Memahami Buyback Saham Begini Mekanismenya

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 18 Mei 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JUMLAH perusahaan yang berencana buyback saham atau membeli kembali saham yang beredar di pasar semakin meningkat. Salah satunya adalah PT Mayora Indah Tbk (MYOR), yang baru saja mengumumkan rencana buyback sahamnya.

Langkah korporasi ini akan dilaksanakan selama satu tahun penuh, dimulai pada 5 Juni 2025 hingga 5 Juni 2026. Mayora telah menyiapkan dana sebesar Rp 1 triliun, yang seluruhnya berasal dari kas internal perusahaan.

Sekretaris Perusahaan Mayora Indah Yuni Gunawan menyatakan bahwa kegiatan buyback dilakukan untuk memberikan keleluasaan dalam mengatur struktur modal yang lebih efisien, sekaligus merefleksikan kinerja perusahaan melalui harga saham di pasar.

Saham yang dibeli kembali tersebut nantinya akan dicatat sebagai saham treasuri. Sesuai regulasi yang berlaku, saham treasuri tidak memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak dihitung dalam penentuan kuorum rapat.

Pengertian Buyback Saham

Di dunia pasar modal, buyback saham merujuk pada tindakan perusahaan membeli kembali saham-sahamnya yang telah beredar di publik. Langkah ini umum dilakukan dan dapat berdampak pada meningkatnya nilai saham yang tersisa karena jumlah saham di pasar menjadi lebih sedikit.

Selain itu, buyback juga sering digunakan sebagai strategi untuk meningkatkan laba per saham (earning per share/EPS), menstabilkan harga saham agar tidak anjlok terlalu dalam, serta menghindari pengambilalihan kendali oleh pihak lain.

Buyback kerap dipandang sebagai sinyal positif bagi investor, terutama jika dilakukan saat harga saham sedang melemah. Tindakan emiten membeli saham dalam jumlah besar bisa memengaruhi sentimen pasar dan memicu kembalinya minat investor terhadap saham tersebut.

Baca Juga :  Tarif Trump 19%: Impor Melonjak, Pengusaha Lokal Tercekik?

Lebih lanjut, perusahaan juga dapat menjual kembali saham hasil buyback tersebut ketika harga saham mengalami tren kenaikan. Dalam hal ini, saham tersebut menjadi saham treasuri, yaitu saham yang disimpan dan dapat dijual kembali di masa mendatang.

Berbagai manfaat buyback bagi pemegang saham

Dilansir dari Stockbit, beberapa manfaat buyback bagi pemegang saham, diantaranya:

1. Meningkatkan tingkat kepercayaan pemegang saham

Buyback saham memberi sinyal positif bahwa kondisi perusahaan saat ini solid atau memiliki prospek cerah ke depan. Jika harga saham dianggap undervalued, buyback menunjukkan keyakinan manajemen terhadap nilai riil perusahaan. Ini dapat membangun kepercayaan pemegang saham dan menciptakan persepsi positif terhadap perusahaan.

2. Mengurangi Jumlah Saham dan Meningkatkan Nilai Saham

Dengan membeli kembali saham yang beredar, jumlah saham di pasar berkurang. Hal ini dapat meningkatkan permintaan terhadap saham yang tersisa, mendorong harga naik. Selain itu, buyback juga berdampak positif pada rasio keuangan seperti, laba per saham (EPS), laba atas ekuitas (ROE) , dan rasio harga terhadap pendapatan (P/E), sehingga valuasi perusahaan menjadi lebih menarik bagi investor.

3. Mengembalikan Keuntungan kepada Pemegang Saham

Buyback menjadi salah satu cara perusahaan mendistribusikan keuntungan kepada pemegang saham, karena secara tidak langsung mereka juga mendapatkan manfaat dari pembelian kembali saham tersebut.

Baca Juga :  Manufaktur Indonesia Kompetitif: Ini Kata Kemenkeu Terbaru

4. Menunjukkan Perusahaan Tak Fokus pada Akuisisi

Buyback dapat mengindikasikan bahwa perusahaan tidak sedang mengejar strategi akuisisi, sehingga mengurangi kekhawatiran investor terhadap risiko merger.

5. Menstabilkan Harga Saham Saat Pasar Tidak Pasti

Di tengah ketidakpastian atau gejolak pasar, buyback dapat membantu menjaga stabilitas harga saham dan memberi rasa aman bagi investor.

Dua Metode Buyback Saham

Perusahaan biasanya melakukan buyback saham melalui dua cara utama, yaitu:

1. Tender Offer

Melalui metode ini, perusahaan menawarkan kepada pemegang saham untuk menjual kembali saham mereka dengan harga tertentu, yang umumnya lebih tinggi dari harga pasar. Penawaran ini berlaku dalam jangka waktu tertentu, dan pemegang saham dapat memilih untuk menjual sebagian atau seluruh kepemilikannya. Premi harga menjadi daya tarik utama dalam strategi ini.

2. Pembelian di Pasar Terbuka (Open Market)

Buyback ini dilakukan secara bertahap melalui transaksi langsung di bursa saham, seperti yang dilakukan investor pada umumnya. Perusahaan menggunakan dana internal, pinjaman, atau hasil operasional untuk mendanai pembelian. Metode ini bersifat fleksibel karena dapat disesuaikan dengan kondisi pasar.

Titik Nurmalasari turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: OJK: 24 Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS Total Senilai Rp 937,42 Miliar

Berita Terkait

BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!
Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi
Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag
PBB Naik Bikin Gaduh? Ini Daftar Daerah yang Bergejolak!
BSI Buka Blokir Rekening Yayasan Cholil Nafis, Ketua MUI
UMK 2026: Buruh Desak Kenaikan 10,5 Persen!

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:58 WIB

BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:12 WIB

Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:22 WIB

Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:38 WIB

Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag

Berita Terbaru

crime

7 Tahun Penjara, Mantan Ketua PN Surabaya Divonis

Jumat, 22 Agu 2025 - 12:44 WIB

Public Safety And Emergencies

Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3, dan KPK: Ada Apa?

Jumat, 22 Agu 2025 - 11:56 WIB

sports

Dalang Ricuh Khabib-McGregor Tantang Khamzat Chimaev

Jumat, 22 Agu 2025 - 11:49 WIB

entertainment

Ariel NOAH Hadir di Konser Peterpan Bandung: Nostalgia Terulang

Jumat, 22 Agu 2025 - 11:42 WIB

Uncategorized

Bagnaia Lebih Senang Begini, Bukan Jadi Bayangan Marquez

Jumat, 22 Agu 2025 - 11:28 WIB