RAGAMUTAMA.COM – Kasus meme yang menampilkan Presiden RI Prabowo Subianto dan mantan Presiden RI Joko Widodo berbuntut panjang. Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan inisial SSS kini berstatus tersangka. Meme yang diunggah SSS di media sosial, yang menggambarkan kedua tokoh tersebut dalam pose yang kontroversial, dinilai telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
SSS ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Jumat, 9 Mei 2025. Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Betul, telah dilakukan penangkapan dan proses hukum terhadap seorang perempuan berinisial SSS,” jelas Trunoyudo kepada awak media di Jakarta pada hari yang sama.
Polri menjerat SSS dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Tersangka SSS diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” terang Truno.
Mahasiswi ITB yang Membuat Meme yang Dianggap Mencemarkan Nama Baik Prabowo-Jokowi Ditangkap Bareskrim, Begini Tanggapan dari Pihak ITB
Pasal-pasal yang disangkakan mengatur perihal penyebaran konten yang melanggar norma kesusilaan, serta tindakan manipulasi terhadap data elektronik. Konsekuensi hukumnya mencakup ancaman pidana penjara dengan durasi bervariasi, mulai dari 6 hingga 12 tahun, dan juga denda yang dapat mencapai angka Rp 12 miliar.
Menanggapi perkara ini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, berpendapat bahwa alangkah baiknya jika mahasiswi tersebut mendapatkan pembinaan, alih-alih langsung dikenakan hukuman.
“Menurut saya, yang bersangkutan sebaiknya diberikan pemahaman dan pembinaan agar menjadi pribadi yang lebih baik, bukan langsung dihukum. Ini kan konteksnya adalah demokrasi,” ungkap Hasan seusai menghadiri acara Gerakan Milenial Pencinta Tanah Air dengan tema ‘Ada Apa dengan Prabowo’ di Jakarta, Sabtu 10 Mei 2025.
Kendati demikian, Hasan menekankan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian, khususnya terkait dengan aspek hukum yang berlaku.
“Mengenai aspek hukumnya, kami sepenuhnya mempercayakan kepada penegak hukum,” kata Hasan.
Pihak kampus ITB turut memberikan respons terkait kasus ini. Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, menyatakan bahwa pihak universitas telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk kepolisian dan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM).
“Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar, kami ingin menyampaikan bahwa ITB telah berkoordinasi secara intensif dan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak yang relevan,” ujar Nurlaela di Bandung.
Nurlaela menambahkan bahwa pihak kampus akan terus memberikan pendampingan kepada mahasiswi yang bersangkutan. Ia juga membenarkan bahwa orang tua SSS telah mengunjungi kampus dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung.***