Mahkamah Konstitusi Tetapkan Pendidikan Dasar Gratis: Langkah Pemerintah Selanjutnya?

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan kewajiban negara untuk menanggung biaya pendidikan dasar seluruh anak Indonesia, dari SD hingga SMP.

Keputusan ini dihasilkan setelah MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melalui Ubaid Matraji dan tiga pemohon lain: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Gugatan tersebut mempersoalkan Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang berbunyi, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan Selasa (27/5/2025), menjelaskan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” berlaku untuk seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.

Dengan demikian, MK mengabulkan sebagian permohonan, mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin akses pendidikan dasar gratis secara merata.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Selasa (27/5/2025).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sebelumnya hanya diinterpretasikan berlaku untuk sekolah negeri.

Situasi ini menciptakan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena terbatasnya kuota di sekolah negeri.

“Sebagai contoh, tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri jenjang SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa,” jelas Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukum.

MK menempatkan pendidikan dasar sebagai hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). Pemenuhan hak ini, berbeda dengan hak sipil dan politik, dapat dilakukan bertahap, sesuai kemampuan fiskal negara.

Meskipun prinsip pendidikan dasar gratis harus ditegakkan, implementasi di sekolah swasta dapat berupa subsidi, bantuan operasional, atau program afirmatif, bukan pelarangan mutlak pungutan.

“Pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan bertahap sesuai kemampuan negara, karena terkait ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran,” lanjut Enny.

MK menyoroti keberadaan sekolah swasta sebagai bagian integral sistem pendidikan nasional sejak jauh sebelum UU Sisdiknas disahkan dan sebelum sistem pendidikan nasional dibentuk berdasarkan konstitusi.

Baca Juga :  Siswa 8 Tahun Ditikam Gurunya hingga Tewas di Sekolah Korea Selatan

Lembaga pendidikan swasta telah lama berperan dalam pendidikan anak usia sekolah dasar, bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia.

Oleh karena itu, Mahkamah menganggap tidak bijaksana jika semua sekolah atau madrasah swasta diperlakukan sama dalam hal pembiayaan, mengingat keragaman kondisi finansial dan sumber dana masing-masing sekolah swasta.

Perlakuan seragam berupa pelarangan pungutan akan menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan. Beberapa sekolah swasta, misalnya, menawarkan kurikulum internasional atau layanan tambahan yang memerlukan biaya operasional lebih tinggi daripada sekolah negeri biasa.

“Beberapa sekolah/madrasah swasta juga menerapkan kurikulum tambahan, seperti kurikulum internasional atau program keamanan, yang menjadi ciri khas atau nilai jual sekolah tersebut,” tambahnya.

Mahkamah juga menyadari banyak siswa di sekolah swasta bukan karena pilihan utama, melainkan karena keterbatasan tempat di sekolah negeri. Dalam konteks ini, orangtua dan siswa memahami adanya biaya tambahan, memilih sekolah tersebut secara sadar atas pertimbangan motivasi dan fasilitas yang ditawarkan.

“Peserta didik secara sadar memahami konsekuensi biaya yang lebih tinggi sesuai pilihan dan motivasinya saat memilih pendidikan dasar di sekolah/madrasah tertentu,” ungkap Enny.

Mahkamah mencatat adanya sekolah swasta yang menerima bantuan pemerintah (dana BOS atau beasiswa) namun tetap mengenakan biaya tambahan. Sebaliknya, ada juga sekolah swasta yang sepenuhnya mandiri, tanpa bantuan negara, dan mengandalkan iuran siswa.

“Terhadap sekolah/madrasah swasta yang mandiri, menurut Mahkamah, tidak tepat dan tidak rasional jika dipaksakan tidak boleh memungut biaya dari peserta didik,” kata Enny.

Mahkamah menilai pelarangan pungutan di sekolah swasta mandiri tidak realistis, apalagi dengan keterbatasan anggaran pemerintah untuk membiayai seluruh kebutuhan pendidikan dasar di sekolah swasta.

“Kemampuan fiskal anggaran pemerintah untuk memberikan bantuan biaya pendidikan dasar bagi sekolah/madrasah swasta dari APBN dan APBD masih terbatas,” lanjutnya.

Dengan pertimbangan hukum tersebut, MK menegaskan kewajiban negara untuk memastikan tidak ada peserta didik terhambat memperoleh pendidikan dasar karena faktor ekonomi atau keterbatasan sarana.

