Sebuah perubahan signifikan dalam sistem pendidikan di Jawa Barat akan segera berlaku. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan peraturan baru yang menetapkan jam masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran resmi Gubernur Jawa Barat tertanggal 28 Mei 2025 dengan Nomor 58/PK.03/Disdik.
Langkah ini, yang diinformasikan melalui laman Instagram Dinas Pendidikan Jawa Barat, merupakan tindak lanjut dari amanat Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Tujuan utama dari kebijakan jam masuk sekolah lebih awal ini adalah untuk mendukung pembentukan generasi muda dengan nilai-nilai Panca Waluya: Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil). Surat edaran tersebut secara eksplisit menyatakan pentingnya “mengatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari disesuaikan dengan potensi usia peserta didik.”
Penerapan kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB ini akan dimulai serentak pada tahun ajaran baru 2025/2026, tepatnya pada bulan Juli mendatang. Aturan baru sekolah Jawa Barat ini mencakup semua jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.
Menariknya, surat edaran ini tidak hanya fokus pada jam belajar di dalam sekolah, tetapi juga memberikan panduan komprehensif mengenai pemanfaatan waktu di luar jam pelajaran formal. Misalnya, untuk periode waktu pulang sekolah hingga pukul 17.30 WIB, para siswa diimbau untuk terlibat dalam kegiatan positif seperti membantu orang tua, berpartisipasi dalam kegiatan sosial, kemasyarakatan, keagamaan, atau mengembangkan minat dan bakat pribadi.
Selanjutnya, mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB, anak-anak dianjurkan untuk menggunakan waktu mereka untuk kegiatan keagamaan, belajar di rumah, serta aktivitas bermanfaat lainnya yang mendukung perkembangan diri. Khusus di hari Sabtu dan Minggu, Gubernur Jawa Barat menganjurkan agar waktu tersebut dimanfaatkan untuk pendidikan di lingkungan keluarga atau mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, tentu saja dengan sepengetahuan dan persetujuan orang tua atau wali.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah ketentuan lengkap mengenai pengaturan jam efektif di Jawa Barat berdasarkan jenjang pendidikan:
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Raudhatul Athfal (RA), dan Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)
* Senin-Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 195 menit per hari.
* Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 120 menit per hari.
Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)
* Senin-Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 7 jam pelajaran (JP) per hari.
* Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar kelas I minimal 4 JP dan kelas II minimal 6 JP.
* Ketentuan 1 JP: 35 menit untuk SD/MI, dan 30 menit untuk SDLB.
Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)
* Senin-Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 8,75 JP per hari.
* Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
* Ketentuan 1 JP: 40 menit.
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)
* Senin-Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 8,5 JP per hari.
* Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
* Ketentuan 1 JP: 35 menit.
Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB)
* Senin-Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10 JP per hari.
* Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
* Ketentuan 1 JP: 45 menit untuk SMA/MA, dan 40 menit untuk SMLB.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
* Senin-Kamis: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 10,5 JP per hari.
* Jumat: Mulai pukul 06.30 WIB, durasi belajar minimal 6 JP.
* Ketentuan 1 JP: 45 menit.