Mensesneg: Pemerintah Larang LPG 3 Kg Dijual Eceran agar Subsidi Tepat Sasaran

- Penulis

Minggu, 2 Februari 2025 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta -Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara setelah banyaknya keluhan mengenai keputusan pemerintah yang melarang gas LPG 3 Kilogram dijual eceran.

Menurutnya, kebijakan gas melon hanya bisa dibeli dari pangakalan resmi merupakan upaya pemerintah untuk merapikan subsidi. Prasetyo meyakini adanya aturan tersebut pendistribusian bantuan bisa lebih tepat sasaran. “LPG 3 Kg ini kan ada subsidi dari pemerintah. Kami berharap yang namanya subsidi, inginnya diterima oleh yang berhak. Kira-kira begitu. Bukan untuk menyulitkan,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.

Selain itu, ia berharap aturan tersebut bisa membuat pemerintah lebih mudah mengontrol harga jual dan masyarakat bisa mendapatkan harga yang sama. Sedangkan soal kenaikan harga, Prasetyo menegaskan pemerintah belum menaikkan harga apapun. Sehingga apabila masyarakat menemukan harga yang lebih mahal dari biasanya, itu tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. “Itu kan mekanisme pasar kalau masalah kenaikan. Kalau dari sisi pemerintah harga itu belum ada perubahan. Kebijakan terhadap LPG pasti jalan terus,” ucap Pras.

Baca Juga :  Polemik Pulau Aceh-Sumut: Kemendagri Serahkan Temuan ke Prabowo, Apa Isinya?

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, per 1 Februari 2025, LPG 3 kg tidak lagi bisa dijual eceran. Masyarakat harus membeli di pangkalan resmi terdekat yang sudah terdaftar di Pertamina. Menghilangkan pengecer dari rantai pasokan gas subsidi dilakukan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah.

Baca Juga :  Golkar Bereaksi: Tuntutan Pemakzulan Gibran oleh Purnawirawan TNI Ditanggapi

Oleh karena itu, Yuliot mengimbau agar para pengecer yang masih ingin menjual elpiji bisa mendaftarkan diri menjadi agen resmi pertamina melalui one single submission (OSS). “Jadi ini kan seluruh (pengecer ) Indonesia kan bisa. Perndaftaran secara online juga harusnya tidak ada kendala,” ucap Yuliot pada Jumat, 31 Januari 2025, dikutip Antara.

Pilihan editor: DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU BUMN jadi UU, Ini 11 Poin Perubahannya

Berita Terkait

Bonus Persib Rp1 Miliar? Umuh Muchtar Curigai Sekda Jabar
Rapat Terbatas Prabowo: Menteri Dipanggil, Isu Krusial Dibahas!
Tom Lembong: Saya Diminta Presiden Redam Harga Pangan!
Miss Papua Pegunungan 2025 Kibarkan Bendera Israel: Kontroversi Berujung Pemulangan
Prabowo Resmikan Pabrik Baterai Karawang: Pejabat Lokal Absen?
Trump Sebut Gencatan Senjata di Gaza, Israel: Hanya Angan-angan!
PSI Jakarta Nilai Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Permudah Kaderisasi Caleg
Menteri PU Evaluasi Pejabat Eselon I-III hingga PPK Usai OTT KPK

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 04:05 WIB

Bonus Persib Rp1 Miliar? Umuh Muchtar Curigai Sekda Jabar

Senin, 30 Juni 2025 - 21:28 WIB

Rapat Terbatas Prabowo: Menteri Dipanggil, Isu Krusial Dibahas!

Senin, 30 Juni 2025 - 18:17 WIB

Tom Lembong: Saya Diminta Presiden Redam Harga Pangan!

Senin, 30 Juni 2025 - 16:52 WIB

Miss Papua Pegunungan 2025 Kibarkan Bendera Israel: Kontroversi Berujung Pemulangan

Senin, 30 Juni 2025 - 05:17 WIB

Prabowo Resmikan Pabrik Baterai Karawang: Pejabat Lokal Absen?

Berita Terbaru

sports

Khabib Ancam Pensiun, Dana White Bereaksi: Ilia Topuria?

Selasa, 1 Jul 2025 - 07:05 WIB

entertainment

Juan Reza Rilis Lagu Pica Pica 2, Tak Kalah Hits dari Versi Pertama

Selasa, 1 Jul 2025 - 06:59 WIB

sports

Kecelakaan Horor MotoGP Belanda: Tangan Alex Marquez Patah

Selasa, 1 Jul 2025 - 06:35 WIB

technology

Waspada! Malware Incar Foto & Kripto di HP Anda

Selasa, 1 Jul 2025 - 06:23 WIB