Menteri KKP Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan: Kan Ada Undang-undangnya

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pulau-pulau yang ada di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan.

“Kalau kita yang pasti sesuai dengan kewenangan kita, pulau tidak bisa diperjualbelikan, pasti tidak bisa diperjualbelikan,” kata Sakti merespons perihal pulau di Kabupaten Anambas yang dikabarkan dijual di situs jual beli online, Rabu (25/6/2025).

Menurut Sakti, kalau pun ada kegiatan ekonomi di pulau seperti halnya membuat resort, itu harus dipastikan tidak mengganggu kawasan konservasi. Selain itu, pihak yang ingin membuat resort harus mengurus izin terlebih dahulu.

“Selama dia tidak mengganggu atau pulau itu bukan jadi bagian ruang konservasi, itu kan diperbolehkan, tapi kan dia harus mengurus izin juga,” ujar Sakti, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Sakti kemudian dikonfirmasi, bagaimana jika Pulau di Anambas benar-benar terbukti dijual. Ia memastikan, berdasarkan undang-undang tidak boleh ada pulau yang dijual.

Baca Juga :  Riezky Aprilia Ungkap Perlawanan Terhadap Hasto Soal Penggantian Caleg oleh Harun Masiku

Gus Yahya: PBNU Diberi Target BGN Kelola 1.000 Titik Dapur Makan Bergizi Gratis

“Enggak bisa, enggak bisa. Enggak bisa dong dijual, kan ada undang-undangnya, enggak boleh,” tegas Sakti.

Sakti memastikan akan mengambil langkah hukum jika ada pulau di Indonesia yang diperjualbelikan.

“Langkah hukum yang pasti, maka hukumnya pasti kita sendiri. Itu di Kemendagri ya itu Kemendagri. Tapi dari KKP, sisi kita, itu tidak boleh,” ucap Sakti.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, empat pulau di Anambas diduga ditawarkan di situs jual beli internasional.

Empat pulau di Anambas yang diduga ditawarkan di situs privateislandsonline.com, adalah Pulau Rintan, Mala, Tokong-Sendok, dan Nakob.

Baca Juga :  Aksi May Day Buruh: Tolak Libur, Suarakan Perlawanan di DPR!

Mengenai hal tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamensagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan tidak ada pulau di Indonesia yang bisa dimiliki secara pribadi.

“Intinya begini, tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi, secara keseluruhan, ada batasan ada Undang-Undangnya, paling tidak maksimal itu 70 Persen,” kata Bima dalam keterangannya, Senin (23/6).

Dasco soal Surat Pemakzulan Wapres Gibran: Akan Dibahas di Rapim dan Bamus, Besok atau Pekan Depan

Ia menuturkan sebuah lahan bisa disewakan, tapi ada aturan yang mengikat.

Kemendagri, kata ia, akan melakukan inventarisasi wilayah-wilayah diduga beralih kepemilikan.

“Kita akan menginventarisir hal-hal atau wilayah-wilayah yang memang harus tetap kita jaga, regulasinya dan juga kepemilikannya,” jelasnya.

Berita Terkait

Trump Minta Sidang Korupsi Netanyahu Dibatalkan
Saat Laporan Intelijen AS dan Gedung Putih Bertentangan soal Kehancuran Nuklir Iran
Profil 3 Fasilitas Nuklir Iran yang Diserang AS: Isfahan, Fordow, Natanz
Trump Bandingkan Serangan ke Iran dengan Bom Atom Hiroshima-Nagasaki
MA Putuskan Pemerintah Tidak Boleh Ekspor Pasir Laut
Efek Domino Gencatan Senjata Israel Iran Atas Warga Sipil dan Aktivitas Ekonomi
Airlangga Pantau Ketat Harga Minyak Dunia, Waspadai Dampaknya
Evakuasi WNI Iran: 48 Pulang, 37 Lainnya di Baku

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:48 WIB

Trump Minta Sidang Korupsi Netanyahu Dibatalkan

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:17 WIB

Saat Laporan Intelijen AS dan Gedung Putih Bertentangan soal Kehancuran Nuklir Iran

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:53 WIB

Menteri KKP Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan: Kan Ada Undang-undangnya

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:12 WIB

Profil 3 Fasilitas Nuklir Iran yang Diserang AS: Isfahan, Fordow, Natanz

Kamis, 26 Juni 2025 - 06:42 WIB

Trump Bandingkan Serangan ke Iran dengan Bom Atom Hiroshima-Nagasaki

Berita Terbaru

finance

Harga Emas Merangkak Naik di Tengah Pelemahan Dolar AS

Kamis, 26 Jun 2025 - 12:12 WIB