Ragamutama.com – Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memberikan penjelasannya.
Mu’ti menyatakan bahwa putusan MK terkait Pasal 34 Ayat 2 mengindikasikan kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Namun, Mu’ti menambahkan bahwa implementasinya bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah.
“Putusan tersebut menegaskan kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar, mencakup sekolah dan madrasah swasta,” jelas Mu’ti dalam wawancara Selasa (27/5/2025).
Disesuaikan kemampuan fiskal pemerintah
“Namun, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Mu’ti menjelaskan bahwa sekolah swasta tetap berwenang memungut biaya pendidikan dari masyarakat, sekalipun ada bantuan pembiayaan dari pemerintah.
Meskipun demikian, Mu’ti masih menunggu salinan resmi putusan MK untuk pembahasan lebih lanjut.
“Kami akan membahasnya setelah menerima putusan lengkap,” ujar Mu’ti.
Sebelumnya, MK memberikan keputusan penting bagi pendidikan Indonesia. MK memutuskan bahwa pendidikan dasar harus gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini merupakan hasil pengujian Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon lainnya: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas berbunyi: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Dalam pembacaan amar putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” berlaku untuk seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.
Artinya, pemerintah pusat dan daerah harus menjamin akses pendidikan dasar gratis secara menyeluruh.