Ragamutama.com – , Jakarta – Pemerintah Indonesia baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa beleid ini dirancang untuk memperkuat dan melindungi ekosistem industri nasional.
“Membangun fondasi industri manufaktur yang kuat di suatu negara bukanlah perkara mudah. Ini melibatkan ekosistem yang kompleks, termasuk rantai pasok (supply chain) yang terintegrasi,” kata Agus Gumiwang dalam pernyataan tertulisnya, Minggu, 11 Mei 2025. “Sebaliknya, merusak industri yang sudah mapan bisa terjadi dengan sangat cepat.”
Politisi dari Partai Golkar ini menambahkan bahwa kebijakan baru ini memperkenalkan langkah-langkah progresif yang tidak ditemukan dalam regulasi sebelumnya, yaitu Perpres No. 16 Tahun 2018. Contohnya, Perpres 46 Tahun 2025, khususnya pasal 66 ayat (2B), kini memberikan afirmasi yang lebih kuat terhadap pemanfaatan produk dalam negeri dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Pasal ini bersifat afirmatif dan progresif, memberikan peluang yang lebih besar bagi industri dalam negeri untuk berpartisipasi aktif dalam government procurement,” tegas Agus Gumiwang.
Menurut Agus Gumiwang, kebijakan ini membuka kesempatan partisipasi yang lebih luas dalam pengadaan pemerintah, termasuk di tingkat daerah. Ia berpendapat bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada Sarasehan Ekonomi di Gedung Mandiri pada pertengahan April lalu. Saat itu, Presiden meminta agar kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) direlaksasi dan diubah menjadi instrumen insentif.
Agus Gumiwang juga menyampaikan komitmen kementeriannya untuk mereformasi kebijakan TKDN, terutama terkait Tata Cara Perhitungan TKDN, agar lebih sederhana, cepat, dan terjangkau. Tujuannya adalah agar semakin banyak produk industri dalam negeri yang memperoleh sertifikasi TKDN dan dibeli oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi, sebelumnya mengumumkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan pedoman teknis bagi seluruh kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (Pemda) untuk mendukung penerapan Perpres 46 tahun 2025.
“Perubahan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian integral dari upaya besar kita untuk merealisasikan Astacita. Ini adalah momentum penting yang akan mendorong praktik pengadaan yang lebih inklusif, inovatif, dan memberikan dampak langsung pada pencapaian pembangunan berkelanjutan serta tujuan nasional,” kata Hendrar, yang akrab disapa Hendi, di Jakarta, Rabu, seperti dikutip dari Antara.
Hendi menjelaskan bahwa revisi Perpres ini merupakan manifestasi nyata dari strategi nasional untuk memperkokoh fondasi pemerintahan yang berdaya saing dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Hal ini selaras dengan visi Astacita yang menekankan peningkatan kualitas hidup dan pemerataan pembangunan.
Lebih lanjut, Perpres ini dirancang untuk menyederhanakan proses pengadaan dan memberikan ruang yang lebih luas bagi partisipasi pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K), serta mempromosikan penggunaan produk dalam negeri melalui kebijakan yang bersifat afirmatif. Selain itu, mekanisme e-procurement diperkuat agar lebih transparan, efisien, dan mudah diakses oleh publik.
Pilihan Editor: Masa Paceklik Industri Media. Mengapa dan Sampai Kapan?