Melihat Kos Tempat Pria Bertato di Bali Disiksa hingga Tewas oleh 3 Perempuan

- Penulis

Minggu, 16 Februari 2025 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi tiga perempuan yaitu Oky (38 tahun), Intan (38), dan Leni (57), yang menyiksa sampai tewas seorang pria bertato bernama I Pande Gede Putra Palguna alias Pande alias Dede (53) adalah sebuah indekos.

Kos itu terletak di lantai II, kamar nomor 11, di kawasan Jalan Gunung Soputan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Lokasi kos tak jauh dari Puskesmas II Denpasar Barat.

“(Tempat Kejadian Perkara atau TKP) kamar nomor 11,” kata Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, saat dikonfirmasi, Jumat (14/2).

Pantauan kumparan, kamar nomor 11 itu terletak paling ujung bangunan indekos berwarna krem. Di depan pintu, pagar dan tembok luar kamar indekos dipenuhi berbagai jenis bunga.

Seorang penjaga bernama Julius (30) mengatakan bunga-bunga itu milik Oky dan Intan. Hobi mereka memelihara bunga. Mereka tinggal di kamar kos itu sejak tahun 2022.

“Mereka lebih sering di kamar, paling ke luar kamar terus nyiram tanaman,” katanya.

Kos ini dihuni oleh sejumlah para pekerja, sehingga suasananya selalu sepi. Menurutnya, para penghuni tak pernah mendengar suara keributan atau suara orang kesakitan dari arah kamar Oky dan Intan.

Mereka justru sesekali mendengar suara ketawa dari Oky dan Intan.

“Kalau ketawa-tawa kan biasa mereka ketawa-tawa tapi untuk keributan enggak sih,” katanya.

Baca Juga :  Mahasiswa Unud Terlibat Kasus Pelecehan Seksual Menggunakan Teknologi AI

Julius mengatakan, Oky dan Intan memang pernah meminta izin agar Pande diperbolehkan tinggal sementara di kamar 11 tersebut pada akhir November 2024 lalu.

Julius mengabulkan permintaan itu tanpa mempertanyakan alasan Pande menginap di kos. Julius ingin menjaga privasi para penghuni kos.

Julius bertugas menjaga kos setiap hari dari pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 17.00 WITA. Julius mengaku tak pernah melihat Pande keluar dari kos atau melihat kedatangan Leni selama bertugas.

“Orangnya (Oky dan Intan) baik kalau misalnya papasan nyapa,” sambungnya.

Kaget Saat Polisi Datang

Julius justru kaget bukan kepalang saat sejumlah polisi bertanya tentang keberadaan Oky dan Intan, Sabtu siang (8/2). Polisi langsung menangkap kedua perempuan itu begitu dia menunjuk kamar nomor 11, tempat mereka menginap.

“Saya kaget sebenarnya, benar-benar kaget, karena siang itu didatangi polisi, ditanya. Otomatis kan tamu di sini, ya saya bilang kamar yang di atas, terus dipanggil teman-temannya (polisi) ke sini, ternyata waktu itu langsung ditangkap,” katanya.

Kamar nomor 11 itu kini kosong tanpa penghuni. Sebuah garis polisi tampak dipasang pada bagian tengah pintu.

Prahara Rp 5,4 Miliar

Kasus ini bermula saat Intan meminta tolong Pande menjual hotelnya di Kota Denpasar pada tahun 2019 lalu. Pande bersedia dengan syarat meminta uang operasional sebesar Rp 5,4 miliar.

Baca Juga :  Penasihat Hukum: Kasus Hasto Direspons Berlebihan, Seperti Kasus Terorisme

Begitu Intan menyerahkan uang itu, Pande hilang bak ditelan bumi. Sementara itu, hotel tak kunjung terjual.

Intan lalu meminta bantuan Oky dan Leni mencari Pande. Mereka berhasil menemukan Pande pada November 2024 dan mendesak agar mengembalikan uang Rp 5,4 miliar tersebut.

Pande mengaku belum bisa membayar utang dan hobi berbohong. Mereka sakit hati lantas menyiksa Pande sejak 20 Januari sampai dengan 2 Februari 2025 sampai meninggal saat menginap di Indekos itu.

Oky dan Leni lalu melaporkan tentang kematian Pande kepada Intan. Senin (3/2) pukul 14.00 WITA, mereka membuang mayat Pande menggunakan mobil Brio Kuning ke Jalan Singaraja-Denpasar, kawasan Hutan Lindung Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng. Kasus temuan mayat ini dilaporkan ke polisi.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami kematian yang tidak wajar dengan tanda-tanda kekerasan seperti luka ikatan di pergelangan tangan dan kaki, luka bakar di punggung dan kepala, lebam di area mata, luka robek di bibir, serta luka gores di bagian pinggang,” kata Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan
KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem
Waspada! Ini 4 Ciri Kartu Kredit Dibobol & Cara Melapornya
Paula Verhoeven Lapor Komnas Perempuan Terkait Isu KDRT?
Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Data Pribadi ke Dewan Pers
Skandal UTBK Jogja: Bimbel Terkenal Diduga Lakukan Kecurangan Massal?
Tragis! Polisi Ringkus Terduga Pembakar Anak 4 Tahun di Tangerang
Modus Curang Seleksi PTN: Kamera Tersembunyi di Kacamata hingga Ciput, Bikin Geleng Kepala

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 20:52 WIB

Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan

Rabu, 30 April 2025 - 19:27 WIB

KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem

Rabu, 30 April 2025 - 19:15 WIB

Waspada! Ini 4 Ciri Kartu Kredit Dibobol & Cara Melapornya

Rabu, 30 April 2025 - 17:15 WIB

Paula Verhoeven Lapor Komnas Perempuan Terkait Isu KDRT?

Rabu, 30 April 2025 - 08:55 WIB

Paula Verhoeven Laporkan Dugaan Pelanggaran Data Pribadi ke Dewan Pers

Berita Terbaru

technology

Xiaomi TV A Pro 2026: Pengalaman AI 4K QLED Terbaru

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:07 WIB