Mahkamah Konstitusi Tetapkan Pendidikan Gratis SD-SMA, Pakar Pendidikan Setuju

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Martadi, pakar pendidikan dan Wakil Rektor I Unesa, menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang membebaskan biaya sekolah negeri dan swasta dari tingkat SD hingga SMA sebagai keputusan yang tepat.

Hal ini disampaikan Martadi dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (30/5/2025).

“Keputusan ini memang tepat, selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar Pasal 31 ayat 1 dan 2. Pemerintah diwajibkan memastikan semua anak memperoleh akses pendidikan dan membiayainya; itulah inti utamanya,” jelas Martadi.

Meskipun, menurut Martadi, Pasal 31 UUD 1945 tidak secara spesifik menyebutkan penggratisan biaya sekolah negeri maupun swasta.

Rekaman Suara Budi Arie Diduga Sebut PDIP Terlibat Judol, Projo: Itu Komunikasi Privat

“Pasal 31 UUD 1945 tidak menyebut sekolah negeri atau swasta. Artinya, pemerintah bertanggung jawab atas seluruh sistem pendidikan,” tegas Martadi.

Martadi optimistis putusan MK ini akan berdampak positif bagi pendidikan nasional.

“Pertama, sekolah swasta semakin diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Kementerian Pendidikan tidak hanya bertanggung jawab pada sekolah negeri, tetapi juga swasta,” papar Martadi.

“Dengan demikian, peran sekolah swasta dalam sistem pendidikan nasional semakin ditegaskan,” tambahnya.

Selanjutnya, tantangan utama yang perlu dikaji secara mendalam adalah bagaimana pemerintah membiayai sekolah swasta. Saat ini, dana BOS yang dialokasikan pemerintah untuk beberapa sekolah swasta hanya cukup untuk operasional.

Momen Prabowo Ajak Macron Naik Maung Hitam di Akmil Magelang

“Kita perlu memikirkan bersama bagaimana memastikan sekolah swasta tetap mampu memberikan pendidikan berkualitas setelah program wajib belajar gratis ini diterapkan, tanpa penurunan mutu,” ungkap Martadi.

“Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan, harus merumuskan kriteria sekolah yang tidak termasuk dalam kategori tertentu,” tutupnya.

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!
Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!
BP Haji Naik Kelas: Kementerian Baru, Ditjen Haji Kemenag Dihapus?
Amnesti Eks Wamenaker: Kontroversi dan Tanda Tanya Besar?
IKN Lanjut! Gibran Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Terus Berjalan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB