Mahkamah Konstitusi: Sekolah Swasta Wajib Gratis, Beban Anggaran Negara Membengkak?

- Penulis

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Gugatan diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Dalam putusan bernomor 3/PUU-XXIII/2025, MK memutuskan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan pendidikan dasar (SD dan SMP) secara gratis di sekolah negeri maupun swasta sebagai bagian integral dari program wajib belajar sembilan tahun.

“Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan pada Selasa, 27 Mei 2025.

Baca Juga :  Ayah Ozak Bereaksi, Harga Sapi Limosin Ayu Ting Ting Jadi Sorotan

Keputusan ini mengubah pendekatan lama yang hanya membebaskan biaya di sekolah negeri, seringkali membebani masyarakat kurang mampu yang tak tertampung di sekolah negeri dan terpaksa bersekolah di swasta.

Ketimpangan Biaya yang Diperhatikan MK

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa interpretasi “tanpa memungut biaya” yang selama ini terbatas pada sekolah negeri menciptakan ketidakadilan dan diskriminasi.

“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, daya tampung SD negeri hanya 970.145 siswa. Siswa sisanya, sebanyak 173.265 siswa, terpaksa bersekolah di sekolah swasta. Situasi serupa terjadi di tingkat SMP, dengan sekolah negeri menampung 245.977 siswa dan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” papar Enny.

Menurut Enny, data ini mengungkap kesenjangan yang signifikan. Negara dinilai lalai dalam menjalankan amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, yang mewajibkan negara menanggung biaya pendidikan dasar tanpa membedakan pengelola sekolah.

Baca Juga :  Top 7 Berita Terhangat Pekan Ini: Ijazah Jokowi Diuji Lab & 27 Tahun Reformasi

Kewajiban Negara Tanpa Batasan Anggaran

MK menekankan, tidak boleh ada anak Indonesia yang kehilangan akses pendidikan dasar karena faktor ekonomi atau keterbatasan kuota di sekolah negeri.

“Norma konstitusi tidak membatasi pembiayaan hanya untuk sekolah negeri. Oleh karena itu, wajib belajar tanpa biaya harus mencakup sekolah negeri dan swasta,” tegas Enny.

Putusan ini menjadi kabar baik bagi jutaan keluarga Indonesia yang selama ini menanggung beban biaya pendidikan anak di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri. (jpg)

Berita Terkait

Solo Traveling Aman & Seru: 8 Tips Jitu untuk Wanita!
Rencana Trump Tetapkan Tarif Impor untuk 150 Negara Kecil Sekaligus
Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong: Fakta dan Kronologi Kasus
Solidaritas untuk Erika Carlina & Rachel Vennya: Masalah Ini Akan Lewat
Davina Karamoy: Konflik Keluarga di Serial Main Hati
Media Vietnam Terpukau: Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Kelas Kakap!
Jepang Hemat Bujet: Kapan Waktu Terbaik Liburan Murah?
Vonis Tom Lembong, Pengacara: Bahaya! Menteri Lain Bisa Kena

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 14:05 WIB

Solo Traveling Aman & Seru: 8 Tips Jitu untuk Wanita!

Sabtu, 19 Juli 2025 - 10:05 WIB

Rencana Trump Tetapkan Tarif Impor untuk 150 Negara Kecil Sekaligus

Sabtu, 19 Juli 2025 - 04:05 WIB

Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong: Fakta dan Kronologi Kasus

Sabtu, 19 Juli 2025 - 03:23 WIB

Solidaritas untuk Erika Carlina & Rachel Vennya: Masalah Ini Akan Lewat

Sabtu, 19 Juli 2025 - 03:05 WIB

Davina Karamoy: Konflik Keluarga di Serial Main Hati

Berita Terbaru

Family And Relationships

Irene Agustine Murka! Anaknya Dituduh Anak Erika Carlina?

Sabtu, 19 Jul 2025 - 16:04 WIB

Family And Relationships

Sarwendah Berduka: Ayah Meninggal Dunia Usai Dirawat di ICU

Sabtu, 19 Jul 2025 - 15:59 WIB

Uncategorized

Solo Traveling Aman & Seru: 8 Tips Jitu untuk Wanita!

Sabtu, 19 Jul 2025 - 14:05 WIB

Education And Learning

UPI Umumkan 3.081 Pendaftar Calon Mahasiswa Baru Lolos Seleksi Mandiri

Sabtu, 19 Jul 2025 - 13:59 WIB