Mendikdasmen Soroti Kebijakan Sekolah Jam 6 Pagi di Jabar, Tegaskan Kepatuhan Aturan Pusat
Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyerukan kepada seluruh pemerintah daerah untuk mematuhi regulasi kementerian dalam penyelenggaraan pendidikan. Pernyataan ini disampaikan Mu’ti sebagai respons atas kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengenai penetapan jam masuk sekolah pukul 06.00 pagi.
Dalam keterangannya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kementeriannya telah mengatur secara rinci pelaksanaan kegiatan belajar siswa, mulai dari durasi belajar harian hingga jumlah hari sekolah dalam seminggu. “Sebaiknya semua pihak memahami dan senantiasa mengacu kepada kebijakan yang telah ditetapkan kementerian,” ujar Mu’ti saat ditanya awak media di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta, pada Selasa, 3 Juni 2025. Meskipun demikian, Mu’ti tidak secara spesifik menyebut nama Dedi Mulyadi atau mengonfirmasi apakah kebijakan masuk sekolah pukul 6 pagi tersebut melanggar peraturan yang dimaksudnya.
Regulasi kunci yang menjadi sorotan dalam konteks ini adalah Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Pasal 2 Permen ini mengamanatkan bahwa hari sekolah dilaksanakan selama 8 jam dalam 1 hari, atau total 40 jam selama 5 hari dalam seminggu. Durasi tersebut sudah termasuk alokasi jam istirahat selama 2,5 jam dari total 5 hari dalam seminggu. Namun, perlu dicatat bahwa Peraturan Menteri ini tidak secara eksplisit menyebutkan pukul berapa paling dini atau paling lambat sebuah kegiatan pembelajaran boleh dimulai.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengimplementasikan kebijakan masuk sekolah pukul 06.00 pagi sebagai bagian dari satu paket regulasi yang juga mencakup jam malam bagi pelajar, serta skema pembelajaran Senin hingga Jumat. Kebijakan ini secara resmi tertuang dalam surat edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik. Dedi Mulyadi menyatakan bahwa penerapan jam belajar lebih dini ini bukan hal baru baginya, lantaran sudah pernah ia terapkan sukses saat menjabat bupati di Purwakarta. “Tidak apa-apa mulai pukul 06.00, tapi belajarnya kan sampai Jumat,” jelasnya, dikutip dari siaran pers Humas Jawa Barat, Jumat, 30 Mei 2025.
Namun, rencana politikus Gerindra ini sontak menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menilai bahwa kebijakan sekolah dimulai pukul 06.00 pagi ini memerlukan kajian yang lebih mendalam. Menurutnya, ketiadaan kajian dan petunjuk teknis yang memadai dalam perumusan kebijakan berpotensi besar menimbulkan berbagai problematik dalam pelaksanaannya di lapangan.
“(Membuat kebijakan) tidak hanya berdasarkan *common sense* saja, harus berbasiskan kajian,” tegas Iman saat dihubungi pada Senin, 2 Juni 2025. Dari sudut pandang tenaga pendidik, Iman menyoroti potensi kesulitan yang akan dihadapi guru apabila kegiatan belajar mengajar dimulai lebih dini. Guru memerlukan waktu persiapan yang cukup sebelum memberikan materi pembelajaran di kelas, dan kondisi ini dinilai akan sangat merepotkan guru-guru yang domisilinya jauh dari sekolah tempat mengajar.
*Novali Panji berkontribusi dalam penulisan artikel ini.*