Mahkamah Konstitusi Tetapkan Pendidikan Gratis SD-SMA, Pakar Pendidikan Setuju

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Martadi, pakar pendidikan dan Wakil Rektor I Unesa, menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang membebaskan biaya sekolah negeri dan swasta dari tingkat SD hingga SMA sebagai keputusan yang tepat.

Hal ini disampaikan Martadi dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (30/5/2025).

“Keputusan ini memang tepat, selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar Pasal 31 ayat 1 dan 2. Pemerintah diwajibkan memastikan semua anak memperoleh akses pendidikan dan membiayainya; itulah inti utamanya,” jelas Martadi.

Meskipun, menurut Martadi, Pasal 31 UUD 1945 tidak secara spesifik menyebutkan penggratisan biaya sekolah negeri maupun swasta.

Baca Juga :  Para Pemimpin Dunia Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan

Rekaman Suara Budi Arie Diduga Sebut PDIP Terlibat Judol, Projo: Itu Komunikasi Privat

“Pasal 31 UUD 1945 tidak menyebut sekolah negeri atau swasta. Artinya, pemerintah bertanggung jawab atas seluruh sistem pendidikan,” tegas Martadi.

Martadi optimistis putusan MK ini akan berdampak positif bagi pendidikan nasional.

“Pertama, sekolah swasta semakin diakui sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Kementerian Pendidikan tidak hanya bertanggung jawab pada sekolah negeri, tetapi juga swasta,” papar Martadi.

“Dengan demikian, peran sekolah swasta dalam sistem pendidikan nasional semakin ditegaskan,” tambahnya.

Selanjutnya, tantangan utama yang perlu dikaji secara mendalam adalah bagaimana pemerintah membiayai sekolah swasta. Saat ini, dana BOS yang dialokasikan pemerintah untuk beberapa sekolah swasta hanya cukup untuk operasional.

Baca Juga :  Komisi I DPR Bereaksi: Mahasiswa UII Penggugat UU TNI Diduga Alami Intimidasi!

Momen Prabowo Ajak Macron Naik Maung Hitam di Akmil Magelang

“Kita perlu memikirkan bersama bagaimana memastikan sekolah swasta tetap mampu memberikan pendidikan berkualitas setelah program wajib belajar gratis ini diterapkan, tanpa penurunan mutu,” ungkap Martadi.

“Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan, harus merumuskan kriteria sekolah yang tidak termasuk dalam kategori tertentu,” tutupnya.

Berita Terkait

Suriah Mundur Atas Desakan AS: Hindari Perang dengan Israel!
Suriah Mundur! Serangan Israel Paksa Penarikan Pasukan dari Druze
Komisi III: RUU KUHAP Berpotensi Gagal Disahkan
Israel Bombardir Suriah, Istana Presiden hingga Markas Militer Jadi Target
Impor Pertanian AS: Trump Klaim RI Setuju, Pengamat Wanti-Wanti
Prabowo Telepon Trump: Tarif Impor Dibahas, Era Baru Ekonomi?
HUT RI ke-80: Istana Pilih Jakarta, IKN Belum Jadi Lokasi Upacara!
Akhirnya! Trump Turunkan Tarif Impor Produk Indonesia ke AS Jadi 19 Persen, Tapi Indonesia Wajib Beli 50 Pesawat Boeing

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:17 WIB

Suriah Mundur Atas Desakan AS: Hindari Perang dengan Israel!

Kamis, 17 Juli 2025 - 11:05 WIB

Suriah Mundur! Serangan Israel Paksa Penarikan Pasukan dari Druze

Kamis, 17 Juli 2025 - 08:34 WIB

Komisi III: RUU KUHAP Berpotensi Gagal Disahkan

Kamis, 17 Juli 2025 - 08:04 WIB

Israel Bombardir Suriah, Istana Presiden hingga Markas Militer Jadi Target

Rabu, 16 Juli 2025 - 23:29 WIB

Impor Pertanian AS: Trump Klaim RI Setuju, Pengamat Wanti-Wanti

Berita Terbaru

entertainment

4 Film dan Serial DC Universe Setelah Superman, Supergirl Siap Debut

Jumat, 18 Jul 2025 - 07:22 WIB

technology

Meta Hukum Tukang Upload Konten Orang, 10 Juta Akun FB Dihapus

Jumat, 18 Jul 2025 - 07:05 WIB