Menpan RB Imbau Aparatur Negara Segera Laporkan Harta Kekayaan

- Penulis

Senin, 10 Februari 2025 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengimbau para aparatur negara untuk secepatnya melaporkan harta kekayaan. Rini menyampaikan imbauan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Menurut Rini, LHKAN adalah kewajiban bagi setiap aparatur negara, termasuk ASN, TNI, hingga Polri. “Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN agar dilaporkan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun,” kata Rini melalui keterangan tertulis, Ahad, 9 Februari 2025.

Baca Juga :  Reli Bursa Eropa Terpanjang Sejak 2021: Investor Pantau Ketat Rapat The Fed

Rini mengatakan pelaporan harta kekayaan adalah salah satu cara pencegahan tindak pidana korupsi. Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023, laporan harta kekayaan aparatur negara dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, serta melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak bagi Aparatur Negara yang tidak wajib LHKPN.

Sementara itu, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto meminta setiap instansi pemerintah ikut mengawasi kepatuhan lapor harta kekayaan oleh aparatur negara. “Setiap instansi pemerintah harus menyusun kebijakan internal yang mewajibkan pelaporan LHKAN dan menjelaskan secara teknis penyampaian LHKAN bagi setiap aparatur negara di instansinya,” kata Erwan.

Baca Juga :  Bursa Asia Mayoritas Menguat di Pagi Ini (27/6), Sejalan Reli Wall Street

Hasil pemantauan ketaatan setiap aparatur negara dalam memenuhi kewajiban lapor LHKAN tahun ini harus disampaikan kepada Kementerian Pan-RB paling lambat tanggal 30 April 2025. Format laporan mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara.

Pilihan Editor: Gurih Tambang Ormas Keagamaan

Berita Terkait

Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?
Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!
Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!
Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!
Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025
BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025
IHSG Terkoreksi: Merdeka Group Jatuh, LQ45 Tertekan di Sesi I
UNVR Semester I 2025: Fundamental Kuat, Tumbuh di Kuartal III

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:16 WIB

Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:07 WIB

Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:10 WIB

Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025

Berita Terbaru

Society Culture And History

Eiichiro Oda: Rahasia Sukses Pencipta One Piece yang Mendunia

Senin, 4 Agu 2025 - 08:04 WIB

sports

Herry IP Bongkar Rahasia Kemenangan di Macau Open 2025!

Senin, 4 Agu 2025 - 06:33 WIB