Mahkamah Konstitusi Putuskan Pendidikan Dasar Gratis, Respons Menteri Pendidikan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 28 Mei 2025 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memberikan penjelasannya.

Mu’ti menyatakan bahwa putusan MK terkait Pasal 34 Ayat 2 mengindikasikan kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Namun, Mu’ti menambahkan bahwa implementasinya bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah.

“Putusan tersebut menegaskan kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar, mencakup sekolah dan madrasah swasta,” jelas Mu’ti dalam wawancara Selasa (27/5/2025).

Disesuaikan kemampuan fiskal pemerintah

“Namun, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Mu’ti menjelaskan bahwa sekolah swasta tetap berwenang memungut biaya pendidikan dari masyarakat, sekalipun ada bantuan pembiayaan dari pemerintah.

Meskipun demikian, Mu’ti masih menunggu salinan resmi putusan MK untuk pembahasan lebih lanjut.

“Kami akan membahasnya setelah menerima putusan lengkap,” ujar Mu’ti.

Sebelumnya, MK memberikan keputusan penting bagi pendidikan Indonesia. MK memutuskan bahwa pendidikan dasar harus gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan ini merupakan hasil pengujian Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon lainnya: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas berbunyi: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

Dalam pembacaan amar putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” berlaku untuk seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.

Artinya, pemerintah pusat dan daerah harus menjamin akses pendidikan dasar gratis secara menyeluruh.

Berita Terkait

Azizah Salsha & Arhan: 2 Tahun Pernikahan, Kontroversi Apa Saja?
Demo DPR 25 Agustus 2025: Tuntutan Apa yang Bakal Disuarakan?
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Acosta Selamat dari Maut! MotoGP Hungaria 2025 Mengerikan
MU Imbang Lawan Fulham: Penalti Gagal Bruno Fernandes Jadi Sorotan!
Marquez Tak Terbendung! Hasil MotoGP Hungaria 2025 & Klasemen Terbaru
Gibran Soal Gerbong Perokok: Setuju atau Tidak? Ini Jawaban Tegasnya!
Y-Connect Yamaha Dicopot: Aman? Risiko? Pertimbangan Penting!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Azizah Salsha & Arhan: 2 Tahun Pernikahan, Kontroversi Apa Saja?

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:18 WIB

Demo DPR 25 Agustus 2025: Tuntutan Apa yang Bakal Disuarakan?

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:01 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:19 WIB

Acosta Selamat dari Maut! MotoGP Hungaria 2025 Mengerikan

Senin, 25 Agustus 2025 - 11:41 WIB

MU Imbang Lawan Fulham: Penalti Gagal Bruno Fernandes Jadi Sorotan!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB