Mengenal Asuransi Kurang: Dampak dan Solusi Mengatasinya

- Penulis

Sabtu, 19 April 2025 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semakin banyak orang menyadari pentingnya asuransi dalam kehidupan. Lebih dari sekadar melindungi aset peminjam, asuransi memainkan peran krusial sebagai “jaring pengaman” di saat-saat genting. Ada beragam jenis asuransi, termasuk asuransi jiwa, kesehatan, kredit, pendidikan, kendaraan, bisnis, dan properti.

Namun, tahukah Anda bahwa ada jenis asuransi yang disebut asuransi kurang? Mari kita telaah lebih dalam mengenai apa itu asuransi kurang dan bagaimana cara kerjanya. Menurut definisi dalam dunia keuangan, asuransi kurang adalah polis asuransi di mana nilai pertanggungan yang disepakati lebih rendah daripada nilai sebenarnya dari barang atau besaran risiko yang diasuransikan (under insurance).

Sementara itu, menurut kamus RAGAMUTAMA.COM, asuransi kurang adalah jenis asuransi yang menjamin bahwa nasabah hanya menanggung sebagian dari nilai harta yang seharusnya dipertanggungjawabkan.

Secara sederhana, jika seorang peminjam memiliki utang yang diasuransikan, tetapi hanya sebagian dari total nilai harta yang dipertanggungkan, maka peminjam tersebut akan menanggung selisih kerugian yang terjadi berdasarkan perhitungan ‘under insurance‘, atau lebih tepatnya, melalui kerjasama pembayaran antara pihak penanggung dan peminjam.

Dengan demikian, asuransi kurang hanya melindungi sebagian dari harta yang diasuransikan, tergantung pada seberapa besar nilai harta tersebut didaftarkan untuk diasuransikan. Apabila terjadi kerusakan atau kerugian yang dijamin oleh polis asuransi, maka nilai penggantian akan lebih rendah dibandingkan nilai sebelum kerusakan, dan pihak tertanggung dianggap sebagai penanggung secara proporsional.

Asuransi: Pengertian, Fungsi dan Jenisnya

Asuransi: Pengertian, Fungsi dan Jenisnya

1. Bagaimana cara asuransi kurang bekerja?

Tentu saja, ada aturan khusus yang berlaku, termasuk dalam asuransi kurang. Suatu pertanggungan dianggap underinsured jika nilai pertanggungan atas objek yang diasuransikan lebih kecil daripada nilai sebenarnya objek tersebut pada saat kerugian terjadi.

Baca Juga :  BRI Danareksa Pangkas Target IHSG Akhir 2025, Proyeksi Turun ke 7.350

Ragamutama.comntoh ilustrasinya:

  • Sebuah mobil A tahun 2000 diasuransikan sebesar Rp. 90.000.000,00
  • Harga pasar mobil tersebut pada saat kejadian adalah Rp. 110.000.000,00
  • Terjadi kerugian sebesar Rp. 3.500.000,00 (kerugian sebagian atau partial loss)

Maka, penggantian kerugian akan dihitung sebagai berikut:

  • (Bagian penanggung) + (bagian tertanggung) = Rp. 3.500.000
  • (90 juta / 110 juta) + (20 juta/110 juta) = Rp. 3.500.000
  • Rp. 2.863.637 + Rp. 636.363 = Rp. 3.500.000                  

Jika terjadi kerugian total atau total loss, maka:

  • Penanggung: Rp. 90.000.000,00
  • Tertanggung: Rp. 20.000.000,00

Asuransi Kelompok: Pengertian, Fungsi dan Jenisnya

Asuransi Kelompok: Pengertian, Fungsi dan Jenisnya

2. Ironisnya, meski ada asuransi, tidak semua penduduk Indonesia memanfaatkannya.

Fakta ini menempatkan Indonesia sebagai negara yang underinsured, atau kurang memanfaatkan asuransi. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti kurangnya edukasi tentang asuransi di kalangan masyarakat, serta persepsi bahwa asuransi tidak diperlukan.

Berikut 5 alasan mengapa asuransi kurang diminati di Indonesia:

Kurangnya Pemahaman

Secara umum, asuransi belum begitu populer di kalangan masyarakat Indonesia. Mirip dengan investasi, banyak yang menganggapnya rumit karena istilah-istilah teknis yang sulit dipahami. Bahasa yang digunakan oleh agen asuransi seringkali tidak sederhana dan sulit dimengerti oleh orang awam.

Terlalu Mahal

Faktor ekonomi menjadi kendala besar mengapa masyarakat Indonesia masih enggan menggunakan asuransi. Sebagian besar masyarakat memandang asuransi sebagai barang mewah yang tidak terjangkau.

