Menaker: PP 6/2025 Hadir untuk Merespons Industri Lesu & PHK

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 merupakan respons pemerintah dalam menanggapi munculnya fenomena pemutusan lapangan kerja (PHK) di masyarkat. Yassierli menilai, fenomena PHK terjadi akibat penurunan daya saing industri.

“Ya itu salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap teman-teman yang memang (karena) banyak hal, yang kemudian ketika industri kita turun, ada yang kemudian kena PHK dan seterusnya,” ucap Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Pemerintah menerbitkan PP 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). PP itu mengatur bahwa pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat manfaat uang tunai melalui program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan.

Baca Juga :  Prabowo ke Rusia Temui Putin, Usai Kunjungan Singapura, Apa yang Dibahas?

Namun, Yassierli menghimbau masyarakat untuk tidak mengsalahartikan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Dia menegaskan bahwa naiknya nominal JKP bukan berarti ada indikasi PHK akan semakin meningkat.

“Enggak lah (pertanda PHK akan meningkat), jangan dipahami seperti itu. Itu adalah bentuk kepedulian kita,” jawabnya.

Dia pun berharap melalui PP tersebut maka para korban PHK dapat memanfaatkan JKP untuk melakukan upskilling, reskilling, atau bahkan menjadi modal untuk berwirausaha.

“Dan itu kita berharap bisa digunakan untuk segera melakukan upskilling, reskilling atau kemudian jadi wirausaha yang baru,” jelasnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), yang diteken pada 7 Februari 2025.

Baca Juga :  Prabowo Ungkap Hibah Rp 2,6 Triliun Bill Gates untuk Indonesia Sejak 2009

PP Nomor 37 Tahun 2021 merinci manfaat uang tunai yang diterima korban PHK paling banyak selama enam bulan, dengan ketentuan 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama. Adapun besaran maksimal atau batas atas upah tersebut adalah Rp5 juta.

Di PP Nomor 6 Tahun 2025, nominal manfaat JKP berupa uang tunai bagi korban PHK ditambah menjadi 60 persen dari upah selama enam bulan dengan batas atasnya tetap Rp5 juta.

  • Prabowo Jamin Korban PHK Kini Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
  • Dampak Efisiensi Anggaran 2025, dari PHK Hingga Potong Beasiswa

Berita Terkait

Geger G7, Trump Cabut! Konflik Iran-Israel Jadi Biang Kerok?
Trump Kejar Kesepakatan Nuklir Iran, Menhan AS Ungkap Strateginya?
Samsat Keliling Bali, Selasa 17 Juni: Jadwal & Lokasi Terbaru!
Prabowo Bertemu Presiden Singapura, Santap Siang Bahas Apa?
Geger, Netanyahu Ungkap Iran 2 Kali Incar Trump!
Polemik Pulau Aceh-Sumut: Kemendagri Serahkan Temuan ke Prabowo, Apa Isinya?
Iran Klaim Bobol Pertahanan Israel, Saling Serang Memanas!
Konflik Israel-Iran Memanas, Trump: AS Bisa Terlibat!

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:17 WIB

Geger G7, Trump Cabut! Konflik Iran-Israel Jadi Biang Kerok?

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:57 WIB

Trump Kejar Kesepakatan Nuklir Iran, Menhan AS Ungkap Strateginya?

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:37 WIB

Samsat Keliling Bali, Selasa 17 Juni: Jadwal & Lokasi Terbaru!

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:57 WIB

Prabowo Bertemu Presiden Singapura, Santap Siang Bahas Apa?

Senin, 16 Juni 2025 - 22:42 WIB

Geger, Netanyahu Ungkap Iran 2 Kali Incar Trump!

Berita Terbaru

War And Conflicts

Kerugian Perang Israel-Iran, Hampir 1 Miliar Dolar AS Per Hari?

Selasa, 17 Jun 2025 - 21:17 WIB

Uncategorized

Israel Merugi US$1 Miliar Per Hari Akibat Perang dengan Iran?

Selasa, 17 Jun 2025 - 21:02 WIB

Family And Relationships

Laura Moane, Mantan Al Ghazali: Kabar Terkini Ditinggal Nikah?

Selasa, 17 Jun 2025 - 20:17 WIB