Menko Yusril Bicara Peluang TNI Terjun Politik Praktis Lewat Revisi Undang-undang

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 26 Februari 2025 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membuka peluang perubahan ketentuan terhadap keterlibatan prajurit TNI dalam dunia politik praktis. Ia menyatakan aturan yang termaktub dalam perundang-undangan lama dapat diubah seiring dengan berjalannya waktu.

“Undang-Undangnya dulu memang kami buat tahun 2002 kalau enggak salah, ya setelah perjalanan waktu lebih dari 20 tahun kan bisa saja ada evolusi,” ujar Yusril di kantor Kementerian Kumham Imipas pada Selasa, 25 Februari 2025.

Meskipun begitu, Yusril menyatakan seyogianya prajurit tentara menanggalkan profesi militernya jika ingin bergabung dalam dunia politik. “Sesuai dengan Undang-Undang TNI memang seperti itu,” tutur dia.

Yusril mengaku belum pernah membahas dan membawa persoalan ini dalam kementerian di bawah naungannya. “Saya belum bisa menjawab sekarang.”

Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan aturan tentara mengisi jabatan sipil akan ditinjau ulang dalam revisi UU TNI. Lodewijk mengatakan regulasi yang ada bakal disinkronisasikan dengan kebijakan pemerintah.

“Tentunya akan ada evaluasi (soal tentara mengisi jabatan sipil),” kata Lodewijk dalam keterangan pers usai rapat di kantor kementerian koordinator bidang politik dan keamanan pada Senin, 24 Februari 2025.

Baca Juga :  Cara Vale Jaga Mutu Air Danau Matano, Bukti Terapkan Keberlanjutan

Meski begitu, politikus Partai Golkar ini meminta masyarakat menantikan revisi UU itu diproses oleh Dewan Perwakilan Rakyat. “Kita tunggu aturan yang berlaku kita sesuaikan, tidak keluar dari kebijakan yang diambil pemerintah.”

Pernyataan Lodewijk itu menanggapi komentar mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono. SBY menyinggung ihwal prajurit TNI yang masuk ke dunia politik praktis. Dia mengingatkan agar perwira militer yang ingin berpolitik untuk pensiun terlebih dahulu.

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Demokrat berujar bahwa ajaran itu sudah ada ketika dirinya masih aktif di militer. “Dalam semasa reformasi, TNI aktif itu tabu untuk memasuki dunia politik, politik praktis,” katanya saat menyambut 38 perwakilan DPD partai di kediamannya, Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Ahad, 23 Februari 2025.

DPR menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagai program legislasi nasional prioritas atau prolegnas prioritas 2025. Pimpinan parlemen telah menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto dengan Nomor R12/Pres/02/2025 pada 13 Februari 2025 untuk menunjuk wakil pemerintah dalam membahas RUU TNI.

Baca Juga :  Sidang Isbat Idulfitri 1446 H Dijadwalkan pada 29 Maret 2025

Seusai rapat paripurna pada Selasa, 18 Februari 2025, Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan surpres untuk revisi UU TNI sudah pernah diajukan pada pemerintahan presiden ke-7 Joko Widodo. Surpres kali ini hanya menggantikan surpres sebelumnya karena nomenklatur kementerian/lembaga yang menjadi wakil pemerintah untuk membahas revisi UU TNI sudah berubah.

Adies saat itu belum bisa memastikan kapan revisi UU TNI akan mulai dibahas. Politikus Partai Golkar ini menyerahkan hal itu kepada Komisi I DPR. Meski demikian, menurut dia, perubahan poin revisi UU TNI hanya seputar penambahan usia masa pensiun prajurit TNI. “Enggak, enggak, itu yang dwifungsi ABRI segala macam. Enggak, kita lihat nanti sama-sama,” kata Adies usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 Februari 2025.

Berita Terkait

Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Tol Japek dan Kalikangkung untuk Mudik Lebaran 2025
Persiapan Polri untuk Operasi Ketupat 2025, Latihan Antisipasi Kemacetan dan Keamanan Selama Mudik
Sidang Isbat Idulfitri 1446 H Dijadwalkan pada 29 Maret 2025
Kasus Suap OKU, KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka
Pemerintah Tentukan Batas Usia Pensiun PPPK dan Tunjangan yang Diterima pada 2025
Korupsi Proyek PUPR, KPK Amankan Uang Suap Rp2,6 Miliar di OTT Sumsel
Bonus Hari Raya untuk Driver Online, Kebijakan Gojek Sesuai Surat Edaran Kemenaker
Langkah yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Anda Terdeteksi Kamera ETLE

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 10:12 WIB

Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Tol Japek dan Kalikangkung untuk Mudik Lebaran 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 10:10 WIB

Persiapan Polri untuk Operasi Ketupat 2025, Latihan Antisipasi Kemacetan dan Keamanan Selama Mudik

Senin, 17 Maret 2025 - 11:46 WIB

Sidang Isbat Idulfitri 1446 H Dijadwalkan pada 29 Maret 2025

Minggu, 16 Maret 2025 - 18:52 WIB

Kasus Suap OKU, KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD OKU Sebagai Tersangka

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:19 WIB

Pemerintah Tentukan Batas Usia Pensiun PPPK dan Tunjangan yang Diterima pada 2025

Berita Terbaru

Spoiler Blue Lock Chapter 296 Lengkap dengan Link Raw Manga

Hiburan

Spoiler Blue Lock Chapter 296 Lengkap dengan Link Raw Manga

Selasa, 18 Mar 2025 - 19:26 WIB

Nonton dan Baca Solo Leveling Pulau Jeju Episode 1 Sub Indo

Hiburan

Nonton dan Baca Solo Leveling Pulau Jeju Episode 1 Sub Indo

Selasa, 18 Mar 2025 - 19:13 WIB