Mahasiswa Unpad Ditangkap Setelah Menabrak Tukang Parkir Hingga Tewas di Sumedang

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 30 Januari 2025 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Unpad Ditangkap Setelah Menabrak Tukang Parkir Hingga Tewas di Sumedang (Istimewa)

Mahasiswa Unpad Ditangkap Setelah Menabrak Tukang Parkir Hingga Tewas di Sumedang (Istimewa)

RAGAMUTAMA.COM – Seorang mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad), berinisial PA (22), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, yang merenggut nyawa seorang tukang parkir bernama Ade Supriatna.

Kejadian yang terjadi pada pagi hari tersebut juga menyebabkan seorang warga lainnya mengalami luka berat.

Berdasarkan rekaman CCTV yang berhasil diperoleh, kejadian berawal saat sebuah mobil sedan merah tiba-tiba meluncur ke udara dan menabrak beberapa objek yang ada di lokasi.

Mobil tersebut kemudian menabrak dua orang warga, termasuk Ade yang sedang bekerja sebagai tukang parkir di sekitar area tersebut. Sementara satu petugas keamanan bank berhasil menghindar dan selamat dari tabrakan.

Baca Juga :  Gulkarmat Jakarta Selatan Evakuasi Mobil Tersangkut di Separator Ciganjur

Dodi Sopandi, seorang petugas keamanan bank yang berada di tempat kejadian, mengungkapkan bahwa ia mendengar suara benturan keras sebelum melihat mobil sedan merah dalam posisi menabrak. “Saya langsung keluar setelah mendengar suara benturan dan melihat mobil sudah menabrak,” kata Dodi.

Akibat kecelakaan tersebut, Ade meninggal dunia setelah terjepit dan terseret sejauh sekitar 4 meter.

Selain itu, seorang lainnya yang tengah mencuci sepeda motor juga terluka parah. “Korban sempat terjepit kendaraan, kami segera melakukan evakuasi,” ujar Dodi.

Polisi dari Satlantas Polres Sumedang segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap PA, pengemudi sedan tersebut.

Setelah melalui pemeriksaan, PA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. PA dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

Baca Juga :  Ratusan Warga Tiga Desa Demo PT Polytama Propindo Indramayu

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sumedang, IPDA Arief, menyampaikan bahwa meskipun PA telah dinyatakan negatif dari narkoba dan alkohol berdasarkan tes urine dan darah, kecelakaan ini disebabkan oleh kelalaian pengemudi. “Ini murni kelalaian dari pengemudi,” ungkap Arief.

Pihak kepolisian juga berencana untuk melakukan pemeriksaan psikologi terhadap PA, karena kondisi mentalnya yang masih sulit untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Ke depan, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan penyebab kecelakaan ini lebih mendalam.

Berita Terkait

Cek Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Bali Jumat (14/2), Lengkap!
Belajar Public Speaking,Siswa SMAN 7 Manado Juga Dilatih Berpikir Positif
Survei BI: Cuaca Buruk Pengaruhi Aktivitas Usaha di Bali
Lebih dari 700 turis dari Berbagai Negara Tiap Datang ke Isyo Hill
Mati Mesin, Dua Nelayan Hanyut di Perairan Tidore
Banyuwangi Targetkan 3,7 Juta Kunjungan Wisatawan pada 2025
Rekonstruksi Pembunuhan Satpam di Rumah Mewah Bogor
Hasil Pemeriksaan, Kaki Bocah di Nias yang Diduga Dianiaya Ternyata Cacat dari Lahir

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 07:37 WIB

Cek Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Bali Jumat (14/2), Lengkap!

Jumat, 14 Februari 2025 - 07:16 WIB

Belajar Public Speaking,Siswa SMAN 7 Manado Juga Dilatih Berpikir Positif

Senin, 10 Februari 2025 - 10:48 WIB

Survei BI: Cuaca Buruk Pengaruhi Aktivitas Usaha di Bali

Selasa, 4 Februari 2025 - 12:17 WIB

Lebih dari 700 turis dari Berbagai Negara Tiap Datang ke Isyo Hill

Senin, 3 Februari 2025 - 08:21 WIB

Mati Mesin, Dua Nelayan Hanyut di Perairan Tidore

Berita Terbaru