Menteri KKP: Pemasang Pagar Laut di Tangerang Bukan Perusahaan, Pelaku Disanksi Rp 48 Miliar

- Penulis

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono akhirnya mengungkap hasil akhir dari penyelidikan kasus pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Trenggono menyebut pemasang pagar laut tersebut bukanlah perusahaan melainkan perorangan.

KKP menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab dalam kasus ini. Dua orang tersebut yaitu Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, dan bawahannya yang berinisial T.

“Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan berlaku,” kata Trenggono saat rapat bersama Komisi IV DPR RI di Komple Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.

Atas perbuatannya, KKP memberikan sanksi denda sebesar Rp 48 miliar. Perhitungan ini disesuaikan dengan luas dan panjang pagar laut yang keduanya bangun. Selain itu, ia mengklaim penyelidikan telah sesuai dengan prosedur. Dia mengatakan dalam setiap langkahnya KKP telah melibatkan Kepolisian.

Baca Juga :  Manuver DPR di Awal 2025 yang Menuai Polemik: Revisi UU Minerba dan Tatib

“Pada akhirnya melalui penyelidikan maka ditemukan dua pelaku yang jelas yang telah terbukti secara nyata melakukan pemagaran dan yang bersangkutan telah mendapatkan sanksi,” kata dia.

Dia tidak menjelaskan lebih detail terkait proses penyelidikan yang dilakukannya. Ia juga tidak menyinggung jumlah saksi maupun proses lainnya, termasuk PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa yang sempat ditenggarai sebagai pemilik pagar laut lantaran memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas perairan tersebut. Padahal, sebelumnya KKP sempat mengatakan akan memeriksa dua perusahaan tersebut namun alamat keduanya tak juga ditemukan.

“Karena memang alamatnya berubah-ubah, kan ada beberapa alamat itu disurati, tapi nggak ketemu gitu,” ujar Staf Khusus KKP Bidang Hubungan Antar Lembaga Dedi Irawan kepada Tempo, saat ditemui di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Baca Juga :  Media Turkiye Beritakan Erdogan ke Indonesia, Apa Kata Mereka?

“Ketika ditemui pun sesuai alamat yang ada di AHU, kita tidak ditemukan perusahaan itu,” kata dia lagi.

Sebagai informasi, pada awal Januari lalu, ramai di media sosial tentang penemuan pagar laut sepanjang 30,16 kilo meter di laut Tangerang, Banten. Saat itu, pemerintah daerah maupun KKP Tidak mengetahui pemilik pagar tersebut. Dalam prosesnya, pada 22 Januari 20225, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan KKP untuk membongkar pagar yang diduga telah menghambat aktivitas para nelayan.

Pilihan Editor: Hiruk Pikuk Pagar Laut hingga Kades Kohod Ditahan Bareskrim Polri

Berita Terkait

Politikus PSI Soroti PHK Massal di Jakarta, Desak Pemprov Gelar Job Fair
Deklarasi Ormas Gerakan Rakyat: Apa Kata PKB, PDIP, NasDem, dan PKS?
Silakan Cek Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Bali Senin (3/3), Lengkap!
Dugaan Korupsi Pertamina, Modus Lama dengan Pemain Baru
Jumlah Pemungutan Suara Ulang Meningkat, DPR Desak KPU-Bawaslu Lebih Teliti
Debat Panas pada Pertemuan Zelensky dan Trump di Gedung Putih
Iftitah Sulaiman Klaim Tak Ada Pemaksaan dalam Transmigrasi Lokal Warga Rempang
24 Daerah Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang Lengkap Batas Waktu Pelaksanaan,Ada Mahulu dan Kukar

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:15 WIB

Politikus PSI Soroti PHK Massal di Jakarta, Desak Pemprov Gelar Job Fair

Senin, 3 Maret 2025 - 09:25 WIB

Deklarasi Ormas Gerakan Rakyat: Apa Kata PKB, PDIP, NasDem, dan PKS?

Senin, 3 Maret 2025 - 08:55 WIB

Silakan Cek Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Bali Senin (3/3), Lengkap!

Senin, 3 Maret 2025 - 08:15 WIB

Dugaan Korupsi Pertamina, Modus Lama dengan Pemain Baru

Senin, 3 Maret 2025 - 07:35 WIB

Jumlah Pemungutan Suara Ulang Meningkat, DPR Desak KPU-Bawaslu Lebih Teliti

Berita Terbaru