“`html
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) TNI telah mencapai tahap final dan tidak perlu lagi menjadi subjek perdebatan. Pernyataan ini disampaikan Sjafrie sebagai respons atas banyaknya gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU TNI oleh sejumlah mahasiswa dan elemen masyarakat sipil.
Sjafrie menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani rancangan UU tersebut.
“Saya kira Undang-undang TNI sudah final, perbincangan mengenai hal ini sudah seharusnya dihentikan. Presiden telah menandatangani dan UU tersebut sudah berlaku,” ungkap Sjafrie kepada awak media di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (30/4/2025).
Sjafrie berpendapat bahwa UU TNI ini tidak memiliki kaitan dengan ranah politik. Menurutnya, perubahan yang ada dalam UU tersebut semata-mata berhubungan dengan aspek administratif.
“Dan [perubahan dalam UU] itu murni urusan administrasi. Tidak ada implikasi operasional, tidak ada pula muatan politik,” tegas Sjafrie.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa UU tersebut fokus pada pengaturan pembagian tugas di antara jajaran aparat TNI. Sjafrie juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu mengenai kembalinya TNI ke praktik-praktik di masa lalu.
“Ini semata-mata untuk mempertegas pembagian tugas. Jadi, jangan sampai terpengaruh oleh isu-isu yang berkembang, yang menyebutkan bahwa Undang-Undang TNI akan membawa kita kembali ke masa lalu. Era itu sudah selesai,” kata Sjafrie.
Sjafrie menuturkan bahwa keresahan yang muncul di masyarakat terkait UU TNI selama ini disebabkan oleh kurangnya kejelasan. Ia menambahkan bahwa saat ini telah dibentuk tim khusus yang bertugas memberikan penjelasan secara komprehensif kepada masyarakat.
“Keresahan masyarakat itu muncul karena adanya ketidakjelasan. Sekarang sudah ada tim yang bertugas untuk memberikan penjelasan secara menyeluruh. Dan kami menjamin bahwa TNI tidak akan melakukan tindakan yang aneh-aneh,” jelas Sjafrie.
Sjafrie juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan memberikan keterangan apa pun dalam sidang gugatan terhadap UU TNI yang akan digelar di MK. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki kepentingan atau urusan dengan MK dalam hal ini.
“Kami tidak ada urusan sama MK. Sama sekali tidak ada urusan dengan MK,” pungkas Sjafrie.
- Mahasiswa Batam Uji Formil UU TNI ke MK, Tuntut DPR Bayar Rp50 M
- Dosen Unhan Tarik Gugatan UU TNI di MK karena Sudah Direvisi
“`