Menaker: PP 6/2025 Hadir untuk Merespons Industri Lesu & PHK

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 merupakan respons pemerintah dalam menanggapi munculnya fenomena pemutusan lapangan kerja (PHK) di masyarkat. Yassierli menilai, fenomena PHK terjadi akibat penurunan daya saing industri.

“Ya itu salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap teman-teman yang memang (karena) banyak hal, yang kemudian ketika industri kita turun, ada yang kemudian kena PHK dan seterusnya,” ucap Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Pemerintah menerbitkan PP 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP 37/2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). PP itu mengatur bahwa pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat manfaat uang tunai melalui program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan.

Baca Juga :  SPIEF vs G7: Alasan Prabowo Pilih Rusia, Bukan Negara Barat

Namun, Yassierli menghimbau masyarakat untuk tidak mengsalahartikan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Dia menegaskan bahwa naiknya nominal JKP bukan berarti ada indikasi PHK akan semakin meningkat.

“Enggak lah (pertanda PHK akan meningkat), jangan dipahami seperti itu. Itu adalah bentuk kepedulian kita,” jawabnya.

Dia pun berharap melalui PP tersebut maka para korban PHK dapat memanfaatkan JKP untuk melakukan upskilling, reskilling, atau bahkan menjadi modal untuk berwirausaha.

“Dan itu kita berharap bisa digunakan untuk segera melakukan upskilling, reskilling atau kemudian jadi wirausaha yang baru,” jelasnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), yang diteken pada 7 Februari 2025.

Baca Juga :  Strategi ASEAN Hadapi Dampak Tarif Trump: Indonesia-Malaysia Berkoordinasi

PP Nomor 37 Tahun 2021 merinci manfaat uang tunai yang diterima korban PHK paling banyak selama enam bulan, dengan ketentuan 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama. Adapun besaran maksimal atau batas atas upah tersebut adalah Rp5 juta.

Di PP Nomor 6 Tahun 2025, nominal manfaat JKP berupa uang tunai bagi korban PHK ditambah menjadi 60 persen dari upah selama enam bulan dengan batas atasnya tetap Rp5 juta.

  • Prabowo Jamin Korban PHK Kini Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan
  • Dampak Efisiensi Anggaran 2025, dari PHK Hingga Potong Beasiswa

Berita Terkait

One Piece: Bendera Berkibar, Amnesty Kecam Respons Pemerintah!
Gibran One Piece: Strategi Politik di Pilpres 2024?
Ongen Penghina Jokowi Dapat Amnesti: Kontroversi & Reaksi!
Dasco Geram: Bendera One Piece Dipolitisasi, Ancam Persatuan Bangsa!
Istana: Bendera Merah Putih Harga Mati, Bukan One Piece!
One Piece Bikin Heboh, Amnesti Habibie Dibongkar: Terpopuler Hari Ini!
Habibie Beri Abolisi & Amnesti: Siapa Saja Penerimanya?
Bebas Hasto & Tom Lembong: Benarkah Ada Motif Politik?

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 21:15 WIB

One Piece: Bendera Berkibar, Amnesty Kecam Respons Pemerintah!

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:58 WIB

Gibran One Piece: Strategi Politik di Pilpres 2024?

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:47 WIB

Ongen Penghina Jokowi Dapat Amnesti: Kontroversi & Reaksi!

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:58 WIB

Dasco Geram: Bendera One Piece Dipolitisasi, Ancam Persatuan Bangsa!

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:44 WIB

Istana: Bendera Merah Putih Harga Mati, Bukan One Piece!

Berita Terbaru

Family And Relationships

Haji Faisal Kagum! Verrell Bramasta Banjir Pujian, Kenapa?

Selasa, 5 Agu 2025 - 06:00 WIB

Public Safety And Emergencies

Teriak Bom di Lion Air: Penumpang Jadi Tersangka, Setahun Bui?

Selasa, 5 Agu 2025 - 05:46 WIB

Society Culture And History

ODGJ Bikin Geger Lion Air Jakarta-Medan: Teriak Bom!

Selasa, 5 Agu 2025 - 05:18 WIB

Uncategorized

Arsenal Incar Jacquet! Kiwior Hengkang? Transfer Bek Tengah Memanas!

Selasa, 5 Agu 2025 - 04:22 WIB

Urban Infrastructure

Jakarta Timur Tenggelam! 15 RT Banjir, Cipinang Melayu Terparah

Selasa, 5 Agu 2025 - 04:08 WIB