Ragamutama.com – , Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menerbitkan sebuah surat edaran penting, yaitu Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025, yang menekankan tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Dalam keterangannya, Yassierli menjelaskan bahwa pembatasan usia dalam proses rekrutmen tidak selalu dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi. Menurutnya, ada beberapa jenis pekerjaan yang membutuhkan spesifikasi tertentu pada rentang usia yang spesifik.
“Pembatasan usia tetap dimungkinkan, asalkan hal tersebut diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata dan langsung berkaitan dengan usia,” tegas Yassierli melalui keterangan tertulis yang dirilis pada hari Rabu, 28 Mei 2025.
Namun demikian, beliau menekankan bahwa pembatasan usia kerja tidak boleh sampai mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat secara luas. Surat edaran ini, menurutnya, adalah penegasan komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi, sekaligus menyediakan panduan agar proses rekrutmen dapat dilakukan secara lebih objektif dan adil.
Lebih lanjut, surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia, dengan harapan agar diteruskan kepada para bupati/wali kota serta seluruh pemangku kepentingan terkait. Tujuannya adalah untuk mendorong dunia usaha agar menyusun kebijakan rekrutmen yang benar-benar menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi. Sementara itu, kepada dunia usaha dan industri, Menteri Yassierli mengajak untuk menjadikan langkah ini sebagai momentum penting untuk memperbaiki praktik rekrutmen, menjadikannya lebih transparan, adil, dan berbasis pada kompetensi.
Sebelumnya, isu mengenai ketentuan batas usia dalam proses melamar pekerjaan telah diajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan oleh seorang karyawan swasta bernama Leonardo Olefins Hamonangan.
Pemohon mengajukan uji konstitusionalitas terhadap Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Isi dari pasal tersebut berbunyi: “Pemberi kerja yang memerlukan tenaga dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja”.
Menurut pendapat Leonardo, Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk menetapkan berbagai persyaratan dalam lowongan kerja. Ia berpendapat bahwa pasal tersebut berpotensi menormalisasi praktik pengusaha untuk menentukan persyaratan yang diskriminatif, contohnya mencantumkan batas usia maksimal, latar belakang pendidikan, serta pengalaman kerja.
Pada akhirnya, MK memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang diajukan oleh Leonardo. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa pengertian diskriminasi terhadap hak asasi manusia (HAM) telah diatur secara jelas dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
Berdasarkan Pasal dalam UU HAM tersebut, diskriminasi terjadi apabila terdapat pembatasan, pengucilan, atau pelecehan yang didasarkan pada perbedaan manusia terkait suku, agama, ras, etnik, kelompok, golongan, status ekonomi, status sosial, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. Dengan demikian, MK berpendapat bahwa istilah diskriminasi tidak mencakup batasan usia maksimal, latar belakang pendidikan, maupun pengalaman kerja.
Pilihan Editor: Prabowo Siapkan Stimulus untuk Ungkit Daya Beli. Efektifkah?