LPG 3 Kg Dilarang Dijual di Pengecer, Ekonom UGM: Usaha Kecil Terancam Gulung Tikar

- Penulis

Senin, 3 Februari 2025 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah resmi melarang pengecer menjual liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini mengharuskan masyarakat membeli gas melon hanya di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.

Dosen Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan, selama ini pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengais pendapat dengan berjualan LPG 3 Kg. “Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka,” katanya dalam keterangan resmi pada Ahad, 2 Februari 2025.

Dampaknya, kata Fahmy, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin. “Mustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian LPG 3 dalam jumlah besar,” katanya.

Baca Juga :  Awal Puasa Ramadhan 2025 Tanggal Berapa? Ini Menurut Muhammadiyah, BRIN, dan Pemerintah

Kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 Kg melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil, baik pengusaha akar rumput maupun konsumen rakyat miskin. “Kebijakan Bahlil itu mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen rakyat miskin, dan bertentangan dengan komitmen Prabowo,” ucapnya.

Fahmy menilai, kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 harus dibatalkan. Prabowo harus menegur Bahlil atas kebijakan blunder tersebut agar kebijakan serupa tidak terulang kembali.

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, larangan bagi pengecer bertujuan memastikan pasokan gas melon tetap tersedia bagi masyarakat. Pemerintah juga ingin harga jualnya sesuai aturan. “Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” kata Yuliot saat ditemui di kantornya, Jumat, 31 Januari 2025.

Baca Juga :  Erick Thohir Angkat Wamentan Jadi Kepala Dewan Pengawas Bulog, Staf Ahli Mentan Jadi Direktur Pengadaan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai, kebijakan itu sebagai upaya pemerintah untuk merapikan subsidi. Prasetyo meyakini adanya aturan tersebut pendistribusian bantuan bisa lebih tepat sasaran. “LPG 3 Kg ini kan ada subsidi dari pemerintah. Kami berharap yang namanya subsidi, inginnya diterima oleh yang berhak. Kira-kira begitu. Bukan untuk menyulitkan,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.

Pilihan Editor: 100 Hari Prabowo: DPR Legalkan Bagi-bagi Tambang, Kampus hingga UKM Kebagian Jatah

Berita Terkait

Asita Bali Harap Tiket Pesawat Domestik Turun 10 Persen untuk Genjot Pariwisata
PDIP Bantah Hasto yang Pecat Jokowi: Ngawur!
Istana: Mobil Listrik dari Erdogan Bukan untuk Pribadi Presiden tapi Pemerintah RI
Daftar Panjang Tuntutan Mahasiswa untuk Prabowo dalam Aksi Indonesia Gelap
Ketua DPP PDIP Respons #KaburAjaDulu: Kita Harap Tetap Balik ke Indonesia
Presiden Prabowo Akan Hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Hari Ini
Pemerintah akan Gelar Operasi Pasar Menjelang Ramadan
ICW Kritik Wacana Mantan Presiden Menjadi Pengawas Danantara

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:17 WIB

Asita Bali Harap Tiket Pesawat Domestik Turun 10 Persen untuk Genjot Pariwisata

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:07 WIB

PDIP Bantah Hasto yang Pecat Jokowi: Ngawur!

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:07 WIB

Istana: Mobil Listrik dari Erdogan Bukan untuk Pribadi Presiden tapi Pemerintah RI

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:47 WIB

Daftar Panjang Tuntutan Mahasiswa untuk Prabowo dalam Aksi Indonesia Gelap

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:47 WIB

Ketua DPP PDIP Respons #KaburAjaDulu: Kita Harap Tetap Balik ke Indonesia

Berita Terbaru