Ragamutama.com TANGERANG. Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menyoroti maraknya kasus penyelundupan barang impor ilegal yang berhasil masuk ke wilayah Indonesia. Menurutnya, akar permasalahan terletak pada lemahnya sistem pengawasan yang ada.
“Sebenarnya, celah untuk aktivitas ilegal ini lebih banyak disebabkan oleh kurang optimalnya pengawasan,” ungkap Budi saat berada di Tangerang, Banten, pada Kamis (22/5).
Oleh karena itu, Budi menegaskan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, hadir sebagai sebuah instrumen krusial. Tujuannya adalah memperketat pengawasan terhadap lalu lintas barang impor yang masuk ke Indonesia.
“Jadi, Permendag ini menjadi alat untuk mengawasi. Dasar pengawasannya apa? Tentu saja Permendag 8 itu sendiri. Di dalam Permendag 8 sudah diatur barang-barang apa saja yang tidak boleh diimpor. Jadi, instrumen pengawasan sudah tersedia,” imbuhnya.
Industri Tekstil Hadapi Impor Dumping, Pemerintah Diminta Terbitkan Aturan BMAD
Revisi Permendag Nomor 8/2024 mencakup berbagai aspek substansial, mulai dari paket deregulasi kebijakan impor, kebijakan ekspor, hingga kemudahan perizinan berusaha di sektor perdagangan. Selain itu, revisi ini juga mempertimbangkan berbagai pengecualian yang mungkin diperlukan.
Meskipun salah satu fokusnya adalah deregulasi impor, Budi meyakinkan bahwa revisi ini tetap mengutamakan perlindungan bagi industri dalam negeri.
“Dalam Permendag itu diatur, misalnya, setiap barang impor harus memiliki dokumen impor yang lengkap. Jika ada pelanggaran, tentu harus diawasi dan barangnya disita. Justru Permendag ini berfungsi untuk membuat aturan yang jelas: mana yang boleh, mana yang tidak boleh. Jika tidak sesuai aturan, ya kita tindak tegas,” jelasnya.
Pemerintah Didesak Segera Lakukan Lartas Impor Singkong dan Tapioka
Lebih lanjut, Budi menjelaskan alasan mengapa revisi Permendag 8/2024 belum segera diterbitkan. Menurutnya, pemerintah tengah menyiapkan peraturan lain yang akan diterbitkan secara bersamaan.
Meskipun demikian, ia berharap agar revisi ini dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.
“Kami berharap minggu ini selesai. Karena akan ada beberapa peraturan lain terkait ekspor dan perizinan berusaha yang akan kami terbitkan bersamaan,” pungkasnya.