Menkominfo Ancam Blokir WorldID dan Worldcoin: Tuntut Penjelasan Lengkap dari Pengelola

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, RAGAMUTAMA.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid menyatakan akan menghentikan layanan WorldID dan Worldcoin jika perusahaan pengelola, PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, gagal memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran aturan penyelenggaraan sistem elektronik.

Langkah penundaan sementara telah diambil sambil menunggu penjelasan dari perusahaan terkait. Jika penjelasan tidak memuaskan, pemerintah akan menghentikan operasional kedua layanan tersebut. “Jadi kita saat ini bekukan sementara sambil melihat penjelasan dari mereka. Kalau memang tidak bisa dijelaskan, maka ini akan kita berhentikan,” tegas Meutya seusai menghadiri acara Program Rumah untuk Karyawan Industri Media di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/5/2025).

Baca Juga :  Emas Jadi Andalan: Investor Asing Serbu Saham BSI

Meutya menambahkan bahwa PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara akan dipanggil pekan depan untuk memberikan klarifikasi. “Kita akan melakukan pemanggilan, kemungkinan di minggu depan,” jelasnya.

Keputusan untuk membekukan layanan WorldID dan Worldcoin didasarkan pada dua faktor utama. Pertama, adanya keresahan publik terkait layanan tersebut. “(Pembekuan) itu atas masukan dari masyarakat,” ungkap Meutya.

Kedua, layanan digital yang dikembangkan oleh CEO OpenAI, Sam Altman, belum memperoleh izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Inilah yang menjadi dasar penundaan sementara operasional WorldID dan Worldcoin.

“Jadi saat ini kita bekukan sementara sambil melihat penjelasan dari mereka,” tambahnya.

Baca Juga :  Sebulan Harga Emas Antam Bertambah 0,26 Persen, Kemarin Susut (26 Juni 2025)

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik Worldcoin dan WorldID. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan.

Pihak Kominfo akan memanggil perwakilan PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran aturan penyelenggaraan sistem elektronik dalam layanan Worldcoin dan WorldID.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan belum memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE), yang merupakan persyaratan wajib berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Berita Terkait

UMK 2026: Buruh Desak Kenaikan 10,5 Persen!
Pertumbuhan Ekonomi Dipertanyakan, Indef Minta Pemerintah Buka Data!
Airlangga Klaim: Ekonomi RI Tertinggi di ASEAN, Benarkah?
Konsumsi Rumah Tangga Naik 4,97%! BPS Ungkap Pemicunya.
Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!
Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!
Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?
Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:38 WIB

UMK 2026: Buruh Desak Kenaikan 10,5 Persen!

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:33 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Dipertanyakan, Indef Minta Pemerintah Buka Data!

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:21 WIB

Airlangga Klaim: Ekonomi RI Tertinggi di ASEAN, Benarkah?

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:56 WIB

Konsumsi Rumah Tangga Naik 4,97%! BPS Ungkap Pemicunya.

Senin, 4 Agustus 2025 - 23:07 WIB

Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!

Berita Terbaru

politics

Rekening Yayasan Ketua MUI Diblokir PPATK! Ada Apa?

Senin, 11 Agu 2025 - 16:14 WIB

finance

UMK 2026: Buruh Desak Kenaikan 10,5 Persen!

Senin, 11 Agu 2025 - 15:38 WIB

Uncategorized

Pengangguran Tinggi: Anak Muda China Pilih ‘Pura-Pura Kerja’?

Senin, 11 Agu 2025 - 15:18 WIB