Ragamutama.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pendidikan dasar di Indonesia, meliputi SD, SMP, dan madrasah sederajat, baik negeri maupun swasta, wajib gratis.
Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 MK RI, yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa, 27 Mei 2025.
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” bunyi amar putusan MK.
Menurut Enny, kebijakan ini merupakan langkah penting dalam memenuhi hak ekonomi, sosial, dan budaya warga negara atas pendidikan.
Namun, implementasinya dapat dilakukan secara bertahap, sesuai kemampuan keuangan negara.
“Oleh karena itu, perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” jelas Enny, seperti dikutip Antara.
Bagaimana respons Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terhadap putusan ini?
Kemendikdasmen Menganalisis Putusan MK Terkait Sekolah Swasta Gratis
Dihubungi Kompas.com pada Rabu, 28 Mei 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memberikan respons singkat terkait putusan MK yang mewajibkan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta.
“Kami masih menganalisis keputusan MK,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai ketersediaan anggaran, Abdul Mu’ti tidak memberikan jawaban.
Senada dengan Abdul Mu’ti, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza UI Haq, juga menyatakan pihaknya tengah mengkaji putusan tersebut.
Kajian internal ini akan dilakukan sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto.
“Ya, kami sedang dalam proses pengkajian di internal, tentu juga kita akan menunggu arahan Bapak Presiden mengenai hal ini,” kata Fajar, dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/5/2025).
Fajar menambahkan, karena putusan baru saja dikeluarkan, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan MK.
Ia menekankan pentingnya koordinasi dan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi kebijakan ini, mengingat pendidikan dasar berada di bawah wewenang pemerintah daerah.
Realitas Pendidikan Dasar Gratis: Negeri dan Swasta
Doni Koesoema, pengamat pendidikan dari Universitas Multimedia Nusantara, menilai pendidikan dasar gratis, baik negeri maupun swasta, dimungkinkan jika pemerintah mengalokasikan 20 persen anggaran negara untuk pendidikan.
Menurutnya, selama ini, anggaran pendidikan tersebar di berbagai kementerian dan lembaga yang tidak secara langsung menangani pendidikan.
Sebagai contoh, anggaran Kemendikdasmen hanya Rp 33,7 triliun (4,63 persen) dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 724,2 triliun (20 persen APBN), sebelum efisiensi yang mengurangi anggaran menjadi Rp 25,5 triliun.
Kementerian Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama masing-masing menerima Rp 57,7 triliun (7,96 persen) dan Rp 65,9 triliun (9,1 persen) dari total anggaran pendidikan.
Sisanya, 14,42 persen atau Rp 105,1 triliun, dialokasikan ke kementerian dan lembaga lain.
“Putusan MK ini tetap memungkinkan untuk dijalankan sejauh pemerintah memberikan prioritas anggaran pendidikan 20 persen untuk penyelenggaraan pendidikan, bukan untuk bagi-bagi di berbagai kementerian dan lembaga seperti terjadi selama ini sehingga banyak anggaran salah sasaran,” ungkap Doni, seperti dilansir Kompas.id.
Ia menyarankan agar anggaran difokuskan pada tiga kementerian terkait pendidikan, yaitu untuk gaji guru, sarana prasarana, buku pelajaran, dan beasiswa.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul “Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta, Mungkinkah?”