Menaker Ida Fauziyah: Stop Diskriminasi dalam Rekrutmen Pekerja!

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 29 Mei 2025 - 02:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menerbitkan sebuah surat edaran penting, yaitu Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025, yang menekankan tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Dalam keterangannya, Yassierli menjelaskan bahwa pembatasan usia dalam proses rekrutmen tidak selalu dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi. Menurutnya, ada beberapa jenis pekerjaan yang membutuhkan spesifikasi tertentu pada rentang usia yang spesifik.

“Pembatasan usia tetap dimungkinkan, asalkan hal tersebut diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata dan langsung berkaitan dengan usia,” tegas Yassierli melalui keterangan tertulis yang dirilis pada hari Rabu, 28 Mei 2025.

Namun demikian, beliau menekankan bahwa pembatasan usia kerja tidak boleh sampai mengurangi kesempatan kerja bagi masyarakat secara luas. Surat edaran ini, menurutnya, adalah penegasan komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi, sekaligus menyediakan panduan agar proses rekrutmen dapat dilakukan secara lebih objektif dan adil.

Lebih lanjut, surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia, dengan harapan agar diteruskan kepada para bupati/wali kota serta seluruh pemangku kepentingan terkait. Tujuannya adalah untuk mendorong dunia usaha agar menyusun kebijakan rekrutmen yang benar-benar menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi. Sementara itu, kepada dunia usaha dan industri, Menteri Yassierli mengajak untuk menjadikan langkah ini sebagai momentum penting untuk memperbaiki praktik rekrutmen, menjadikannya lebih transparan, adil, dan berbasis pada kompetensi.

Baca Juga :  Ancaman Tarif Trump: Dampaknya Bagi Ekonomi Global dan Investasi Indonesia Menurut Ekonom

Sebelumnya, isu mengenai ketentuan batas usia dalam proses melamar pekerjaan telah diajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan oleh seorang karyawan swasta bernama Leonardo Olefins Hamonangan.

Pemohon mengajukan uji konstitusionalitas terhadap Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Isi dari pasal tersebut berbunyi: “Pemberi kerja yang memerlukan tenaga dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja”.

Menurut pendapat Leonardo, Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan memberikan kewenangan kepada perusahaan untuk menetapkan berbagai persyaratan dalam lowongan kerja. Ia berpendapat bahwa pasal tersebut berpotensi menormalisasi praktik pengusaha untuk menentukan persyaratan yang diskriminatif, contohnya mencantumkan batas usia maksimal, latar belakang pendidikan, serta pengalaman kerja.

Baca Juga :  Respons Petinggi Partai PAN, NasDem, PKS, dan PSI Soal Prabowo akan Maju Pilpres 2029

Pada akhirnya, MK memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang diajukan oleh Leonardo. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa pengertian diskriminasi terhadap hak asasi manusia (HAM) telah diatur secara jelas dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

Berdasarkan Pasal dalam UU HAM tersebut, diskriminasi terjadi apabila terdapat pembatasan, pengucilan, atau pelecehan yang didasarkan pada perbedaan manusia terkait suku, agama, ras, etnik, kelompok, golongan, status ekonomi, status sosial, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. Dengan demikian, MK berpendapat bahwa istilah diskriminasi tidak mencakup batasan usia maksimal, latar belakang pendidikan, maupun pengalaman kerja.

Pilihan Editor: Prabowo Siapkan Stimulus untuk Ungkit Daya Beli. Efektifkah?

Berita Terkait

Wamendagri Bima Arya: Putusan MK Pendidikan Gratis Final & Wajib Dilaksanakan
Trump dan Powell Bahas Ekonomi AS di Gedung Putih
Arab Saudi Tunda Visa Furoda: Menag Jelaskan Nasib Jemaah Haji
Kekayaan Dua Calon Deputi Gubernur BI: Seberapa Besar dan Transparan?
Erick Thohir Lantik Pejabat BUMN Baru: Fokus Pengembangan Danantara
Tarif Global Trump Ilegal: Hakim Federal Batalkan Kebijakan!
PSN Dikritik: Suara Jurnalis & Masyarakat Adat Bergema
Gibran Rakabuming Cek Kemajuan Proyek IKN Nusantara

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:56 WIB

Wamendagri Bima Arya: Putusan MK Pendidikan Gratis Final & Wajib Dilaksanakan

Jumat, 30 Mei 2025 - 07:04 WIB

Trump dan Powell Bahas Ekonomi AS di Gedung Putih

Jumat, 30 Mei 2025 - 06:56 WIB

Arab Saudi Tunda Visa Furoda: Menag Jelaskan Nasib Jemaah Haji

Jumat, 30 Mei 2025 - 06:31 WIB

Kekayaan Dua Calon Deputi Gubernur BI: Seberapa Besar dan Transparan?

Jumat, 30 Mei 2025 - 03:44 WIB

Erick Thohir Lantik Pejabat BUMN Baru: Fokus Pengembangan Danantara

Berita Terbaru

technology

Bahaya Malware di TikTok: Waspada Video Sesat yang Sebar Virus

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:59 WIB