Mahkamah Konstitusi: Sekolah Swasta Wajib Gratis, Beban Anggaran Negara Membengkak?

- Penulis

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Gugatan diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Dalam putusan bernomor 3/PUU-XXIII/2025, MK memutuskan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan pendidikan dasar (SD dan SMP) secara gratis di sekolah negeri maupun swasta sebagai bagian integral dari program wajib belajar sembilan tahun.

“Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan pada Selasa, 27 Mei 2025.

Baca Juga :  Sudirman Cup 2025: Indonesia vs India, Andalkan Dua Pemain Andalan Ini

Keputusan ini mengubah pendekatan lama yang hanya membebaskan biaya di sekolah negeri, seringkali membebani masyarakat kurang mampu yang tak tertampung di sekolah negeri dan terpaksa bersekolah di swasta.

Ketimpangan Biaya yang Diperhatikan MK

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa interpretasi “tanpa memungut biaya” yang selama ini terbatas pada sekolah negeri menciptakan ketidakadilan dan diskriminasi.

“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, daya tampung SD negeri hanya 970.145 siswa. Siswa sisanya, sebanyak 173.265 siswa, terpaksa bersekolah di sekolah swasta. Situasi serupa terjadi di tingkat SMP, dengan sekolah negeri menampung 245.977 siswa dan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” papar Enny.

Menurut Enny, data ini mengungkap kesenjangan yang signifikan. Negara dinilai lalai dalam menjalankan amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, yang mewajibkan negara menanggung biaya pendidikan dasar tanpa membedakan pengelola sekolah.

Baca Juga :  Marselino Ferdinan Debut di Oxford United, Ole Romeny Main Sejak Awal

Kewajiban Negara Tanpa Batasan Anggaran

MK menekankan, tidak boleh ada anak Indonesia yang kehilangan akses pendidikan dasar karena faktor ekonomi atau keterbatasan kuota di sekolah negeri.

“Norma konstitusi tidak membatasi pembiayaan hanya untuk sekolah negeri. Oleh karena itu, wajib belajar tanpa biaya harus mencakup sekolah negeri dan swasta,” tegas Enny.

Putusan ini menjadi kabar baik bagi jutaan keluarga Indonesia yang selama ini menanggung beban biaya pendidikan anak di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri. (jpg)

Berita Terkait

Tips Liburan: Rencanakan Wisata Impian, Anti Boncos!
Sancho ke Chelsea, Ultimatum Transfer 25 Juta Pound dari MU!
Singapore Open 2025: Wakil China Kubur Mimpi An Se-young
Mengapa Prabowo Mau Mengakui Israel Lewat Solusi Dua Negara?
Yuk Relaksasi di 5 Pemandian Air Panas Ini
2 Hari 2 Malam di Bali Nggak Sampai 2 Juta, Begini Tips Liburan Anti Boros!
Rahasia Meraih Kebahagiaan: Sederhana, Terjangkau, dan Terencana
Singapore Open 2025: Liang/Wang Balas Dendam, Singkirkan Peraih Dua Emas Olimpiade

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:23 WIB

Tips Liburan: Rencanakan Wisata Impian, Anti Boncos!

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:15 WIB

Sancho ke Chelsea, Ultimatum Transfer 25 Juta Pound dari MU!

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:40 WIB

Singapore Open 2025: Wakil China Kubur Mimpi An Se-young

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:44 WIB

Mengapa Prabowo Mau Mengakui Israel Lewat Solusi Dua Negara?

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:12 WIB

Yuk Relaksasi di 5 Pemandian Air Panas Ini

Berita Terbaru

entertainment

Miley Cyrus Gebrak! Album Baru Plus Film, Fans Auto Merapat!

Jumat, 30 Mei 2025 - 23:35 WIB

finance

7 Ide Bisnis Modal Kecil, Penghasilan Tambahan Menjanjikan!

Jumat, 30 Mei 2025 - 23:30 WIB

entertainment

Chris Evans Absen Cannes 2025, Rayakan Ultah Ibu Tercinta!

Jumat, 30 Mei 2025 - 23:10 WIB