Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 mengenai Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa perusahaan tidak diperkenankan untuk menjadikan ijazah atau dokumen pribadi karyawan sebagai syarat atau jaminan dalam ikatan kerja.
“Poin krusial dalam surat edaran ini adalah larangan bagi perusahaan untuk meminta atau menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja sebagai bentuk jaminan selama masa kerja,” jelasnya dalam konferensi pers yang diadakan di Kemnaker, Jakarta, pada hari Selasa, 20 Mei 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dokumen pribadi yang dimaksud dalam SE ini mencakup dokumen asli seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota dengan tujuan agar mereka dapat melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta membantu menyelesaikan masalah terkait penahanan ijazah atau dokumen pribadi lainnya milik pekerja yang dilakukan oleh perusahaan.
Kemnaker Menargetkan Penyelesaian Kasus Penahanan Ijazah dalam 3 Bulan
Kemnaker Menargetkan Penyelesaian Kasus Penahanan Ijazah dalam 3 Bulan
1. Penahanan ijazah menghambat kemajuan karir pekerja
Dalam SE-nya, Yassierli menekankan bahwa perusahaan tidak boleh menghalangi atau mempersulit pekerja untuk mencari dan memperoleh pekerjaan dengan prospek yang lebih baik.
Menurutnya, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan dapat mempersulit pekerja, terutama mereka yang berada dalam posisi negosiasi yang lemah, untuk mendapatkan kembali dokumen penting mereka.
“Hal ini berpotensi menghambat pengembangan diri pekerja, mempersulit mereka dalam mencari pekerjaan yang lebih baik, dan membuat mereka tidak dapat memanfaatkan ijazah yang telah diperoleh,” ungkapnya.
Dalam situasi tertentu, hal ini juga dapat berdampak negatif pada motivasi kerja dan tingkat produktivitas pekerja.
2. Penyerahan ijazah diperbolehkan hanya dalam kondisi khusus
Yassierli menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu yang diakui secara hukum, penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi kepada perusahaan masih diperbolehkan.
Ketentuannya adalah dokumen tersebut diperoleh melalui program pendidikan atau pelatihan yang sepenuhnya dibiayai oleh perusahaan, dan hal ini tercantum secara jelas dalam perjanjian kerja tertulis.
“Perusahaan wajib menjamin keamanan ijazah dan atau sertifikat kompetensi yang disimpan, serta memberikan kompensasi kepada pekerja jika ijazah atau sertifikat kompetensi tersebut mengalami kerusakan atau hilang,” tegasnya.
3. Praktik penahanan ijazah dinilai semakin meluas
Menurut Yassierli, praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh pelaku usaha semakin sering terjadi belakangan ini.
“Praktik ini seringkali dilakukan oleh perusahaan sebagai bentuk jaminan agar seorang karyawan tetap bekerja di perusahaan tersebut untuk jangka waktu tertentu,” jelasnya.
Selain itu, penahanan juga bisa terjadi karena adanya masalah utang piutang antara pekerja dan pengusaha, atau karena pekerjaan yang belum diselesaikan oleh pekerja yang bersangkutan.
Wamenaker Mengungkapkan Adanya BUMN yang Melakukan Penahanan Ijazah Karyawan
Wamenaker Mengungkapkan Adanya BUMN yang Melakukan Penahanan Ijazah Karyawan