Menkominfo Ancam Blokir WorldID dan Worldcoin: Tuntut Penjelasan Lengkap dari Pengelola

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, RAGAMUTAMA.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid menyatakan akan menghentikan layanan WorldID dan Worldcoin jika perusahaan pengelola, PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, gagal memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran aturan penyelenggaraan sistem elektronik.

Langkah penundaan sementara telah diambil sambil menunggu penjelasan dari perusahaan terkait. Jika penjelasan tidak memuaskan, pemerintah akan menghentikan operasional kedua layanan tersebut. “Jadi kita saat ini bekukan sementara sambil melihat penjelasan dari mereka. Kalau memang tidak bisa dijelaskan, maka ini akan kita berhentikan,” tegas Meutya seusai menghadiri acara Program Rumah untuk Karyawan Industri Media di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga :  BI Rate Turun, Asuransi Properti Makin Untung? Kata Zurich!

Meutya menambahkan bahwa PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara akan dipanggil pekan depan untuk memberikan klarifikasi. “Kita akan melakukan pemanggilan, kemungkinan di minggu depan,” jelasnya.

Keputusan untuk membekukan layanan WorldID dan Worldcoin didasarkan pada dua faktor utama. Pertama, adanya keresahan publik terkait layanan tersebut. “(Pembekuan) itu atas masukan dari masyarakat,” ungkap Meutya.

Kedua, layanan digital yang dikembangkan oleh CEO OpenAI, Sam Altman, belum memperoleh izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Inilah yang menjadi dasar penundaan sementara operasional WorldID dan Worldcoin.

“Jadi saat ini kita bekukan sementara sambil melihat penjelasan dari mereka,” tambahnya.

Baca Juga :  Sri Mulyani Lapor IMF, Defisit APBN 2025 Aman Terkendali?

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan.

Pihak Kominfo akan memanggil perwakilan PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran aturan penyelenggaraan sistem elektronik dalam layanan Worldcoin dan WorldID.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan belum memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE), yang merupakan persyaratan wajib berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Berita Terkait

Emas Antam 22 Juni 2025: Harga Terbang Tinggi, Rp2 Juta?
Bluebird Bagi Dividen Rp 120, Kinerja Melesat, Investor Sumringah!
Dividen Raksasa PLN, Rp 65 Triliun Lebih untuk Negara!
IPO BLOG: Harga Saham Djoko Susanto Rp 240-270, Layak Beli?
ASPR Incar Rp100 Miliar dari IPO, Ekspansi Produsen Kemasan?
427 Pinjol Ilegal Diblokir Satgas, Awas Jebakan Utang Online!
INDF Bagi Dividen Rp 280, Catat Jadwal Pembayaran!
QRIS Rawan! Kenali Modus Penipuan, Amankan Transaksimu Sekarang!

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 06:48 WIB

Emas Antam 22 Juni 2025: Harga Terbang Tinggi, Rp2 Juta?

Minggu, 22 Juni 2025 - 03:53 WIB

Bluebird Bagi Dividen Rp 120, Kinerja Melesat, Investor Sumringah!

Minggu, 22 Juni 2025 - 02:38 WIB

Dividen Raksasa PLN, Rp 65 Triliun Lebih untuk Negara!

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:22 WIB

IPO BLOG: Harga Saham Djoko Susanto Rp 240-270, Layak Beli?

Sabtu, 21 Juni 2025 - 20:57 WIB

ASPR Incar Rp100 Miliar dari IPO, Ekspansi Produsen Kemasan?

Berita Terbaru

finance

Emas Antam 22 Juni 2025: Harga Terbang Tinggi, Rp2 Juta?

Minggu, 22 Jun 2025 - 06:48 WIB

Uncategorized

Wisata Desa Edukatif: Lawan Bediding, Liburan Asyik dan Bermanfaat!

Minggu, 22 Jun 2025 - 06:43 WIB

Society Culture And History

Kafe Kematian Thailand Mengubah Hidup Turis Inggris, Minta Maaf ke Ibu!

Minggu, 22 Jun 2025 - 06:33 WIB

politics

Retret Kepala Daerah: Uji Nyali Harmonisasi ala Wamendagri

Minggu, 22 Jun 2025 - 06:03 WIB