Ragamutama.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bakal menemui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, membahas terkait isu transfer data pribadi yang masuk dalam poin kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat.
“Kami koordinasi dulu ya dengan Menko Perekonomian, kami ada undangan dari Menko Perekonomian untuk berkoordinasi,” kata Meutya Hafid di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7).
Meutya menyatakan, hingga saat ini ia belum menerima informasi rinci terkait poin-poin kesepakatan yang mencantumkan isu transfer data pribadi tersebut. Namun, ia memastikan pemerintah akan menyampaikan hasil koordinasi tersebut secara terbuka kepada publik.
“Saya besok akan berkoordinasi dulu dengan Menko Perekonomian, saya belum tahu persisnya topiknya apa tapi nanti besok tentu akan ada pernyataan dari Menko Perekonomian atau dari kami. Tapi kami harus koordinasi lebih dulu,” ujarnya.
KNKT Beberkan Kronologi KMP Tunu Tenggelam di Selat Bali dalam Hitungan Menit
Sementara, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengamini bahwa transfer data pribadi termasuk ke dalam kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Ia mengklaim, negara bertanggung jawab atas transfer data pribadi tersebut.
“itu sudah, tranfer data pribadi yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggung jawab,” ucap Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Meski demikian, Airlangga tidak menjelaskan secara rinci soal poin kesepakatan transfer data pribadi, yang termasuk ke dalam kesepakatan tarif impor antara AS dan Indonesia.
“itu sudah disepakati kedua belah pihak, semua disepakati. (Soal peraturan ketenagakejaan), itu juga tidak ada perubahan. Hanya minta complay dengan regulasi dan itu sudah kita lakukan,” tegasnya.
Isu ini berhembus setelah Gedung Putih Amerika Serikat mengumumkan kesepakatan perdagangan antara Amerika Serikat dan Indonesia yang disebut sebagai “Perjanjian Perdagangan Timbal Balik.” Gedung Putih menyebut perjanjian ini akan memberikan akses penuh bagi seluruh sektor produk Amerika Serikat untuk memasuki pasar Indonesia, yang sebelumnya dinilai sangat protektif dan sulit ditembus.
“Dalam kesepakatan ini, Indonesia akan memberlakukan tarif timbal balik sebesar 19 persen kepada Amerika Serikat. Ketentuan utama dari Perjanjian Perdagangan Timbal Balik AS-Indonesia,” tulis Gedung Putih dalam pernyataan resminya yang dirilis pada Selasa (22/7) waktu setempat.
Selain hambatan tarif, Indonesia juga menyetujui untuk menghapus berbagai hambatan non-tarif terhadap ekspor industri AS, termasuk pengakuan atas standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor AS, sertifikasi FDA untuk produk kesehatan, serta penghapusan kewajiban inspeksi pra-pengiriman atas barang impor AS.
Dalam poin kesepakatan itu, terdapat kerja sama bidang digital, perjanjian ini mengikat komitmen Indonesia untuk menghapus bea masuk atas produk digital tidak berwujud serta menjamin kelancaran aliran data lintas batas, termasuk pengakuan atas sistem perlindungan data pribadi di AS.
“Memberikan kepastian atas kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayah Indonesia ke AS dengan mengakui AS sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai di bawah hukum Indonesia,” pungkasnya.