Misteri Diplomat Arya Daru: Jejak Terakhir di Kos, Mal, Kantor?

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 24 Juli 2025 - 01:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) baru-baru ini mengungkap tiga lokasi vital yang memiliki kaitan erat dengan aktivitas Diplomat Arya Daru Pangayunan (39) sebelum ia ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Temuan signifikan ini disampaikan oleh Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, pada Rabu (23/7) dalam keterangan resminya.

Menurut Choirul Anam, ketiga lokasi tersebut memegang peran krusial dalam rangkaian penyelidikan kasus kematian Arya Daru Pangayunan. Lokasi-lokasi ini merekam secara jelas jejak aktivitas mendiang diplomat tersebut pada tanggal 7 hingga 8 Juli 2025, sesaat sebelum ia ditemukan tak bernyawa. “Ada tiga spot atau tiga tempat yang penting,” ujar Anam. “Satu adalah kos-kosan, bagaimana tanggal 7 sampai 8, almarhum ini mulai beraktivitas sampai kemudian almarhum ditemukan meninggal. Itu spot pertama, itu detail banget, dijelaskan jam per jam, detik per detik itu ada rekam jejaknya.”

Titik pertama yang disorot secara mendalam adalah kamar kos tempat Diplomat Arya Daru Pangayunan ditemukan. Di lokasi ini, jejak aktivitas Arya tertelusuri dengan sangat rinci melalui pendekatan digital dan saintifik. Proses penyelidikan mencakup analisis rekaman CCTV serta pengumpulan kesaksian-kesaksian relevan yang berhasil diperoleh oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Dahlan Iskan Jadi Tersangka Penggelapan

Selain kamar kos, spot krusial kedua adalah sebuah pusat perbelanjaan terkemuka di Jakarta. Kompolnas menyebutkan bahwa Arya Daru Pangayunan sempat mendatangi pusat perbelanjaan tersebut dalam kurun waktu yang tidak lama sebelum kematiannya. Anam menambahkan, “Pusat perbelanjaan itu aktivitasnya apa, yang rekam jejak digitalnya juga ada, yang dengan siapa saja juga ada.” Ini menunjukkan adanya upaya mendalam untuk mengungkap interaksi dan kegiatan Arya di sana.

Tak hanya itu, lokasi ketiga yang menjadi fokus penyelidikan adalah tempat kerja Arya Daru Pangayunan. Kompolnas memastikan bahwa aktivitas Arya di kantor juga berhasil ditelusuri. Rekam jejak digital di lokasi ini ditemukan cukup jelas dan runut, memberikan gambaran kronologis yang utuh mengenai kegiatan terakhir mendiang. “Habis itu, yang berhubungan dengan tempat bekerja, itu juga ada rekam jejak digitalnya dan cukup rapi ditelusuri,” jelas Anam.

Ketiga lokasi penting ini, selain merekam jejak aktivitas digital mendiang Arya Daru Pangayunan, juga dikaitkan dengan keberadaan sejumlah barang bukti yang relevan bagi proses penyelidikan. Hal ini merupakan elemen penting bagi penyidik untuk merangkai kronologi kejadian secara menyeluruh dan terstruktur. Anam menegaskan, “Dari tiga spot yang penting ini, khususnya di tanggal 7 dan 8, itu mencerminkan bagaimana kejadian di kos-kosan itu apa, rangkaian peristiwanya sampai di kos-kosan tergambar sangat rapi, dan bukti jejak digitalnya, bukti kesaksiannya ada.”

Baca Juga :  Susanti: Emak-Emak Loyal Bolak Balik Pengadilan Demi Tom Lembong

Meski gambaran awal penyelidikan terkait aktivitas dan rekam jejak sudah terlihat utuh, Kompolnas menekankan bahwa pengungkapan kasus kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan secara resmi kepada publik masih menunggu hasil lengkap dari laboratorium forensik. “Ada dua hal yang penting, yang pertama adalah karena hasil autopsi yang mendalam belum selesai, makanya proses ini masih belum diumumkan di publik,” ungkap Anam. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah mendorong Polda Metro Jaya agar hasil autopsi dapat segera diselesaikan.

Dalam konteks pengawasan, Kompolnas memastikan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya hingga saat ini terus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. “Karena kami lembaga pengawas, kami menilai bahwa sampai kemarin dengan struktur kayak begitu, kita menilai bahwa Polda Metro Jaya masih melaksanakan prosedur tindakan kinerjanya untuk mengungkap kasus ini masih sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” pungkas Choirul Anam.

Berita Terkait

RUU KUHAP: Keadilan Restoratif Rawan Rekayasa, Perempuan Jadi Korban?
Kejagung Periksa 5 Saksi Pengadaan Laptop Chromebook
Kasus Tom Lembong: 23 Kali Sidang, Tak Ada Niat Jahat, hingga Vonis 4,5 Tahun Penjara
Eks Lurah di Jakbar Divonis 16 Bulan Penjara karena Pungli Rp 200 Juta ke Warga
Kejagung soal Tom Lembong Akan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara: Itu Hak Terdakwa
Ahli Hukum Chairul Huda: Tom Lembong Seharusnya Divonis Bebas
Tom Lembong Akan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara
Publik Bandingkan Tom Lembong dan Nadiem, Kejagung: Kami Hati-Hati

Berita Terkait

Kamis, 24 Juli 2025 - 01:34 WIB

Misteri Diplomat Arya Daru: Jejak Terakhir di Kos, Mal, Kantor?

Rabu, 23 Juli 2025 - 21:11 WIB

RUU KUHAP: Keadilan Restoratif Rawan Rekayasa, Perempuan Jadi Korban?

Rabu, 23 Juli 2025 - 13:17 WIB

Kejagung Periksa 5 Saksi Pengadaan Laptop Chromebook

Selasa, 22 Juli 2025 - 07:46 WIB

Kasus Tom Lembong: 23 Kali Sidang, Tak Ada Niat Jahat, hingga Vonis 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 22 Juli 2025 - 07:23 WIB

Eks Lurah di Jakbar Divonis 16 Bulan Penjara karena Pungli Rp 200 Juta ke Warga

Berita Terbaru

entertainment

5 Pernyataan Erika Carlina untuk DJ Panda

Kamis, 24 Jul 2025 - 10:58 WIB