Namun, beberapa perusahaan mewajibkan karyawannya untuk memiliki asuransi kecelakaan diri guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan selama bekerja. Jika dibandingkan dengan harga asuransi di masa lalu, premi asuransi saat ini cenderung lebih terjangkau.

Baca Juga :  Saham Blue Chip Bagi Dividen Jumbo, Raih Potensi Cuan Rp 1,79 Triliun!

Prioritas pada Kebutuhan Lain

Sebagian masyarakat berpendapat bahwa dana yang mereka miliki sebaiknya dialokasikan untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak. Terlepas dari apakah itu kebutuhan mendesak atau tidak, masyarakat Indonesia cenderung memilih untuk menggunakan uang mereka untuk memenuhi kebutuhan mendesak lainnya.

Klaim Asuransi Dianggap Sulit

Masyarakat Indonesia masih beranggapan bahwa polis asuransi akan mempersulit proses pencairan klaim. Sebenarnya, jika Anda membaca aturan yang berlaku sebelum mendaftar, proses klaim sangat bergantung pada jenis perusahaan asuransi yang dipilih.

Setiap polis asuransi memiliki kebijakan yang berbeda. Disarankan untuk berkonsultasi dengan keluarga dan orang-orang yang berpengalaman di bidang ini agar Anda dapat menentukan apakah pilihan Anda sudah tepat.

Pertimbangan Agama

Faktor ini juga memengaruhi rendahnya tingkat penggunaan asuransi di Indonesia. Indonesia dikenal sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Dalam hal ini, umat Islam memiliki aturan untuk menghindari hal-hal yang mengandung unsur riba.

Sebagian ulama memperbolehkan penggunaan asuransi asalkan sesuai dengan prinsip syariah atau berdasarkan hukum perbankan syariah Islam. Namun, sebagian ulama juga menentang hal ini karena kekhawatiran akan kesulitan yang mungkin timbul jika tidak mampu membayar premi.

Terlepas dari berbagai pertimbangan tersebut, asuransi diadakan untuk memudahkan manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Asuransi berfungsi sebagai “wadah” untuk membantu melindungi aset yang kita miliki dengan imbalan setoran pembayaran.

Seperti halnya asuransi kurang ini, di mana pihak polis asuransi membantu menanggung sebagian dari kerusakan atau kerugian yang dialami oleh peminjam. Bagaimana pendapat Anda tentang hal ini?

Asuransi Berlebih: Pengertian, Fungsi dan Jenisnya

Asuransi Berlebih: Pengertian, Fungsi dan Jenisnya

Berita Terkait

Sucor AM: Lahirkan Talenta Investasi Muda Lewat Beasiswa SAP
Saham BUMN Karya: Kontrak Mini, Pilih Cermat, Ini Alasannya!
DATA Remala Abadi Kantongi Kredit Rp 220 Miliar dari Bank Mandiri
Shekel Melesat, Bursa Israel Bergairah: Rekor Tertinggi Sejak 2008!
6 Saham Kena Suspensi BEI, Investor Panik! Apa Penyebabnya?
Wall Street Hijau, Rapat The Fed Bayangi Kenaikan Awal Pekan
JSMR: Saham Jasa Marga Dapat Rekomendasi Beli dari Ciptadana, Potensi Cuan?
WSKT: Restrukturisasi Obligasi Rp 1,3 Triliun Rampung 2025, Bagaimana Nasibnya?

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:57 WIB

Sucor AM: Lahirkan Talenta Investasi Muda Lewat Beasiswa SAP

Selasa, 17 Juni 2025 - 00:02 WIB

Saham BUMN Karya: Kontrak Mini, Pilih Cermat, Ini Alasannya!

Senin, 16 Juni 2025 - 23:17 WIB

DATA Remala Abadi Kantongi Kredit Rp 220 Miliar dari Bank Mandiri

Senin, 16 Juni 2025 - 23:07 WIB

Shekel Melesat, Bursa Israel Bergairah: Rekor Tertinggi Sejak 2008!

Senin, 16 Juni 2025 - 22:37 WIB

6 Saham Kena Suspensi BEI, Investor Panik! Apa Penyebabnya?

Berita Terbaru

Uncategorized

Copenhagen, Rahasia Bahagia: Senyum Tulus Ala Denmark

Selasa, 17 Jun 2025 - 02:08 WIB

technology

Samsung Z Flip6 vs iPhone 16e: Adu Spek, Harga, Pilih Mana?

Selasa, 17 Jun 2025 - 01:37 WIB

sports

Bayern Muenchen Bantai 10-0, Kompany: Selisih Gol Krusial!

Selasa, 17 Jun 2025 - 01:17 WIB