MHKI Tebar Dividen Rp 8,04 Miliar: Cek Nilai Per Saham!

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – PT Multi Hanna Kreasindo Tbk (MHKI) mengumumkan akan membagikan dividen tunai kepada para pemegang sahamnya sebesar Rp 8,04 miliar. Jumlah ini merupakan 25% dari total perolehan laba bersih perseroan untuk tahun buku 2024.

Keputusan penting terkait aksi korporasi pembagian dividen ini telah disetujui secara resmi oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada Kamis, 26 Juni.

Direktur Multi Hanna Kreasindo, Hafidh Djoko Handy Laksono, menjelaskan bahwa setiap pemegang saham MHKI akan menerima dividen sebesar Rp 2,15 per saham. Ia juga menambahkan bahwa rasio pembayaran dividen (dividend payout ratio) MHKI tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga :  IHSG Melemah di Awal Perdagangan, Rupiah Turun ke Rp 16.341 per Dollar AS

“Jika dibandingkan dengan tahun lalu, dividend payout ratio kami mengalami peningkatan. Dari tahun buku 2023, MHKI membagikan 10% dari laba bersih,” terang Hafidh dalam paparan publik perseroan pada Kamis (26/6).

Pembagian dividen yang lebih besar ini didukung oleh kinerja keuangan MHKI yang solid sepanjang tahun buku 2024. Perseroan berhasil membukukan pendapatan sebesar Rp 172,30 miliar, menunjukkan lonjakan 16,15% secara tahunan (Year-on-Year/YoY) dari Rp 148,33 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca Juga :  SPBU Shell Kehabisan Pasokan, Aktivitas Jual Beli BBM Lumpuh

Tak hanya pendapatan, laba bersih MHKI juga mencatatkan pertumbuhan impresif. Hingga akhir 2024, laba bersih perseroan melonjak 12,17% secara tahunan menjadi Rp 32,19 miliar, meningkat dari Rp 28,70 miliar pada tahun 2023. Kinerja positif ini menjadi dasar kuat bagi peningkatan dividen yang dibagikan kepada investor.

Berita Terkait

BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!
Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi
Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag
PBB Naik Bikin Gaduh? Ini Daftar Daerah yang Bergejolak!
BSI Buka Blokir Rekening Yayasan Cholil Nafis, Ketua MUI
UMK 2026: Buruh Desak Kenaikan 10,5 Persen!

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:58 WIB

BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:12 WIB

Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:22 WIB

Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:38 WIB

Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Gempa Bekasi M 4.9: Kondisi Karawang Terkini, Info Terbaru!

Jumat, 22 Agu 2025 - 06:27 WIB

Uncategorized

Gempa Bekasi M 4.9: Karawang Waspada? Kondisi Terkini dan Analisis

Jumat, 22 Agu 2025 - 04:42 WIB

Uncategorized

Bagnaia Ogah Jadi Bayangan Marquez? Pilih Jalur Sendiri!

Jumat, 22 Agu 2025 - 03:18 WIB