JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Martadi, pakar pendidikan dan Wakil Rektor I Unesa, menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang membebaskan biaya sekolah negeri dan swasta dari tingkat SD hingga SMA sebagai keputusan yang tepat.
Hal ini disampaikan Martadi dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (30/5/2025).
“Keputusan ini memang tepat, selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar Pasal 31 ayat 1 dan 2. Pemerintah diwajibkan memastikan semua anak memperoleh akses pendidikan dan membiayainya; itulah inti utamanya,” jelas Martadi.
Meskipun, menurut Martadi, Pasal 31 UUD 1945 tidak secara spesifik menyebutkan penggratisan biaya sekolah negeri maupun swasta.
Rekaman Suara Budi Arie Diduga Sebut PDIP Terlibat Judol, Projo: Itu Komunikasi Privat
“Pasal 31 UUD 1945 tidak menyebut sekolah negeri atau swasta. Artinya, pemerintah bertanggung jawab atas seluruh sistem pendidikan,” tegas Martadi.
Martadi optimistis putusan MK ini akan berdampak positif bagi pendidikan nasional.
“Pertama, sekolah swasta semakin diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Kementerian Pendidikan tidak hanya bertanggung jawab pada sekolah negeri, tetapi juga swasta,” papar Martadi.
“Dengan demikian, peran sekolah swasta dalam sistem pendidikan nasional semakin ditegaskan,” tambahnya.
Selanjutnya, tantangan utama yang perlu dikaji secara mendalam adalah bagaimana pemerintah membiayai sekolah swasta. Saat ini, dana BOS yang dialokasikan pemerintah untuk beberapa sekolah swasta hanya cukup untuk operasional.
Momen Prabowo Ajak Macron Naik Maung Hitam di Akmil Magelang
“Kita perlu memikirkan bersama bagaimana memastikan sekolah swasta tetap mampu memberikan pendidikan berkualitas setelah program wajib belajar gratis ini diterapkan, tanpa penurunan mutu,” ungkap Martadi.
“Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan, harus merumuskan kriteria sekolah yang tidak termasuk dalam kategori tertentu,” tutupnya.