Mahfud MD Buka Suara: Pengibaran Bendera One Piece Tak Pidana?

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mohammad Mahfud Mahmodin, atau yang akrab disapa Mahfud MD, memberikan pandangannya terkait fenomena pengibaran bendera Jolly Roger dari serial anime Jepang *One Piece*. Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, aksi ini mencuat ke publik dan Mahfud menilai bahwa tindakan tersebut bukanlah bentuk pidana. Ia bahkan meminta pemerintah untuk menyikapi fenomena ini dengan bijak.

Guru Besar Hukum Tata Negara tersebut menjelaskan bahwa pengibaran bendera yang familiar dengan penggemar *One Piece* itu sejatinya merupakan ekspresi kekecewaan sebagian warga. “Sebelum bicara soal hukumnya, saya melihat secara politis memang ada kekecewaan sebagian masyarakat,” ujar Mahfud dalam siniar yang diunggah melalui kanal YouTube resminya, seperti dikutip pada Rabu, 6 Agustus 2025. Mahfud telah memberikan izin kepada *Tempo* untuk mengutip pernyataannya.

Mahfud menyoroti Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan sebagai landasan hukum terkait atribut negara. Pasal 24 huruf a dari undang-undang tersebut secara jelas melarang tindakan merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera Merah Putih. Sementara itu, Pasal 66 mengatur sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp 500 juta bagi pelanggar. Namun, terkait pengibaran bendera *One Piece*, Mahfud menegaskan, “Saya memaklumi. Saya tidak anggap itu tindak pidana.”

Ia menggarisbawahi bahwa penjatuhan pidana atas tindakan yang termaktub dalam undang-undang tersebut haruslah disertai dengan niat penghinaan. Menurut Mahfud, untuk mempidanakan pengibaran bendera *One Piece*, kunci utamanya adalah mencari *mens rea* atau niat jahat di balik aksi tersebut. “Apa maksud dia sebenarnya? Punya *mens rea* atau tidak ketika melakukan itu? Sehingga kalau bicara ancaman hukuman, bisa iya, bisa tidak,” paparnya, menunjukkan kompleksitas pembuktian niat menghina bendera Merah Putih dalam konteks ini.

Meski memaklumi ekspresi protes warga, Mahfud secara pribadi mengaku tidak setuju dengan cara pengibaran bendera tersebut. “Artinya terlalu kasar menyejajarkan bendera itu dengan Merah Putih atau meletakkan di bawahnya, seakan-akan Merah Putih sudah negara perompak. Saya tidak setuju,” ungkap Mahfud. Namun, ia kembali menekankan bahwa tidak ada unsur pidana dalam pengibaran bendera *One Piece*. “Oleh sebab itu, jalan keluarnya menurut saya, kita arif saja. Semuanya bersikap arif,” ujarnya. Ia menyerukan kepada publik untuk senantiasa menghormati bendera negara, sembari meminta pemerintah untuk bersikap arif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat dan membuka ruang kritik, agar kejadian serupa tidak terulang.

Gerakan pengibaran bendera *One Piece* menjelang peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia memang dimaknai sebagai bentuk ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Bendera bergambar tengkorak dengan topi jerami yang dikenal sebagai Jolly Roger tersebut merupakan simbol kelompok bajak laut Topi Jerami dalam manga *One Piece*. Karya Eiichiro Oda ini memang dikenal kental dengan narasi perlawanan terhadap ketidakadilan. Tokoh utamanya, Monkey D. Luffy, kerap digambarkan menentang otoritas korup dan militer yang menindas. Bagi para penggemarnya, pengibaran simbol bajak laut itu dianggap sebagai manifestasi dukungan terhadap nilai-nilai keadilan, kebebasan, dan tekad kuat untuk meraih impian yang tercermin dalam cerita.

Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan. Ia berpendapat bahwa pengibaran bendera *One Piece* ini berpotensi mengandung konsekuensi pidana. Merujuk pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Budi menyoroti larangan pengibaran bendera negara di bawah simbol atau lambang lain. Mantan Kepala Badan Intelijen Negara ini menegaskan bahwa pengibaran simbol pengganti bendera negara tersebut dapat mencederai martabat perjuangan bangsa.

Budi Gunawan meminta masyarakat untuk menahan diri agar bentuk ekspresi tidak melampaui batas, khususnya di tengah euforia peringatan kemerdekaan Republik Indonesia. “Ini adalah upaya kami untuk melindungi martabat dan simbol negara,” pungkas Budi, yang pernyataannya dikutip pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!
Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!
BP Haji Naik Kelas: Kementerian Baru, Ditjen Haji Kemenag Dihapus?
Amnesti Eks Wamenaker: Kontroversi dan Tanda Tanya Besar?
IKN Lanjut! Gibran Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Terus Berjalan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB