Menaker Terbitkan SE: Ijazah Karyawan Tak Boleh Ditahan Perusahaan!

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 mengenai Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa perusahaan tidak diperkenankan untuk menjadikan ijazah atau dokumen pribadi karyawan sebagai syarat atau jaminan dalam ikatan kerja.

“Poin krusial dalam surat edaran ini adalah larangan bagi perusahaan untuk meminta atau menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja sebagai bentuk jaminan selama masa kerja,” jelasnya dalam konferensi pers yang diadakan di Kemnaker, Jakarta, pada hari Selasa, 20 Mei 2025.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dokumen pribadi yang dimaksud dalam SE ini mencakup dokumen asli seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota dengan tujuan agar mereka dapat melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta membantu menyelesaikan masalah terkait penahanan ijazah atau dokumen pribadi lainnya milik pekerja yang dilakukan oleh perusahaan.

Baca Juga :  Gempa Bumi Guncang Bogor Dua Kali Sehari, Ini Analisis Lengkap BMKG

Kemnaker Menargetkan Penyelesaian Kasus Penahanan Ijazah dalam 3 Bulan

Kemnaker Menargetkan Penyelesaian Kasus Penahanan Ijazah dalam 3 Bulan

1. Penahanan ijazah menghambat kemajuan karir pekerja

Dalam SE-nya, Yassierli menekankan bahwa perusahaan tidak boleh menghalangi atau mempersulit pekerja untuk mencari dan memperoleh pekerjaan dengan prospek yang lebih baik.

Menurutnya, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan dapat mempersulit pekerja, terutama mereka yang berada dalam posisi negosiasi yang lemah, untuk mendapatkan kembali dokumen penting mereka.

“Hal ini berpotensi menghambat pengembangan diri pekerja, mempersulit mereka dalam mencari pekerjaan yang lebih baik, dan membuat mereka tidak dapat memanfaatkan ijazah yang telah diperoleh,” ungkapnya.

Dalam situasi tertentu, hal ini juga dapat berdampak negatif pada motivasi kerja dan tingkat produktivitas pekerja.

2. Penyerahan ijazah diperbolehkan hanya dalam kondisi khusus

Yassierli menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu yang diakui secara hukum, penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi kepada perusahaan masih diperbolehkan.

Ketentuannya adalah dokumen tersebut diperoleh melalui program pendidikan atau pelatihan yang sepenuhnya dibiayai oleh perusahaan, dan hal ini tercantum secara jelas dalam perjanjian kerja tertulis.

Baca Juga :  86 Kepala Daerah Ikuti Retreat di IPDN Jatinangor, Apa Agendanya?

“Perusahaan wajib menjamin keamanan ijazah dan atau sertifikat kompetensi yang disimpan, serta memberikan kompensasi kepada pekerja jika ijazah atau sertifikat kompetensi tersebut mengalami kerusakan atau hilang,” tegasnya.

3. Praktik penahanan ijazah dinilai semakin meluas

Menurut Yassierli, praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh pelaku usaha semakin sering terjadi belakangan ini.

“Praktik ini seringkali dilakukan oleh perusahaan sebagai bentuk jaminan agar seorang karyawan tetap bekerja di perusahaan tersebut untuk jangka waktu tertentu,” jelasnya.

Selain itu, penahanan juga bisa terjadi karena adanya masalah utang piutang antara pekerja dan pengusaha, atau karena pekerjaan yang belum diselesaikan oleh pekerja yang bersangkutan.

Wamenaker Mengungkapkan Adanya BUMN yang Melakukan Penahanan Ijazah Karyawan

Wamenaker Mengungkapkan Adanya BUMN yang Melakukan Penahanan Ijazah Karyawan

Berita Terkait

Gunung Lewotobi Meletus, Bandara Frans Seda Maumere Ditutup Sementara
Banjir dan Longsor di Jabodetabek: 3 Meninggal, 2 Orang Hilang
Tim SAR Perluas Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya
Jenazah KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan, Pencarian Hari Kelima!
Jakarta Tenggelam: 51 RT Banjir, Ketinggian Air 3 Meter!
Kesaksian Pekerja Distribusi Bantuan Gaza: Tembak Saja, Tanya Belakangan
Gunung Semeru Erupsi Kembali: Tinggi Letusan Capai 600 Meter di Atas Puncak
Menhub soal Pencarian Korban KMP Tunu: Semua Sumber Daya Kami Kerahkan

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 12:46 WIB

Gunung Lewotobi Meletus, Bandara Frans Seda Maumere Ditutup Sementara

Senin, 7 Juli 2025 - 10:34 WIB

Banjir dan Longsor di Jabodetabek: 3 Meninggal, 2 Orang Hilang

Senin, 7 Juli 2025 - 10:10 WIB

Tim SAR Perluas Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:16 WIB

Jenazah KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan, Pencarian Hari Kelima!

Minggu, 6 Juli 2025 - 14:52 WIB

Jakarta Tenggelam: 51 RT Banjir, Ketinggian Air 3 Meter!

Berita Terbaru

sports

Allegri Umumkan Skuad AC Milan: 4 Pemain Top Dicoret!

Senin, 7 Jul 2025 - 17:40 WIB

Uncategorized

HeHa Sky View vs Ocean View Jogja: Pilih yang Mana?

Senin, 7 Jul 2025 - 17:23 WIB

entertainment

Superman Baru Dapat Restu! Corenswet Dikode Dua Legenda

Senin, 7 Jul 2025 - 17:05 WIB

politics

Tarif Trump 10% ke BRICS: Indonesia Terancam? Cek Faktanya!

Senin, 7 Jul 2025 - 16:59 WIB