Menaker Terbitkan SE: Ijazah Karyawan Tak Boleh Ditahan Perusahaan!

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 mengenai Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa perusahaan tidak diperkenankan untuk menjadikan ijazah atau dokumen pribadi karyawan sebagai syarat atau jaminan dalam ikatan kerja.

“Poin krusial dalam surat edaran ini adalah larangan bagi perusahaan untuk meminta atau menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja sebagai bentuk jaminan selama masa kerja,” jelasnya dalam konferensi pers yang diadakan di Kemnaker, Jakarta, pada hari Selasa, 20 Mei 2025.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dokumen pribadi yang dimaksud dalam SE ini mencakup dokumen asli seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota dengan tujuan agar mereka dapat melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta membantu menyelesaikan masalah terkait penahanan ijazah atau dokumen pribadi lainnya milik pekerja yang dilakukan oleh perusahaan.

Baca Juga :  Peti Amunisi TNI Ditemukan di Lokasi Ledakan Garut: Investigasi Dimulai

Kemnaker Menargetkan Penyelesaian Kasus Penahanan Ijazah dalam 3 Bulan

Kemnaker Menargetkan Penyelesaian Kasus Penahanan Ijazah dalam 3 Bulan

1. Penahanan ijazah menghambat kemajuan karir pekerja

Dalam SE-nya, Yassierli menekankan bahwa perusahaan tidak boleh menghalangi atau mempersulit pekerja untuk mencari dan memperoleh pekerjaan dengan prospek yang lebih baik.

Menurutnya, praktik penahanan ijazah oleh perusahaan dapat mempersulit pekerja, terutama mereka yang berada dalam posisi negosiasi yang lemah, untuk mendapatkan kembali dokumen penting mereka.

“Hal ini berpotensi menghambat pengembangan diri pekerja, mempersulit mereka dalam mencari pekerjaan yang lebih baik, dan membuat mereka tidak dapat memanfaatkan ijazah yang telah diperoleh,” ungkapnya.

Dalam situasi tertentu, hal ini juga dapat berdampak negatif pada motivasi kerja dan tingkat produktivitas pekerja.

2. Penyerahan ijazah diperbolehkan hanya dalam kondisi khusus

Yassierli menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu yang diakui secara hukum, penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi kepada perusahaan masih diperbolehkan.

Ketentuannya adalah dokumen tersebut diperoleh melalui program pendidikan atau pelatihan yang sepenuhnya dibiayai oleh perusahaan, dan hal ini tercantum secara jelas dalam perjanjian kerja tertulis.

Baca Juga :  Earth Hour: Ayo Padamkan Lampu, Jakarta Hemat Energi Malam Ini!

“Perusahaan wajib menjamin keamanan ijazah dan atau sertifikat kompetensi yang disimpan, serta memberikan kompensasi kepada pekerja jika ijazah atau sertifikat kompetensi tersebut mengalami kerusakan atau hilang,” tegasnya.

3. Praktik penahanan ijazah dinilai semakin meluas

Menurut Yassierli, praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh pelaku usaha semakin sering terjadi belakangan ini.

“Praktik ini seringkali dilakukan oleh perusahaan sebagai bentuk jaminan agar seorang karyawan tetap bekerja di perusahaan tersebut untuk jangka waktu tertentu,” jelasnya.

Selain itu, penahanan juga bisa terjadi karena adanya masalah utang piutang antara pekerja dan pengusaha, atau karena pekerjaan yang belum diselesaikan oleh pekerja yang bersangkutan.

Wamenaker Mengungkapkan Adanya BUMN yang Melakukan Penahanan Ijazah Karyawan

Wamenaker Mengungkapkan Adanya BUMN yang Melakukan Penahanan Ijazah Karyawan

Berita Terkait

Demo Ojol Yogya: Penumpang Kereta Api, Antisipasi Keterlambatan!
Demo Besar-besaran Ojol: Janji Prabowo Soal Kesejahteraan Driver Terancam?
Grab Antisipasi Aksi Mogok Pengemudi Ojol: Simak Langkah Strategisnya
Pemerintah Didesak Buka Sekolah Khusus Sopir Hadapi Maraknya Truk ODOL
Demo Ojol 20 Mei: Inilah Tuntutan Utama Pengemudi!
Venezia Dibantai: Mimpi Promosi Serie A Jay Idzes Terancam?
Kemenag Ungkap Pengetatan Haji Saudi: Dampak Jemaah Ilegal Indonesia?
Antisipasi Demo Ojol Jakarta: Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Selasa

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:24 WIB

Menaker Terbitkan SE: Ijazah Karyawan Tak Boleh Ditahan Perusahaan!

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:44 WIB

Demo Ojol Yogya: Penumpang Kereta Api, Antisipasi Keterlambatan!

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:48 WIB

Demo Besar-besaran Ojol: Janji Prabowo Soal Kesejahteraan Driver Terancam?

Selasa, 20 Mei 2025 - 07:48 WIB

Grab Antisipasi Aksi Mogok Pengemudi Ojol: Simak Langkah Strategisnya

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:16 WIB

Pemerintah Didesak Buka Sekolah Khusus Sopir Hadapi Maraknya Truk ODOL

Berita Terbaru

entertainment

Noise: Teror Suara Misterius Lee Sun Bin, Ini Sinopsisnya!

Rabu, 21 Mei 2025 - 01:09 WIB

finance

Investor Asing Borong Saham Ini Saat IHSG Melemah 20 Mei

Rabu, 21 Mei 2025 - 01:00 WIB