi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi/kabupaten/kota serta kepala dan wakil kepala daerah. Jeda waktu antara kedua jenis pemilu ini ditetapkan minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun setelah pemilu nasional.

Menanggapi putusan bersejarah ini, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa keputusan MK akan menjadi landasan utama bagi revisi Undang-Undang Pemilu. Politikus Partai NasDem tersebut menyatakan bahwa Komisi II DPR akan segera mencari formula terbaik untuk mengatur penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal secara terpisah, mengingat ini adalah bagian dari kewenangan konstitusional mereka. “Kami memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi salah satu perhatian utama bagi Komisi II DPR RI dalam menindaklanjuti,” ujar Rifqinizamy pada Kamis, 26 Mei 2025.

Di sisi lain, Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, sebelumnya telah mendesak agar revisi Undang-Undang Pemilu segera dibahas. Menurut Titi, penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang lebih awal akan sangat krusial untuk memaksimalkan persiapan seluruh tahapan pemilihan, sekaligus meminimalisir potensi keberatan terhadap muatan materi dalam RUU tersebut. Titi menekankan bahwa pembahasan RUU Pemilu sebelum dimulainya tahapan pemilihan akan mencegah perubahan aturan yang mendadak, serta membuka ruang lebih luas bagi deliberasi dan partisipasi publik yang optimal.

Sebaliknya, ia memperingatkan bahwa penundaan pembahasan RUU Pemilu berisiko pada penyelesaian yang terburu-buru, bahkan berpotensi berdekatan dengan pelaksanaan pemilihan pada 2029. Kekhawatiran Titi juga meliputi kurangnya partisipasi masyarakat dan potensi gugatan ke MK di kemudian hari, jika proses legislasi tidak dilakukan secara cermat dan sesuai konstitusi.

Artikel ini disusun berkat kontribusi dari Novali Panji Nugroho, Sapto Yunus, dan Daniel Ahmad Fajri.

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!
Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!
BP Haji Naik Kelas: Kementerian Baru, Ditjen Haji Kemenag Dihapus?
Amnesti Eks Wamenaker: Kontroversi dan Tanda Tanya Besar?
IKN Lanjut! Gibran Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Terus Berjalan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB