Mahasiswa Unpad Ditangkap Setelah Menabrak Tukang Parkir Hingga Tewas di Sumedang

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 30 Januari 2025 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Unpad Ditangkap Setelah Menabrak Tukang Parkir Hingga Tewas di Sumedang (Istimewa)

Mahasiswa Unpad Ditangkap Setelah Menabrak Tukang Parkir Hingga Tewas di Sumedang (Istimewa)

RAGAMUTAMA.COM – Seorang mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad), berinisial PA (22), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, yang merenggut nyawa seorang tukang parkir bernama Ade Supriatna.

Kejadian yang terjadi pada pagi hari tersebut juga menyebabkan seorang warga lainnya mengalami luka berat.

Berdasarkan rekaman CCTV yang berhasil diperoleh, kejadian berawal saat sebuah mobil sedan merah tiba-tiba meluncur ke udara dan menabrak beberapa objek yang ada di lokasi.

Mobil tersebut kemudian menabrak dua orang warga, termasuk Ade yang sedang bekerja sebagai tukang parkir di sekitar area tersebut. Sementara satu petugas keamanan bank berhasil menghindar dan selamat dari tabrakan.

Baca Juga :  Rekonstruksi Pembunuhan Satpam di Rumah Mewah Bogor

Dodi Sopandi, seorang petugas keamanan bank yang berada di tempat kejadian, mengungkapkan bahwa ia mendengar suara benturan keras sebelum melihat mobil sedan merah dalam posisi menabrak. “Saya langsung keluar setelah mendengar suara benturan dan melihat mobil sudah menabrak,” kata Dodi.

Akibat kecelakaan tersebut, Ade meninggal dunia setelah terjepit dan terseret sejauh sekitar 4 meter.

Selain itu, seorang lainnya yang tengah mencuci sepeda motor juga terluka parah. “Korban sempat terjepit kendaraan, kami segera melakukan evakuasi,” ujar Dodi.

Polisi dari Satlantas Polres Sumedang segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap PA, pengemudi sedan tersebut.

Setelah melalui pemeriksaan, PA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. PA dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Perkuat Keamanan: Bentuk Tim Gabungan, Tambah CCTV, dan Lampu Jalan

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sumedang, IPDA Arief, menyampaikan bahwa meskipun PA telah dinyatakan negatif dari narkoba dan alkohol berdasarkan tes urine dan darah, kecelakaan ini disebabkan oleh kelalaian pengemudi. “Ini murni kelalaian dari pengemudi,” ungkap Arief.

Pihak kepolisian juga berencana untuk melakukan pemeriksaan psikologi terhadap PA, karena kondisi mentalnya yang masih sulit untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Ke depan, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan penyebab kecelakaan ini lebih mendalam.

Berita Terkait

Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut – Cikajang Picu Protes Warga Sekitar
Puluhan Siswa Cianjur Diduga Keracunan MBG, BGN Tunggu Hasil Lab!
Panen Perdana Metode IPHA di Indramayu Sukses Hasilkan 11 Ton per Hektare, Hemat Air dan Biaya Produksi
Pemkot Bandung Genjot Strategi Tanggulangi Lonjakan Sampah Pascalebaran
Sampah di Denpasar Tembus 1.000 Ton Per Hari, DLHK Ajak Warga Lakukan Pemilahan dari Rumah
RPJMD Bandung 2025–2029 Disepakati, Fokus pada Pembangunan Adil dan Inklusif
Warga Bandung Dihebohkan Kembang Api di Pussenif, Suara Terdengar Hampir Satu Jam
Kebakaran Dahsyat di Kandang Ayam Klungkung, Diduga Akibat Kebocoran Gas

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 18:52 WIB

Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut – Cikajang Picu Protes Warga Sekitar

Kamis, 24 April 2025 - 07:28 WIB

Puluhan Siswa Cianjur Diduga Keracunan MBG, BGN Tunggu Hasil Lab!

Rabu, 23 April 2025 - 09:36 WIB

Panen Perdana Metode IPHA di Indramayu Sukses Hasilkan 11 Ton per Hektare, Hemat Air dan Biaya Produksi

Rabu, 23 April 2025 - 09:36 WIB

Pemkot Bandung Genjot Strategi Tanggulangi Lonjakan Sampah Pascalebaran

Selasa, 22 April 2025 - 09:15 WIB

Sampah di Denpasar Tembus 1.000 Ton Per Hari, DLHK Ajak Warga Lakukan Pemilahan dari Rumah

Berita Terbaru

technology

Tips Ampuh Membersihkan iCloud Penuh di iPhone Anda

Kamis, 1 Mei 2025 - 06:35 WIB