MA Larang Ekspor Pasir Laut, PP 26/2023 Bertentangan dengan UU Kelautan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Mahkamah Agung (MA) menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan MA untuk mencopot pasal yang mengizinkan ekspor pasir laut dalam PP 26/2023.

MA dalam pertimbangannya menyebut, PP 26/2023 bertentangan dengan UU Kelautan yang secara hierarki lebih tinggi kedudukan hukumnya.

“Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 56 UU Kelautan,” bunyi putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025.

Majelis hakim juga menilai, PP 26/2023 terbentuk bukan berdasarkan perintah undang-undang atau tidak diperintahkan secara eksplisit oleh undang-undang, melainkan hanya berdasarkan kebutuhan praktik di lapangan.

“Bahwa sesuai konsideran Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dapat diketahui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 adalah termasuk jenis Peraturan Pemerintah yang dibentuk tanpa dasar perintah undang-undang atau tidak diperintahkan secara eksplisit oleh undang-undang, melainkan dibentuk atas dasar keperluan sesuai dengan kebutuhan yang timbul dalam praktik untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya,” ujar MA.

Baca Juga :  Prabowo ke Rusia Temui Putin, Usai Kunjungan Singapura, Apa yang Dibahas?

Akibat pembentukan PP yang hanya berdasarkan kebutuhan praktik di lapangan, ekspor pasir laut justru berpotensi merusak ekosistem laut.

Pesisir utara Pulau Jawa yang mulai tenggelam akibat naiknya air laut dan abrasi menjadi salah satu yang dicontohkan MA terkait kerusakan ekosistem pesisir.

Jika kerusakan terjadi, pemerintah justru melanggar tanggung jawab perlindungan lingkungan pesisir yang diatur dalam Pasal 56 UU Kelautan.

MA menjelaskan, Pasal 56 UU Kelautan mengatur ihwal penanganan kerusakan lingkungan laut melalui pencegahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan laut dari setiap pencemaran laut.

Baca Juga :  Joe Biden: Diagnosa Kanker Prostat Ganas, Kondisi Kesehatan Presiden AS

“Pengaturan dalam objek permohonan yang melegalkan penambangan pasir laut justru bertolak belakang dengan maksud ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 juncto Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023,” tulis MA.

Dalam amar putusannya, MA memerintahkan Presiden sebagai pihak termohon untuk mencabut pasal-pasal yang dinyatakan bertentangan dalam PP 26/2023.

MA juga menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut tidak berlaku untuk umum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Adapun gugatan uji materi ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen, yang menilai bahwa PP 26/2023 melanggar prinsip perlindungan laut serta bertentangan dengan berbagai peraturan sebelumnya.

Taufiq menyebut, sejak tahun 2002 pemerintah telah secara tegas melarang ekspor pasir laut, dimulai dari Inpres Nomor 2 Tahun 2002, Keppres Nomor 33 Tahun 2002, hingga Permendag Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 yang terbit pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Berita Terkait

DPR Panggil ATR/BPN Selasa Pekan Depan, Bahas Polemik 4 Pulau yang Dijual
MA Batalkan Aturan Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP Bilang Begini
Posisi Dubes Indonesia di AS dan PBB tak kunjung terisi sejak 2023, apa akibatnya?
Prabowo Targetkan Seluruh Desa di Indonesia Teraliri Listrik dalam 4 Tahun
Ayatollah Klaim Kemenangan: Iran Sebut Israel Hancur dalam Perang!
Satgas PHK Diluncurkan! Apa Dampaknya Bagi Pekerja?
Trump Intervensi? Minta Kasus Korupsi Netanyahu Dihentikan!
Iran vs Israel: Siapa Unggul Pasca Gencatan Senjata? Analisis Lengkap!

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:43 WIB

DPR Panggil ATR/BPN Selasa Pekan Depan, Bahas Polemik 4 Pulau yang Dijual

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:12 WIB

MA Batalkan Aturan Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP Bilang Begini

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:57 WIB

MA Larang Ekspor Pasir Laut, PP 26/2023 Bertentangan dengan UU Kelautan

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:38 WIB

Posisi Dubes Indonesia di AS dan PBB tak kunjung terisi sejak 2023, apa akibatnya?

Jumat, 27 Juni 2025 - 03:13 WIB

Prabowo Targetkan Seluruh Desa di Indonesia Teraliri Listrik dalam 4 Tahun

Berita Terbaru

Society Culture And History

Meksiko: 5 Fakta Unik Negara Warisan Peradaban Dunia, Wajib Tahu!

Jumat, 27 Jun 2025 - 14:38 WIB

finance

Emas Tertekan: Safe Haven Melemah, Harga Spot Turun!

Jumat, 27 Jun 2025 - 14:13 WIB

finance

Dirjen Industri Logam Menjadi Komisaris Krakatau Steel

Jumat, 27 Jun 2025 - 13:52 WIB