Mensesneg: Pemerintah Larang LPG 3 Kg Dijual Eceran agar Subsidi Tepat Sasaran

- Penulis

Minggu, 2 Februari 2025 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara setelah banyaknya keluhan mengenai keputusan pemerintah yang melarang gas LPG 3 Kilogram dijual eceran.

Menurutnya, kebijakan gas melon hanya bisa dibeli dari pangakalan resmi merupakan upaya pemerintah untuk merapikan subsidi. Prasetyo meyakini adanya aturan tersebut pendistribusian bantuan bisa lebih tepat sasaran. “LPG 3 Kg ini kan ada subsidi dari pemerintah. Kami berharap yang namanya subsidi, inginnya diterima oleh yang berhak. Kira-kira begitu. Bukan untuk menyulitkan,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.

Selain itu, ia berharap aturan tersebut bisa membuat pemerintah lebih mudah mengontrol harga jual dan masyarakat bisa mendapatkan harga yang sama. Sedangkan soal kenaikan harga, Prasetyo menegaskan pemerintah belum menaikkan harga apapun. Sehingga apabila masyarakat menemukan harga yang lebih mahal dari biasanya, itu tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. “Itu kan mekanisme pasar kalau masalah kenaikan. Kalau dari sisi pemerintah harga itu belum ada perubahan. Kebijakan terhadap LPG pasti jalan terus,” ucap Pras.

Baca Juga :  Satu Bulan Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis, Komisi X DPR Sebut Belum Tepat Sasaran

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, per 1 Februari 2025, LPG 3 kg tidak lagi bisa dijual eceran. Masyarakat harus membeli di pangkalan resmi terdekat yang sudah terdaftar di Pertamina. Menghilangkan pengecer dari rantai pasokan gas subsidi dilakukan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah.

Baca Juga :  Profil Adi Mula Nakalelu, Wakil Bupati Termuda dari Barito Timur, Kalteng

Oleh karena itu, Yuliot mengimbau agar para pengecer yang masih ingin menjual elpiji bisa mendaftarkan diri menjadi agen resmi pertamina melalui one single submission (OSS). “Jadi ini kan seluruh (pengecer ) Indonesia kan bisa. Perndaftaran secara online juga harusnya tidak ada kendala,” ucap Yuliot pada Jumat, 31 Januari 2025, dikutip Antara.

Pilihan editor: DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU BUMN jadi UU, Ini 11 Poin Perubahannya

Berita Terkait

Asita Bali Harap Tiket Pesawat Domestik Turun 10 Persen untuk Genjot Pariwisata
PDIP Bantah Hasto yang Pecat Jokowi: Ngawur!
Istana: Mobil Listrik dari Erdogan Bukan untuk Pribadi Presiden tapi Pemerintah RI
Daftar Panjang Tuntutan Mahasiswa untuk Prabowo dalam Aksi Indonesia Gelap
Ketua DPP PDIP Respons #KaburAjaDulu: Kita Harap Tetap Balik ke Indonesia
Presiden Prabowo Akan Hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Hari Ini
Pemerintah akan Gelar Operasi Pasar Menjelang Ramadan
ICW Kritik Wacana Mantan Presiden Menjadi Pengawas Danantara

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:17 WIB

Asita Bali Harap Tiket Pesawat Domestik Turun 10 Persen untuk Genjot Pariwisata

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:07 WIB

PDIP Bantah Hasto yang Pecat Jokowi: Ngawur!

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:07 WIB

Istana: Mobil Listrik dari Erdogan Bukan untuk Pribadi Presiden tapi Pemerintah RI

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:47 WIB

Daftar Panjang Tuntutan Mahasiswa untuk Prabowo dalam Aksi Indonesia Gelap

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:47 WIB

Ketua DPP PDIP Respons #KaburAjaDulu: Kita Harap Tetap Balik ke Indonesia

Berita Terbaru