Mahkamah Konstitusi Tetapkan Pendidikan Gratis SD-SMA, Pakar Pendidikan Setuju

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Martadi, pakar pendidikan dan Wakil Rektor I Unesa, menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang membebaskan biaya sekolah negeri dan swasta dari tingkat SD hingga SMA sebagai keputusan yang tepat.

Hal ini disampaikan Martadi dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (30/5/2025).

“Keputusan ini memang tepat, selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar Pasal 31 ayat 1 dan 2. Pemerintah diwajibkan memastikan semua anak memperoleh akses pendidikan dan membiayainya; itulah inti utamanya,” jelas Martadi.

Meskipun, menurut Martadi, Pasal 31 UUD 1945 tidak secara spesifik menyebutkan penggratisan biaya sekolah negeri maupun swasta.

Baca Juga :  Tarif AS Mengancam: Negara Asia Siaga Hadapi Pekan Penentuan!

Rekaman Suara Budi Arie Diduga Sebut PDIP Terlibat Judol, Projo: Itu Komunikasi Privat

“Pasal 31 UUD 1945 tidak menyebut sekolah negeri atau swasta. Artinya, pemerintah bertanggung jawab atas seluruh sistem pendidikan,” tegas Martadi.

Martadi optimistis putusan MK ini akan berdampak positif bagi pendidikan nasional.

“Pertama, sekolah swasta semakin diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Kementerian Pendidikan tidak hanya bertanggung jawab pada sekolah negeri, tetapi juga swasta,” papar Martadi.

“Dengan demikian, peran sekolah swasta dalam sistem pendidikan nasional semakin ditegaskan,” tambahnya.

Selanjutnya, tantangan utama yang perlu dikaji secara mendalam adalah bagaimana pemerintah membiayai sekolah swasta. Saat ini, dana BOS yang dialokasikan pemerintah untuk beberapa sekolah swasta hanya cukup untuk operasional.

Baca Juga :  Aksi May Day 2025: Ribuan Buruh Padati Monas Merayakan Hari Buruh

Momen Prabowo Ajak Macron Naik Maung Hitam di Akmil Magelang

“Kita perlu memikirkan bersama bagaimana memastikan sekolah swasta tetap mampu memberikan pendidikan berkualitas setelah program wajib belajar gratis ini diterapkan, tanpa penurunan mutu,” ungkap Martadi.

“Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan, harus merumuskan kriteria sekolah yang tidak termasuk dalam kategori tertentu,” tutupnya.

Berita Terkait

Presiden Prancis Kunjungi Indonesia: Fakta Mengejutkan Terungkap
Demo Buruh di Istana Minggu Ini, Ini Tuntutan KSPN!
Larangan Diskriminasi Rekrutmen: Mungkinkah Usia Tak Jadi Penghalang Kerja?
Utang Era Prabowo, Siap-Siap Melonjak? Analisis Terbaru!
Elon Musk Cabut Dukungan Trump, Ini Alasannya!
SD-SMP Gratis? Wamendagri: APBD Berat, Solusi Sedang Dibahas!
Lowongan Kerja Inklusif: Larangan Diskriminasi Menaker yang Wajib Diketahui!
Prabowo-Macron Bersulang, Istana Klarifikasi: Bukan Alkohol, Hanya Sari Apel!

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:03 WIB

Presiden Prancis Kunjungi Indonesia: Fakta Mengejutkan Terungkap

Sabtu, 31 Mei 2025 - 05:58 WIB

Demo Buruh di Istana Minggu Ini, Ini Tuntutan KSPN!

Sabtu, 31 Mei 2025 - 00:26 WIB

Larangan Diskriminasi Rekrutmen: Mungkinkah Usia Tak Jadi Penghalang Kerja?

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:10 WIB

Utang Era Prabowo, Siap-Siap Melonjak? Analisis Terbaru!

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:27 WIB

Elon Musk Cabut Dukungan Trump, Ini Alasannya!

Berita Terbaru

Society Culture And History

Upanat Borobudur: Alasan Wajib Dipakai Wisatawan Saat Naik Candi?

Sabtu, 31 Mei 2025 - 14:03 WIB

Uncategorized

Toprak Razgatlioglu Resmi Gabung Yamaha di MotoGP 2026

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:51 WIB

Uncategorized

Wajib Pakai Upanat Naik Candi Borobudur, Ini Alasannya

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:27 WIB

Uncategorized

Rossa Nyanyikan Soundtrack Film Tak Ingin Usai, Fakta Menariknya

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:15 WIB

sports

Quartararo Hengkang dari Yamaha? MotoGP 2026 Makin Panas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:07 WIB