MA Larang Ekspor Pasir Laut, PP 26/2023 Bertentangan dengan UU Kelautan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Mahkamah Agung (MA) menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan MA untuk mencopot pasal yang mengizinkan ekspor pasir laut dalam PP 26/2023.

MA dalam pertimbangannya menyebut, PP 26/2023 bertentangan dengan UU Kelautan yang secara hierarki lebih tinggi kedudukan hukumnya.

“Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 56 UU Kelautan,” bunyi putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025.

Majelis hakim juga menilai, PP 26/2023 terbentuk bukan berdasarkan perintah undang-undang atau tidak diperintahkan secara eksplisit oleh undang-undang, melainkan hanya berdasarkan kebutuhan praktik di lapangan.

“Bahwa sesuai konsideran Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dapat diketahui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 adalah termasuk jenis Peraturan Pemerintah yang dibentuk tanpa dasar perintah undang-undang atau tidak diperintahkan secara eksplisit oleh undang-undang, melainkan dibentuk atas dasar keperluan sesuai dengan kebutuhan yang timbul dalam praktik untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya,” ujar MA.

Baca Juga :  Koperasi Desa Merah Putih Diluncurkan Pemerintah Oktober Ini: Simak Manfaatnya!

Akibat pembentukan PP yang hanya berdasarkan kebutuhan praktik di lapangan, ekspor pasir laut justru berpotensi merusak ekosistem laut.

Pesisir utara Pulau Jawa yang mulai tenggelam akibat naiknya air laut dan abrasi menjadi salah satu yang dicontohkan MA terkait kerusakan ekosistem pesisir.

Jika kerusakan terjadi, pemerintah justru melanggar tanggung jawab perlindungan lingkungan pesisir yang diatur dalam Pasal 56 UU Kelautan.

MA menjelaskan, Pasal 56 UU Kelautan mengatur ihwal penanganan kerusakan lingkungan laut melalui pencegahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan laut dari setiap pencemaran laut.

Baca Juga :  Agenda Penting Prabowo Subianto di KTT ASEAN ke-46

“Pengaturan dalam objek permohonan yang melegalkan penambangan pasir laut justru bertolak belakang dengan maksud ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 juncto Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023,” tulis MA.

Dalam amar putusannya, MA memerintahkan Presiden sebagai pihak termohon untuk mencabut pasal-pasal yang dinyatakan bertentangan dalam PP 26/2023.

MA juga menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut tidak berlaku untuk umum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Adapun gugatan uji materi ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen, yang menilai bahwa PP 26/2023 melanggar prinsip perlindungan laut serta bertentangan dengan berbagai peraturan sebelumnya.

Taufiq menyebut, sejak tahun 2002 pemerintah telah secara tegas melarang ekspor pasir laut, dimulai dari Inpres Nomor 2 Tahun 2002, Keppres Nomor 33 Tahun 2002, hingga Permendag Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 yang terbit pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Berita Terkait

HUT ke-80 RI di IKN: Basuki Pimpin Upacara, Orkestra Memukau!
Setya Novanto Bebas: Kontribusi Pangan Jadi Alasan? Fakta Terungkap!
Setya Novanto Bebas, Golkar: Kini Orang Merdeka!
Prabowo Pimpin Penurunan Bendera di Istana: Foto Lengkap!
Prabowo Pimpin HUT ke-80 RI di Istana: Momen Perdana!
Bianca Alessia Christabella: Pembawa Bendera Upacara HUT RI, Siapa Dia?
Bupati Bala Pimpin Perdana Upacara HUT ke-80 RI di Stadion Baning
Prabowo Cium Merah Putih: Momen Haru Jelang HUT ke-80 RI

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 08:59 WIB

HUT ke-80 RI di IKN: Basuki Pimpin Upacara, Orkestra Memukau!

Senin, 18 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Setya Novanto Bebas: Kontribusi Pangan Jadi Alasan? Fakta Terungkap!

Senin, 18 Agustus 2025 - 07:08 WIB

Setya Novanto Bebas, Golkar: Kini Orang Merdeka!

Senin, 18 Agustus 2025 - 03:24 WIB

Prabowo Pimpin Penurunan Bendera di Istana: Foto Lengkap!

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:16 WIB

Prabowo Pimpin HUT ke-80 RI di Istana: Momen Perdana!

Berita Terbaru

Uncategorized

HUT RI ke-80 Mendunia: Belanda-UEA Meriah, Ada Kluivert & Pastoor!

Senin, 18 Agu 2025 - 17:38 WIB

entertainment

Terence Stamp, Jenderal Zod Superman, Meninggal Dunia: Kenangan Abadi

Senin, 18 Agu 2025 - 17:31 WIB

Uncategorized

Akhirnya! Negara Terakhir Tanpa Tim Sepak Bola Resmi Berlaga

Senin, 18 Agu 2025 - 15:32 WIB