Menaker: PP 6/2025 Hadir untuk Merespons Industri Lesu & PHK

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 merupakan respons pemerintah dalam menanggapi munculnya fenomena pemutusan lapangan kerja (PHK) di masyarkat. Yassierli menilai, fenomena PHK terjadi akibat penurunan daya saing industri.

“Ya itu salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap teman-teman yang memang (karena) banyak hal, yang kemudian ketika industri kita turun, ada yang kemudian kena PHK dan seterusnya,” ucap Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Pemerintah menerbitkan PP 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). PP itu mengatur bahwa pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat manfaat uang tunai melalui program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan.

Baca Juga :  Kebijakan Tarif Trump: Analisis Dampaknya pada Pasar Saham Indonesia

Namun, Yassierli menghimbau masyarakat untuk tidak mengsalahartikan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Dia menegaskan bahwa naiknya nominal JKP bukan berarti ada indikasi PHK akan semakin meningkat.

“Enggak lah (pertanda PHK akan meningkat), jangan dipahami seperti itu. Itu adalah bentuk kepedulian kita,” jawabnya.

Dia pun berharap melalui PP tersebut maka para korban PHK dapat memanfaatkan JKP untuk melakukan upskilling, reskilling, atau bahkan menjadi modal untuk berwirausaha.

“Dan itu kita berharap bisa digunakan untuk segera melakukan upskilling, reskilling atau kemudian jadi wirausaha yang baru,” jelasnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), yang diteken pada 7 Februari 2025.

Baca Juga :  Ultimatum Prabowo untuk Aparat dan Institusi soal Korupsi,Bersihkan Dirimu Sebelum Kau Dibersihkan

PP Nomor 37 Tahun 2021 merinci manfaat uang tunai yang diterima korban PHK paling banyak selama enam bulan, dengan ketentuan 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama. Adapun besaran maksimal atau batas atas upah tersebut adalah Rp5 juta.

Di PP Nomor 6 Tahun 2025, nominal manfaat JKP berupa uang tunai bagi korban PHK ditambah menjadi 60 persen dari upah selama enam bulan dengan batas atasnya tetap Rp5 juta.

  • Prabowo Jamin Korban PHK Kini Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
  • Dampak Efisiensi Anggaran 2025, dari PHK Hingga Potong Beasiswa

Berita Terkait

May Day: Gubernur Riau Tingkatkan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Prabowo Subianto: Empat Kekalahan Pilpres, Dukungan Buruh Tetap Kuat
Syarat Bansos Vasektomi Usulan Dedi Mulyadi: Prosedur dan Kontroversinya
Alasan Prabowo: Outsourcing Tidak Dihapus Total, Ini Pertimbangannya!
Prabowo Bercanda Lepas dengan Kapolri dan Panglima TNI saat Peringatan Hari Buruh
Ketua KASBI Tegaskan: May Day Momentum Kritik Kebijakan Pemerintah
Prabowo Usulkan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional: Harapan Baru Buruh?
Prabowo Janji Perjuangkan Marsinah Pahlawan Nasional: Kisah Tragis Buruh yang Dibunuh

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:47 WIB

May Day: Gubernur Riau Tingkatkan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:39 WIB

Prabowo Subianto: Empat Kekalahan Pilpres, Dukungan Buruh Tetap Kuat

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:35 WIB

Syarat Bansos Vasektomi Usulan Dedi Mulyadi: Prosedur dan Kontroversinya

Kamis, 1 Mei 2025 - 19:15 WIB

Alasan Prabowo: Outsourcing Tidak Dihapus Total, Ini Pertimbangannya!

Kamis, 1 Mei 2025 - 18:39 WIB

Prabowo Bercanda Lepas dengan Kapolri dan Panglima TNI saat Peringatan Hari Buruh

Berita Terbaru