Mensesneg: Pemerintah Larang LPG 3 Kg Dijual Eceran agar Subsidi Tepat Sasaran

- Penulis

Minggu, 2 Februari 2025 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta -Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara setelah banyaknya keluhan mengenai keputusan pemerintah yang melarang gas LPG 3 Kilogram dijual eceran.

Menurutnya, kebijakan gas melon hanya bisa dibeli dari pangakalan resmi merupakan upaya pemerintah untuk merapikan subsidi. Prasetyo meyakini adanya aturan tersebut pendistribusian bantuan bisa lebih tepat sasaran. “LPG 3 Kg ini kan ada subsidi dari pemerintah. Kami berharap yang namanya subsidi, inginnya diterima oleh yang berhak. Kira-kira begitu. Bukan untuk menyulitkan,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.

Selain itu, ia berharap aturan tersebut bisa membuat pemerintah lebih mudah mengontrol harga jual dan masyarakat bisa mendapatkan harga yang sama. Sedangkan soal kenaikan harga, Prasetyo menegaskan pemerintah belum menaikkan harga apapun. Sehingga apabila masyarakat menemukan harga yang lebih mahal dari biasanya, itu tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. “Itu kan mekanisme pasar kalau masalah kenaikan. Kalau dari sisi pemerintah harga itu belum ada perubahan. Kebijakan terhadap LPG pasti jalan terus,” ucap Pras.

Baca Juga :  Serikat Pekerja Pertamina: Korupsi Merupakan Bentuk Pengkhianatan

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, per 1 Februari 2025, LPG 3 kg tidak lagi bisa dijual eceran. Masyarakat harus membeli di pangkalan resmi terdekat yang sudah terdaftar di Pertamina. Menghilangkan pengecer dari rantai pasokan gas subsidi dilakukan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah.

Baca Juga :  Ironi Indonesia, Negara Kaya Gas Alam, tapi Impor Gas Elpiji

Oleh karena itu, Yuliot mengimbau agar para pengecer yang masih ingin menjual elpiji bisa mendaftarkan diri menjadi agen resmi pertamina melalui one single submission (OSS). “Jadi ini kan seluruh (pengecer ) Indonesia kan bisa. Perndaftaran secara online juga harusnya tidak ada kendala,” ucap Yuliot pada Jumat, 31 Januari 2025, dikutip Antara.

Pilihan editor: DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU BUMN jadi UU, Ini 11 Poin Perubahannya

Berita Terkait

KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR BI
Mutasi TNI Terbaru: Panglima Agus Subiyanto Rombak 237 Jabatan Strategis
Hasan Nasbi Mundur dari PCO: Komunikasi Prabowo Jadi Sorotan Utama?
Prabowo Subianto Sikapi Pengunduran Diri Hasan Nasbi?
Terungkap: Alasan Jokowi Bungkam Soal Tuduhan Ijazah Palsu
Mensesneg Beberkan Reaksi Prabowo Usai Hasan Nasbi Mengundurkan Diri
200 Ribu Buruh Jakarta Siap Demo May Day, Inilah 6 Tuntutan Utama Mereka!
May Day: Buruh Sampaikan 6 Tuntutan Penting ke Prabowo!

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 23:39 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Dua Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR BI

Rabu, 30 April 2025 - 19:47 WIB

Mutasi TNI Terbaru: Panglima Agus Subiyanto Rombak 237 Jabatan Strategis

Rabu, 30 April 2025 - 17:43 WIB

Hasan Nasbi Mundur dari PCO: Komunikasi Prabowo Jadi Sorotan Utama?

Rabu, 30 April 2025 - 17:31 WIB

Prabowo Subianto Sikapi Pengunduran Diri Hasan Nasbi?

Rabu, 30 April 2025 - 16:51 WIB

Terungkap: Alasan Jokowi Bungkam Soal Tuduhan Ijazah Palsu

Berita Terbaru

entertainment

Joseph Kosinski Garap Film Baru Miami Vice: Kisah Aksi Menegangkan

Kamis, 1 Mei 2025 - 03:31 WIB

technology

iPhone 17 Pro: Rumor Hilangnya Layar Anti-Reflektif, Benarkah?

Kamis, 1 Mei 2025 - 02:31 WIB