Frasa “tanpa memungut biaya” menimbulkan perbedaan perlakuan antara sekolah negeri dan swasta.

Baca Juga :  Budi Gunawan: Ancaman Ormas pada Investasi, Pemerintah Siap Tindak Tegas

“Norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan pemerintah (negeri) maupun masyarakat (swasta),” ujar Enny.

Enny menambahkan, implementasi ketentuan tersebut memerlukan alokasi anggaran pendidikan yang efektif dan adil, termasuk bagi masyarakat yang aksesnya ke sekolah negeri terbatas.

JPPI menyambut baik putusan MK, melihatnya sebagai penegasan kewajiban negara untuk memastikan pendidikan dasar gratis bagi seluruh anak bangsa.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyatakan putusan ini mengakhiri diskriminasi pembiayaan pendidikan dan menegaskan alokasi 20 persen anggaran pendidikan dari APBN dan APBD harus adil untuk pendidikan dasar di semua jenis sekolah.

“Putusan ini adalah kemenangan monumental bagi hak asasi manusia atas pendidikan, tanpa memandang sekolah negeri atau swasta,” ujar Ubaid dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).

JPPI mendorong pemerintah menindaklanjuti putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025, termasuk melalui realokasi dan optimalisasi anggaran pendidikan untuk menjamin keterlibatan negara dalam pembiayaan sekolah dasar negeri dan swasta.

“Transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan agar tak ada lagi anak putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena masalah biaya,” tegas Ubaid.

“Pendidikan bukan beban, melainkan hak yang dijamin negara. Putusan ini kesempatan emas untuk mewujudkan keadilan sosial melalui pendidikan,” ucapnya.

Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, merespons putusan MK dengan menyatakan bahwa pasal yang digugat memang mewajibkan negara membiaya pendidikan dasar negeri dan swasta, namun menyesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah.

“Inti putusan itu menyatakan Pasal di UU Sisdiknas mewajibkan membiaya pendidikan dasar, bukan hanya sekolah negeri, tapi juga sekolah atau madrasah swasta,” kata Mu’ti, Selasa (27/5/2025).

“Tapi pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah,” tambahnya.

Mu’ti memahami sekolah swasta masih dapat memungut biaya meski ada bantuan pemerintah, namun ia menunggu salinan resmi putusan MK untuk pembahasan formal.

“Kami baru akan membahas kalau sudah mendapatkan keputusan lengkap,” tutup Mu’ti.

Berita Terkait

Utang Era Prabowo, Siap-Siap Melonjak? Analisis Terbaru!
Elon Musk Cabut Dukungan Trump, Ini Alasannya!
SD-SMP Gratis? Wamendagri: APBD Berat, Solusi Sedang Dibahas!
Lowongan Kerja Inklusif: Larangan Diskriminasi Menaker yang Wajib Diketahui!
Prabowo-Macron Bersulang, Istana Klarifikasi: Bukan Alkohol, Hanya Sari Apel!
Pendidikan Gratis Digugat: DPR Desak Pemerintah Siapkan Regulasi!
Terungkap: Pemicu Elon Musk Tinggalkan Kabinet Trump yang Mengejutkan!
Gibran ke IKN, Istana Wapres Dilengkapi Kaca Antipeluru: Persiapan Pemerintahan Baru?

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:10 WIB

Utang Era Prabowo, Siap-Siap Melonjak? Analisis Terbaru!

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:27 WIB

Elon Musk Cabut Dukungan Trump, Ini Alasannya!

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:38 WIB

SD-SMP Gratis? Wamendagri: APBD Berat, Solusi Sedang Dibahas!

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:06 WIB

Lowongan Kerja Inklusif: Larangan Diskriminasi Menaker yang Wajib Diketahui!

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:42 WIB

Prabowo-Macron Bersulang, Istana Klarifikasi: Bukan Alkohol, Hanya Sari Apel!

Berita Terbaru

Food And Drink

Hemat Makan Saat Traveling, Liburan Seru Anti Boncos!

Sabtu, 31 Mei 2025 - 00:02 WIB

Society Culture And History

Tragis! Longsor Tambang Pasir Cirebon Tewaskan Belasan, Tanah Bergerak Jadi Sorotan

Jumat, 30 Mei 2025 - 23:42 WIB