RAGAMUTAMA.COM, JAKARTA PUSAT – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, mengumumkan langkah-langkah strategis yang tengah diupayakan oleh pemerintah untuk memerangi panggilan spam dan praktik penyalahgunaan kartu SIM di seluruh Indonesia.
Salah satu inisiatif kunci yang sedang digodok adalah pemberlakuan batasan jumlah kartu SIM yang dapat diregistrasi dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), yaitu maksimal tiga nomor.
Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Meutya di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Kamis (15/5).
“Oleh karena itu, kami berencana untuk menertibkan penggunaan kartu SIM. Kami memohon dukungan dari seluruh masyarakat. Tujuan dari penertiban ini bukanlah untuk mempersulit, melainkan untuk melindungi. Kami meminta operator seluler untuk menegakkan aturan bahwa setiap NIK hanya boleh memiliki maksimal tiga kartu SIM. Operator wajib melakukan pembaruan data secara berkala,” tegasnya.
Menteri Meutya Buka Suara Mengenai Status Penugasan Letkol Teddy sebagai Seskab, Ini Penjelasannya
Politisi dari Partai Golkar ini menekankan bahwa pemerintah telah menginstruksikan operator seluler untuk memperbarui data pelanggan mereka. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
Selain penertiban penggunaan kartu SIM, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan eSIM.
Menurutnya, eSIM menawarkan tingkat keamanan yang lebih tinggi karena proses verifikasi biometrik yang digunakan memastikan kesesuaian data dengan Nomor Induk Kependudukan pemilik perangkat.
Menkominfo mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 315 juta kartu SIM yang aktif di Indonesia, sementara jumlah penduduk Indonesia tercatat sekitar 280 juta jiwa.
Meutya Hafid Beberkan Alasan Penunjukan Raline Shah sebagai Staf Khusus Menkominfo
Perbedaan angka yang signifikan ini mengindikasikan adanya praktik penggunaan kartu SIM yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pemerintah berencana melakukan pembaruan data untuk memantau penerapan aturan pembatasan penggunaan kartu SIM per Nomor Induk Kependudukan.
“Karena itu, kami akan menjalankan program pembaruan data kartu SIM,” ujar Meutya.
Terkait THR untuk Ojol, Menteri Meutya Hafid Berharap:
Kementerian Komunikasi dan Informatika, lanjutnya, tengah menjalin koordinasi erat dengan seluruh operator telekomunikasi untuk memverifikasi data pemilik kartu SIM.
Operator diwajibkan untuk melaporkan secara berkala tingkat kepatuhan pengguna terhadap aturan pembatasan penggunaan kartu SIM per Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Jika ditemukan satu NIK yang terdaftar dengan banyak nama, hal ini harus segera ditindaklanjuti. Operator yang akan melakukan verifikasi ini, dan kami akan meminta laporan berkala mengenai kepatuhan terhadap pembatasan kartu SIM per-NIK, yaitu maksimal tiga,” pungkas Meutya Hafid. (Antara/jpnn)
Kartu SIM Ini Sangat Cocok Bagi Anda yang Ingin Berlibur ke Thailand