LPG 3 Kg Dilarang Dijual di Pengecer, Ekonom UGM: Usaha Kecil Terancam Gulung Tikar

- Penulis

Senin, 3 Februari 2025 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Pemerintah resmi melarang pengecer menjual liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini mengharuskan masyarakat membeli gas melon hanya di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.

Dosen Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan, selama ini pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengais pendapat dengan berjualan LPG 3 Kg. “Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka,” katanya dalam keterangan resmi pada Ahad, 2 Februari 2025.

Dampaknya, kata Fahmy, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin. “Mustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian LPG 3 dalam jumlah besar,” katanya.

Baca Juga :  Reaksi Jokowi hingga Bahlil atas Pemblokiran Anggaran Pembangunan IKN

Kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 Kg melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil, baik pengusaha akar rumput maupun konsumen rakyat miskin. “Kebijakan Bahlil itu mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen rakyat miskin, dan bertentangan dengan komitmen Prabowo,” ucapnya.

Fahmy menilai, kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 harus dibatalkan. Prabowo harus menegur Bahlil atas kebijakan blunder tersebut agar kebijakan serupa tidak terulang kembali.

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, larangan bagi pengecer bertujuan memastikan pasokan gas melon tetap tersedia bagi masyarakat. Pemerintah juga ingin harga jualnya sesuai aturan. “Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” kata Yuliot saat ditemui di kantornya, Jumat, 31 Januari 2025.

Baca Juga :  ICW Kritik Wacana Mantan Presiden Menjadi Pengawas Danantara

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai, kebijakan itu sebagai upaya pemerintah untuk merapikan subsidi. Prasetyo meyakini adanya aturan tersebut pendistribusian bantuan bisa lebih tepat sasaran. “LPG 3 Kg ini kan ada subsidi dari pemerintah. Kami berharap yang namanya subsidi, inginnya diterima oleh yang berhak. Kira-kira begitu. Bukan untuk menyulitkan,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.

Pilihan Editor: 100 Hari Prabowo: DPR Legalkan Bagi-bagi Tambang, Kampus hingga UKM Kebagian Jatah

Berita Terkait

May Day: Gubernur Riau Tingkatkan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja
Prabowo Subianto: Empat Kekalahan Pilpres, Dukungan Buruh Tetap Kuat
Syarat Bansos Vasektomi Usulan Dedi Mulyadi: Prosedur dan Kontroversinya
Alasan Prabowo: Outsourcing Tidak Dihapus Total, Ini Pertimbangannya!
Prabowo Bercanda Lepas dengan Kapolri dan Panglima TNI saat Peringatan Hari Buruh
Ketua KASBI Tegaskan: May Day Momentum Kritik Kebijakan Pemerintah
Prabowo Usulkan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional: Harapan Baru Buruh?
Prabowo Janji Perjuangkan Marsinah Pahlawan Nasional: Kisah Tragis Buruh yang Dibunuh

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:47 WIB

May Day: Gubernur Riau Tingkatkan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:39 WIB

Prabowo Subianto: Empat Kekalahan Pilpres, Dukungan Buruh Tetap Kuat

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:35 WIB

Syarat Bansos Vasektomi Usulan Dedi Mulyadi: Prosedur dan Kontroversinya

Kamis, 1 Mei 2025 - 19:15 WIB

Alasan Prabowo: Outsourcing Tidak Dihapus Total, Ini Pertimbangannya!

Kamis, 1 Mei 2025 - 18:39 WIB

Prabowo Bercanda Lepas dengan Kapolri dan Panglima TNI saat Peringatan Hari Buruh

Berita Terbaru

finance

IHSG Diprediksi Menguat Terbatas, Cek Proyeksi Jumat Ini!

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:59 WIB