Menaker Umumkan: Pengaduan THR Lebaran 2025 Turun Signifikan!

- Penulis

Jumat, 11 April 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com, Jakarta – Kabar baik datang dari Kementerian Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengungkapkan bahwa jumlah pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025 mengalami penurunan signifikan. Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, aduan mengenai THR pekerja tercatat menurun hingga 30 persen. Meski demikian, Menaker belum memberikan detail mengenai angka penurunan tersebut secara spesifik.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan terus memantau dan menindaklanjuti laporan-laporan terkait perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada para pekerjanya. “Proses THR sedang berjalan. Saya sudah berkoordinasi dengan Bapak Dirjen, dan hasilnya menunjukkan penurunan substantif sebesar 30 persen dibandingkan tahun lalu,” jelas Menaker saat ditemui di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Kamis, 10 April 2025. Sayangnya, angka pasti dari penurunan jumlah aduan tersebut belum diungkapkan.

Menurut Yassierli, penurunan angka pengaduan ini mengindikasikan adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan dari perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR. “Ini adalah sinyal positif, menunjukkan bahwa kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR semakin membaik,” tuturnya.

Data per 2 April 2025 mencatat adanya 1.506 perusahaan yang dilaporkan oleh para pekerja terkait permasalahan THR Idul Fitri 2025. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa pemerintah akan menjatuhkan denda sebesar 5 persen kepada perusahaan yang terbukti terlambat membayarkan THR kepada para pekerjanya.

“Perusahaan yang tidak membayarkan THR hingga H-6 Lebaran akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total keseluruhan THR yang seharusnya dibayarkan kepada seluruh karyawan,” terang Sunardi saat dikonfirmasi Tempo pada Rabu, 2 April 2025.

Meskipun dikenakan denda, kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawannya tetap berlaku. Denda tersebut tidak menghapus tanggung jawab perusahaan untuk menyelesaikan pembayaran THR.

Perusahaan yang melanggar juga akan menerima sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Ervana Trikarinaputri turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Kemenperin Sahkan Permen No. 13 Tahun 2025, Perusahaan Wajib Laporan Secara Triwulan

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru