Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengumumkan hasil penyelidikan terkait penyebab kematian Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat Kementerian Luar Negeri. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa Arya Daru meninggal dunia tanpa adanya indikasi keterlibatan pihak lain, sehingga disimpulkan tidak ada tindak pidana dalam peristiwa ini.
Penyidik Polda Metro Jaya melacak jejak Arya Daru Pangayunan pada malam sebelum ia ditemukan tewas di kamar kosnya. Berdasarkan rekaman kamera CCTV, korban diketahui sempat mendatangi kantornya di gedung Kementerian Luar Negeri pada Senin malam. Ia terekam naik hingga ke lantai 12 dan berada di area rooftop gedung Kemenlu sejak pukul 21.43 WIB.
Wira menjelaskan bahwa Arya Daru berada di rooftop gedung tersebut selama kurang lebih 1 jam 26 menit. Selama periode itu, terekam bahwa korban beberapa kali sempat mencoba melompati pagar pembatas setinggi sekitar 150 sentimeter. Dalam percobaan pertama, posisi ketiak tubuhnya dapat sejajar dengan tinggi tembok pagar. Setelah dirasa gagal, ia kembali mencoba melompat, di mana pada percobaan kedua posisi tubuhnya terlihat hampir di atas pusar, namun upaya tersebut kembali gagal.
Setelah gagal melakukan dua kali percobaan melompat dari rooftop, Arya Daru kemudian turun dari gedung Kemenlu. Ia meninggalkan tas yang dibawanya ke atap, yaitu tas ransel dan tas berisi belanjaan. Selanjutnya, ia menyetop taksi di depan gedung Kemenlu dan pulang menuju indekosnya di Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat.
Arya Daru ditemukan tewas di kamar kos nomor 105 Guest House Gondia sekitar pukul 08.00 WIB pada Selasa pagi, 8 Juli 2025, oleh penjaga kos. Saat ditemukan, kondisi kepala korban terlilit lakban dan sekujur tubuhnya tertutup selimut di atas kasur.
Berdasarkan seluruh hasil penyelidikan, termasuk jejak rekam dan kondisi penemuan jenazah, pihak kepolisian memberikan kesimpulan bahwa kematian diplomat Kemlu Arya Daru bukan disebabkan oleh pembunuhan. Seluruh bukti mengarah pada ketiadaan peristiwa pidana.









