Mahkamah Konstitusi Putuskan Pendidikan Dasar Gratis, Respons Menteri Pendidikan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 28 Mei 2025 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memberikan penjelasannya.

Mu’ti menyatakan bahwa putusan MK terkait Pasal 34 Ayat 2 mengindikasikan kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Namun, Mu’ti menambahkan bahwa implementasinya bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah.

“Putusan tersebut menegaskan kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar, mencakup sekolah dan madrasah swasta,” jelas Mu’ti dalam wawancara Selasa (27/5/2025).

Disesuaikan kemampuan fiskal pemerintah

“Namun, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah,” imbuhnya.

Baca Juga :  Prabowo Janjikan TV Canggih untuk Sekolah: Apa Manfaatnya bagi Pendidikan Indonesia?

Lebih lanjut, Mu’ti menjelaskan bahwa sekolah swasta tetap berwenang memungut biaya pendidikan dari masyarakat, sekalipun ada bantuan pembiayaan dari pemerintah.

Meskipun demikian, Mu’ti masih menunggu salinan resmi putusan MK untuk pembahasan lebih lanjut.

“Kami akan membahasnya setelah menerima putusan lengkap,” ujar Mu’ti.

Sebelumnya, MK memberikan keputusan penting bagi pendidikan Indonesia. MK memutuskan bahwa pendidikan dasar harus gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan ini merupakan hasil pengujian Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon lainnya: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Baca Juga :  Siswa 8 Tahun Ditikam Gurunya hingga Tewas di Sekolah Korea Selatan

Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas berbunyi: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

Dalam pembacaan amar putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” berlaku untuk seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.

Artinya, pemerintah pusat dan daerah harus menjamin akses pendidikan dasar gratis secara menyeluruh.

Berita Terkait

Usai Bertemu Jaksa Agung, Ketua Komjak Sebut Keberadaan Mohammad Riza Chalid di Tiga Negara
Apple Music: Nikmati Gratis 6 Bulan, Langsung Coba!
Japan Airlines Travel Fair Kembali Digelar, ke Tokyo PP Mulai Rp 5,8 Juta
Sophia Latjuba & Ariel NOAH CLBK? Kepergok Kencan Bareng Eva Celia!
Kematian Diplomat: Kapolri Ungkap Kendala Penyelidikan, Lebih dari Seminggu!
Stranger Things 5 Rilis Trailer: Vecna Kembali, Pertarungan Terakhir Dimulai
Ini 10 Destinasi Terbaik yang Ramah untuk Wisatawan Muslim
Anissa Aziza Keranjingan Main Padel, Istri Raditya Dika Pamer Raket dan Bola Serba Pink

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 05:05 WIB

Usai Bertemu Jaksa Agung, Ketua Komjak Sebut Keberadaan Mohammad Riza Chalid di Tiga Negara

Jumat, 18 Juli 2025 - 03:47 WIB

Apple Music: Nikmati Gratis 6 Bulan, Langsung Coba!

Jumat, 18 Juli 2025 - 02:35 WIB

Japan Airlines Travel Fair Kembali Digelar, ke Tokyo PP Mulai Rp 5,8 Juta

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:29 WIB

Sophia Latjuba & Ariel NOAH CLBK? Kepergok Kencan Bareng Eva Celia!

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:47 WIB

Kematian Diplomat: Kapolri Ungkap Kendala Penyelidikan, Lebih dari Seminggu!

Berita Terbaru