Meikarta Ganti Rugi Konsumen: Janji Kementerian Perumahan Dipenuhi?

- Penulis

Kamis, 10 April 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com, Jakarta – Kabar baik bagi para konsumen Meikarta! Mulyansari, Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), mengumumkan bahwa PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), selaku pengembang proyek Meikarta, akan bertanggung jawab penuh atas ganti rugi bagi para konsumen yang dirugikan. Konsumen akan diberikan pilihan antara menerima unit pengganti atau pengembalian dana, sesuai dengan preferensi masing-masing.

Menurut Mulyansari, PT MSU, yang merupakan entitas anak perusahaan dari PT Lippo Cikarang Tbk., telah mencapai kesepakatan untuk membayar ganti rugi secara penuh kepada seluruh konsumen yang terdampak. “Kesepakatan yang dicapai adalah full (refund), sesuai dengan jumlah yang telah mereka bayarkan. Berapa pun yang telah dibayarkan, itulah yang akan mereka klaim dari pihak Lippo,” jelasnya saat ditemui di Kementerian PKP, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 10 April 2025.

Baca Juga :  OJK Terbitkan Aturan Baru soal Rahasia Bank, Ada 13 Hal yang Dikecualikan

Lebih lanjut, Mulyansari menegaskan bahwa pihak pengembang memiliki komitmen kuat untuk mengganti kerugian yang dialami oleh para konsumen. Menurutnya, sudah sepantasnya konsumen menerima hak-hak mereka yang seharusnya.

Insyaallah (pengembang) sanggup dan berkomitmen untuk memenuhi semua tuntutan konsumen, karena ini adalah hak mereka. Inilah yang sedang kami usahakan saat ini,” tambahnya.

Mulyansari berharap agar proses penyelesaian masalah ini dapat berjalan dengan cepat dan efisien. Ia mengungkapkan bahwa telah disepakati batas waktu selama empat bulan untuk menuntaskan persoalan ini.

“Semoga saja prosesnya tidak memakan waktu terlalu lama. Oleh karena itu, harus ada batas waktu yang jelas. Kami memberikan mereka waktu yang tidak terlalu lama, yaitu empat bulan,” ujarnya.

Sebanyak 26 konsumen yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM), yang diketuai oleh Yosafat Erland, menaruh harapan besar agar kerugian yang mereka derita dapat segera dikompensasi.

Baca Juga :  Simak Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas Saham ACES, PTRO & BIPI, Jumat (14/2)

“Tentu saja harapan kami adalah agar kami segera menerima hak-hak kami yang memang seharusnya kami dapatkan,” kata Yosafat di Kementerian PKP.

Total kerugian yang dialami oleh 26 konsumen tersebut mencapai angka Rp 4,5 miliar. Yosafat mengungkapkan bahwa sebagian besar konsumen lebih memilih pengembalian dana daripada menerima unit apartemen sebagai kompensasi.

“Total kerugian dari 26 orang itu mencapai Rp 4,5 miliar. Kalau saya sendiri, kerugiannya sebesar Rp 320 juta,” ungkapnya.

Selain mereka yang tergabung dalam paguyuban, terdapat pula sejumlah korban lainnya yang baru melaporkan kasus mereka ke Kementerian PKP setelah membaca informasi di media massa.

Pilihan Editor: Indikator Melemahnya Daya Beli Masyarakat

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Rp 33.000, Cek Rinciannya!
ADRO: Penurunan Pendapatan & Laba Bersih Alamtri Resources Kuartal I 2025
Laba PTBA Terjun Bebas: Analisis Mendalam Kuartal I 2025
Daftar Lengkap Saham LQ45 Periode Mei-Juli 2025: Peluang Investasi Blue Chip Menarik
Gotrade Hadirkan Kemudahan Trading Saham AS Lewat TradingView Mobile!
Asing Jual Besar-besaran Saham BMRI dan BBRI, Ini Daftar Lengkapnya
Bank DKI Bagikan Dividen Jumbo dan Rencanakan IPO untuk Transformasi
Harga Emas Hari Ini: Update Grafik & Harga Terbaru Antam, UBS, Galeri 24, Pegadaian

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:19 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Rp 33.000, Cek Rinciannya!

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:31 WIB

ADRO: Penurunan Pendapatan & Laba Bersih Alamtri Resources Kuartal I 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:55 WIB

Laba PTBA Terjun Bebas: Analisis Mendalam Kuartal I 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:23 WIB

Daftar Lengkap Saham LQ45 Periode Mei-Juli 2025: Peluang Investasi Blue Chip Menarik

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:03 WIB

Gotrade Hadirkan Kemudahan Trading Saham AS Lewat TradingView Mobile!

Berita Terbaru

sports

Barcelona vs Inter Milan: Hujan Gol, Skor Imbang 6-6!

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:11 WIB