KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara mufakat menetapkan Ricky Perdana Gozali sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2025-2030 dalam rapat internal yang berlangsung Rabu, 2 Juli 2025. Ricky akan menggantikan Doni Primanto Joewono yang masa jabatannya berakhir pada 11 Agustus 2025.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut keputusan diambil melalui musyawarah mufakat. “Ini luar biasa. Secara musyawarah mufakat kami menetapkan Bapak Ricky Perdana Gozali sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2025-2030,” ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan.
Pertumbuhan Uang Beredar Melambat. Tanda Apa?
Ricky sebelumnya mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada 1 Juli 2025, bersaing dengan Dicky Kartikoyono, dua kandidat yang diajukan Presiden Prabowo Subianto. Ricky kini menjabat sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta.
Sejarah Singkat Bank Indonesia
Dilansir dari Antaranews, 18 Desember 2024, Bank Indonesia berakar dari De Javasche Bank (DJB), bank sirkulasi yang didirikan Belanda pada 1828 untuk mencetak dan mengedarkan uang Gulden di Hindia Belanda. Pada masa pendudukan Jepang pada 1942, DJB dilikuidasi dan digantikan oleh Nanpo Kaihatsu Ginko.
Setelah Proklamasi 1945, Belanda melalui NICA kembali mendirikan DJB untuk mencetak uang NICA. Di sisi lain, pemerintah RI membentuk Bank Negara Indonesia (BNI) yang menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai simbol kedaulatan ekonomi. Persaingan ini memicu perang mata uang di masa awal kemerdekaan.
Pasca Konferensi Meja Bundar 1949, DJB menjadi bank sirkulasi Republik Indonesia Serikat. Namun, pada 1 Juli 1953, pemerintah RI menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 yang menasionalisasi DJB menjadi Bank Indonesia, menandai berdirinya BI sebagai bank sentral Indonesia.
Krisis moneter 1997-1998 menjadi titik penting bagi penguatan independensi BI, yang kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999. Sejak itu, BI resmi memiliki satu tujuan utama, yakni menjaga kestabilan nilai rupiah.
Fungsi dan Tugas Bank Indonesia
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki tiga pilar tugas utama untuk mendukung tujuan menjaga kestabilan nilai rupiah, yaitu:
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, termasuk menetapkan suku bunga acuan dan mengendalikan inflasi
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, demi memastikan sistem transaksi keuangan berjalan lancar dan aman
- Menjaga stabilitas sistem keuangan, termasuk kewenangan dalam kebijakan makroprudensial
BI juga berwenang:
- Menetapkan kebijakan moneter dengan mempertimbangkan sasaran inflasi
- Mengawasi sistem pembayaran
- Mengakses informasi stabilitas keuangan
- Bertindak sebagai lender of the last resort (LOLR)
- Mengatur standar peredaran uang, mulai dari pencetakan hingga pemusnahan
Kedudukan Bank Indonesia
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 1999 yang terakhir diperbarui dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain. Pihak luar dilarang mengintervensi tugas BI, dan BI berkewajiban menolak intervensi apa pun.
Dari segi hukum, BI memiliki status sebagai:
- Badan hukum publik, yang berwenang menetapkan peraturan hukum pelaksanaan undang-undang
- Badan hukum perdata, yang dapat bertindak atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan
Dalam strukturnya, BI dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri atas seorang Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, dan empat hingga tujuh Deputi Gubernur. Gubernur serta Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat Presiden dengan persetujuan DPR.
Pilihan Editor: KPK Kembali Panggil Deputi Gubernur BI untuk Diperiksa di Kasus Dana Sosial BI dan OJK