Ragamutama.com – , Jakarta – Kabar baik datang dari kasus penahanan seorang mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Mahasiswa tersebut, yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Jokowi, kini telah mendapatkan penangguhan penahanan. Keputusan ini diambil oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada hari Minggu, 11 Mei 2025.
Penangguhan penahanan terhadap SSS, identitas mahasiswa ITB tersebut, dikabulkan setelah adanya permohonan yang diajukan oleh berbagai pihak. Permohonan tersebut datang dari tersangka sendiri, orang tua yang bersangkutan, tim kuasa hukum yang mendampingi, serta pihak kampus ITB yang turut memberikan dukungan.
Mahasiswa ITB yang terlibat dalam kasus unggahan meme itu sempat mendekam di rumah tahanan Bareskrim sejak tanggal 7 Mei 2025. “Pada hari Minggu, 11 Mei 2025, tim penyidik telah mengambil langkah untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim.
Penahanan Ditangguhkan
Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan bahwa tersangka menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan memiliki itikad baik untuk tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang. “Tersangka beserta keluarga juga telah menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” ungkapnya. Saat ini, SSS telah kembali ke kediaman orang tuanya. Trunoyudo juga memastikan bahwa kondisi SSS dalam keadaan sehat meskipun sempat menjalani masa penahanan.
Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Neneng Nurlaela Arif, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak yang telah membantu mewujudkan penangguhan penahanan SSS. “Mahasiswi SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan oleh pihak kepolisian. Sebagai tindak lanjut, ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan,” kata Nurlaela pada hari Minggu, 11 Mei 2025.
Melukai Demokrasi
Pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat bahwa penangkapan dan penahanan terhadap mahasiswa ITB tersebut merupakan tindakan yang berlebihan dan dapat mencoreng nilai-nilai demokrasi. “Penahanan terhadap mahasiswi ITB tersebut merupakan tindakan yang berlebihan dan terkesan konyol,” tegasnya pada hari Minggu, 11 Mei 2025.
Abdul Fickar beranggapan bahwa dalam kasus meme Prabowo-Jokowi ini, pihak kepolisian sebagai penegak hukum telah menunjukkan sikap yang berlebihan dan kurang memahami esensi dari demokrasi. “Saya mengimbau kepada Presiden Prabowo untuk memberikan teguran kepada pihak kepolisian agar tidak menimbulkan kesan bahwa pemerintahan Prabowo memiliki sikap antidemokrasi,” ujarnya.
Komisi III DPR
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Habiburokhman, secara sukarela mengajukan diri sebagai penjamin agar SSS tidak ditahan lebih lanjut. Hal ini terungkap melalui surat permohonan yang dikeluarkan oleh Habiburokhman dengan nomor warkat tertanggal 10 Mei 2025. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri). “Saya sepenuhnya menjamin saudari SSS yang saat ini sedang dalam penahanan di Bareskrim Mabes Polri agar tidak ditahan atas dugaan melakukan tindak pidana yang terjadi,” kata Habiburokhman dalam surat tersebut.
Habiburokhman juga memberikan jaminan bahwa mahasiswa ITB tersebut tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mengulangi tindak pidana yang serupa. Dia juga menjamin bahwa SSS tidak akan mempersulit jalannya proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan.
Ditangkap
SSS ditangkap oleh pihak kepolisian di tempat indekosnya yang terletak di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada hari Selasa, 6 Mei 2025. Menurut keterangan dari Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB), Farell Faiz Firmansyah, penangkapan tersebut dilakukan tanpa adanya pemanggilan sebelumnya. “Dari pihak teman kami dan keluarganya merasa belum ada pemanggilan, namun ujung-ujungnya langsung dilakukan penjemputan di tempat kos,” ungkapnya pada hari Sabtu, 10 Mei 2025.
SSS diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB yang saat ini berada di semester dua. ITB memiliki kebijakan untuk menempatkan mahasiswa baru untuk mengikuti perkuliahan di kampus Jatinangor selama satu tahun, yang disebut sebagai tahap persiapan bersama sebelum mereka memilih program studi yang akan diambil.
Komentar Hasan Nasbi
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, turut memberikan tanggapan terkait kasus mahasiswa ITB yang ditangkap setelah mengunggah meme Prabowo-Jokowi yang kontroversial. Hasan menyarankan agar mahasiswa tersebut diberikan pembinaan, bukan hukuman. Terlebih lagi, kasus ini berkaitan dengan kebebasan menyampaikan pendapat. “Mungkin nanti bisa diberikan pemahaman dan pembinaan agar menjadi lebih baik lagi, tetapi bukan dihukum. Karena ini kan dalam konteks demokrasi,” katanya pada hari Sabtu, 10 Mei 2025.
Meskipun demikian, Hasan menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian, terutama jika berkaitan dengan pasal-pasal hukum yang berlaku. “Kalau soal hukumnya, kita serahkan saja kepada penegak hukum,” ucapnya.
Kriminalisasi Kebebasan Berekspresi
Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menilai bahwa penangkapan terhadap mahasiswa ITB tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. “Kali ini, dengan menggunakan argumen kesusilaan,” tuturnya melalui keterangan tertulis pada hari Jumat, 9 Mei 2025.
Menurut Usman, ini bukanlah kali pertama pihak kepolisian maupun pemerintah menggunakan cara serupa untuk membungkam kritik yang dilayangkan oleh masyarakat sipil. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, Amnesty Internasional mencatat setidaknya terdapat 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi yang menimpa 563 korban. Mereka semua dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Pelaku kriminalisasi didominasi oleh patroli siber Polri sebanyak 259 kasus dengan 271 korban, dan pemerintah daerah sebanyak 63 kasus dengan 68 korban,” ucapnya.
Sultan Abdurrahman, Amelia Rahima Sari, Anwar Siswadi, Hendrik Yaputra turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kritik atas Pengenaan UU ITE terhadap Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi