Mensesneg: Pemerintah Larang LPG 3 Kg Dijual Eceran agar Subsidi Tepat Sasaran

- Penulis

Minggu, 2 Februari 2025 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta -Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara setelah banyaknya keluhan mengenai keputusan pemerintah yang melarang gas LPG 3 Kilogram dijual eceran.

Menurutnya, kebijakan gas melon hanya bisa dibeli dari pangakalan resmi merupakan upaya pemerintah untuk merapikan subsidi. Prasetyo meyakini adanya aturan tersebut pendistribusian bantuan bisa lebih tepat sasaran. “LPG 3 Kg ini kan ada subsidi dari pemerintah. Kami berharap yang namanya subsidi, inginnya diterima oleh yang berhak. Kira-kira begitu. Bukan untuk menyulitkan,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.

Selain itu, ia berharap aturan tersebut bisa membuat pemerintah lebih mudah mengontrol harga jual dan masyarakat bisa mendapatkan harga yang sama. Sedangkan soal kenaikan harga, Prasetyo menegaskan pemerintah belum menaikkan harga apapun. Sehingga apabila masyarakat menemukan harga yang lebih mahal dari biasanya, itu tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. “Itu kan mekanisme pasar kalau masalah kenaikan. Kalau dari sisi pemerintah harga itu belum ada perubahan. Kebijakan terhadap LPG pasti jalan terus,” ucap Pras.

Baca Juga :  ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution di Kasus Korupsi PUPR Sumut

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, per 1 Februari 2025, LPG 3 kg tidak lagi bisa dijual eceran. Masyarakat harus membeli di pangkalan resmi terdekat yang sudah terdaftar di Pertamina. Menghilangkan pengecer dari rantai pasokan gas subsidi dilakukan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah.

Baca Juga :  Tentang Pertemuan Prabowo-Anwar Ibrahim: Bahas Perbatasan hingga Palestina

Oleh karena itu, Yuliot mengimbau agar para pengecer yang masih ingin menjual elpiji bisa mendaftarkan diri menjadi agen resmi pertamina melalui one single submission (OSS). “Jadi ini kan seluruh (pengecer ) Indonesia kan bisa. Perndaftaran secara online juga harusnya tidak ada kendala,” ucap Yuliot pada Jumat, 31 Januari 2025, dikutip Antara.

Pilihan editor: DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU BUMN jadi UU, Ini 11 Poin Perubahannya

Berita Terkait

Bupati Pati Dimakzulkan? Pro Kontra Sengit Guncang Pati!
Prabowo Optimis Target Energi Bersih 2060 Tercapai: Percepatan Transisi!
Prabowo di DPR: Bacakan Nota Keuangan 2026, Puan Menyambut!
PDIP Tantang DPR: Buktikan Klaim Prabowo di Pidato Kenegaraan!
Terungkap! Alasan Megawati Absen di Sidang Tahunan MPR 2025
Prabowo Ungkap Peran Megawati & Jokowi di Sidang MPR
Megawati Absen di Sidang MPR 2025? Ini Jawaban PDIP!
SBY-Jokowi Hadir! Sidang Tahunan MPR Hari Ini Jadi Sorotan

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:03 WIB

Bupati Pati Dimakzulkan? Pro Kontra Sengit Guncang Pati!

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:14 WIB

Prabowo Optimis Target Energi Bersih 2060 Tercapai: Percepatan Transisi!

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Prabowo di DPR: Bacakan Nota Keuangan 2026, Puan Menyambut!

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:31 WIB

PDIP Tantang DPR: Buktikan Klaim Prabowo di Pidato Kenegaraan!

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:05 WIB

Terungkap! Alasan Megawati Absen di Sidang Tahunan MPR 2025

Berita Terbaru

Uncategorized

Mpok Alpa: Kisah Viral Curhat Minimarket, Awal Mula Terkenal!

Jumat, 15 Agu 2025 - 21:09 WIB

sports

ACL Two 2025: Persib Bandung Tantang Raksasa ASEAN!

Jumat, 15 Agu 2025 - 21:02 WIB