MA Putuskan Pemerintah Tidak Boleh Ekspor Pasir Laut

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 04:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. MA menyatakan PP tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan).

Pilihan editor: Agar Ekspansi Transjakarta Tak Jadi Beban Subsidi

Lewat putusan tersebut pemerintah tidak boleh lagi melakukan ekspor pasir laut. “Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu pasal 56 UU Kelautan,” kata majelis hakim dalam salinan Putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025 yang dikeluarkan pada Senin, 2 Juni 2025. “Dan karenanya tidak berlaku untuk umum.”

Majelis hakim kemudian memerintahkan termohon yaitu presiden untuk mencabut PP 26/2023. Dalam pertimbangan hakim, PP 26/2023 dibentuk tanpa dasar perintah undang-undang atau tidak diperintahkan secara eksplisit oleh undang-undang. “PP itu dibentuk atas dasar keperluan sesuai dengan kebutuhan yang timbul dalam praktik,” tulis putusan itu.

Majelis hakim menyatakan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut perlu dilakukan untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut. Salah satu upaya pelestarian lingkungan laut tersebut dilakukan dengan pengendalian proses-proses alamiah berupa pengelolaan hasil sedimentasi laut.

Pasal 56 UU Kelautan tidak mengatur mengenai penambangan pasir laut untuk kemudian dijual. Menurut MA, penambangan pasir laut justru bertolak belakang dengan maksud pasal 56 UU Kelautan.

Baca Juga :  Prabowo: Kebijakan Pemangkasan Anggaran untuk Membiayai Lebih dari 20 Program Strategis

Menurut hakim MA, pengelolaan komersialisasi hasil sedimentasi di laut berupa penjualan pasir laut adalah kebijakan yang terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek kehati-hatian. Penjualan pasir itu dapat mereduksi kebijakan optimalisasi pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut yang bersifat non komersial.

“Kebijakan komersialisasi pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut tersebut dapat dipandang sebagai pengabaian atas tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir dan laut,” kata dia.

Berdasarkan pertimbangan itu, MA menilai materi muatan dalam objek permohonan PP 26/2023 bertentangan dengan peraturan lebih tinggi yaitu pasal 56 UU Kelautan. “Sehingga permohonan keberatan hak uji materiil a quo patut dikabulkan dan teradap objek permohonan beralasan untuk dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata dia.

Pemohon, Muhammad Taufiq, merupakan seorang dosen. Ia sebelumya mengajukan hak uji materiil terhadap pasal 10 ayat (2), pasal 10 ayat (3) dan pasal 10 ayat 4 PP 26/2023. Dalam gugatan ini termohon yakni presiden. Presiden lantas memberikan kuasa kepada menteri hukum, menteri ESDM, dan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Pemohon menilai, PP 26/2023 melanggar peraturan perundang-undangan secara hierarki yang berada di atasnya. Substansi PP itu juga melanggar beberapa peraturan perundangan yang berlaku.

Pemohon mengatakan, sudah ada regulasi penambangan pasir laut sejak 2002. Kala itu, Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut disusul dengan lahirnya Keppres Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.

Baca Juga :  Konflik Israel-Iran Berdampak pada Proses Evakuasi WNI

Lalu, dilanjutkan dengan keluarnya aturan Kementerian Perdagangan pada era- presiden SBY. Kementerian itu mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 tentang Larangan Ekspor Pasir Tanah dan Top Soil.

“Bahwa fakta-fakta tersebut menegaskan standing point pemerintah sebelumnya yang tegas melarang eksploitasi Pasir Laut di Indonesia,” kata pemohon.

Pemohon juga menilai, PP itu juga bertentangan dengan pasal 56 UU Kelautan. UU itu menegaskan, pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

Pemohon pun meminta hakim MA menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) PP 26/2023 bertentangan dan melanggar ketentuan Pasal 56 UU Kelautan.

Pemohon juga meminta hakim MK menyatakan PP itu tidak berlaku dan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pun memerintahkan pemerintah untuk membatalkan dan mencabut PP Nomor 26 tahun 2023 itu.

PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang memungkinkan ekspor pasir laut, sebelumnya menuai kritik dari berbagai kalangan. PP ini dianggap membuka kembali keran ekspor pasir laut yang sebelumnya dilarang selama 20 tahun. Banyak pihak khawatir akan dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial, serta potensi kerugian ekonomi bagi nelayan dan masyarakat pesisir.

Pilihan editor: Ini Tiga Institusi yang Banyak Diadukan Lakukan Penyiksaan

Berita Terkait

Menteri KKP Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan: Kan Ada Undang-undangnya
Profil 3 Fasilitas Nuklir Iran yang Diserang AS: Isfahan, Fordow, Natanz
Trump Bandingkan Serangan ke Iran dengan Bom Atom Hiroshima-Nagasaki
Efek Domino Gencatan Senjata Israel Iran Atas Warga Sipil dan Aktivitas Ekonomi
Airlangga Pantau Ketat Harga Minyak Dunia, Waspadai Dampaknya
Evakuasi WNI Iran: 48 Pulang, 37 Lainnya di Baku
Situs Nuklir Iran: Klaim AS Dibantah Ahli, Fakta Terungkap!
Serangan AS ke Fordow, Fakta Terbaru Situs Nuklir Iran Terungkap!

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:53 WIB

Menteri KKP Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan: Kan Ada Undang-undangnya

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:12 WIB

Profil 3 Fasilitas Nuklir Iran yang Diserang AS: Isfahan, Fordow, Natanz

Kamis, 26 Juni 2025 - 06:42 WIB

Trump Bandingkan Serangan ke Iran dengan Bom Atom Hiroshima-Nagasaki

Kamis, 26 Juni 2025 - 04:58 WIB

MA Putuskan Pemerintah Tidak Boleh Ekspor Pasir Laut

Kamis, 26 Juni 2025 - 04:27 WIB

Efek Domino Gencatan Senjata Israel Iran Atas Warga Sipil dan Aktivitas Ekonomi

Berita Terbaru

sports

Klasemen Piala Dunia Antarklub 2025 Grup A Sampai Grup D

Kamis, 26 Jun 2025 - 09:27 WIB

finance

Bursa Asia Menguat pada Kamis (26/6) Pagi

Kamis, 26 Jun 2025 - 08:52 WIB