LP Saham Kuartal III 2025, Siap Dongkrak Likuiditas Pasar Modal?

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan implementasi penuh sistem penyedia likuiditas atau Liquidity Provider saham dapat terlaksana pada kuartal III tahun 2025. Optimisme ini muncul seiring dengan kemajuan proses perizinan yang sedang dijalani oleh sejumlah anggota bursa (AB) yang berminat.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada 13 anggota bursa yang menyatakan minatnya untuk menjadi Liquidity Provider saham. Rinciannya, delapan di antaranya merupakan anggota bursa domestik, sementara lima lainnya berasal dari luar negeri. Dari jumlah tersebut, dua anggota bursa bahkan telah mendapatkan persetujuan prinsip untuk mengembangkan sistem mereka. “Diharapkan kuartal tiga ini sudah bisa terlaksana,” jelas Jeffrey dalam sebuah sesi edukasi daring dengan wartawan pada Kamis (12/6), menunjukkan progres yang signifikan.

Baca Juga :  Anggoro Eko Cahyo Pimpin BSI: Profil Lengkap Direktur Utama Baru

Langkah strategis BEI ini tidak terlepas dari diberlakukannya dua peraturan penting mengenai Liquidity Provider saham pada 8 Mei 2025. Regulasi tersebut adalah Peraturan Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider di bursa, serta Peraturan Nomor III-Q yang secara spesifik mengatur persyaratan dan prosedur permohonan pengajuan sebagai Liquidity Provider saham di BEI. Aturan ini menjadi fondasi hukum yang kuat untuk mendukung peran vital penyedia likuiditas di pasar.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Anjlok Rp7.000, Kini Rp1.819.000 per Gram

Untuk dapat beroperasi sebagai Liquidity Provider saham, anggota bursa wajib memenuhi sejumlah persyaratan ketat. Di antaranya, status Anggota Bursa tidak sedang dalam keadaan suspensi dan wajib memiliki minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) senilai Rp 100 miliar. Selain itu, setiap Anggota Bursa juga diwajibkan memiliki *Standard Operating Procedure* (SOP) kebijakan internal serta sistem yang memadai untuk penyampaian kuotasi Liquidity Provider saham. Ketentuan ini dirancang untuk memastikan kinerja dan stabilitas para penyedia likuiditas dalam meningkatkan efisiensi pasar saham Indonesia.

Berita Terkait

AGII Bagi Dividen Rp26,24 Miliar, Intip Jadwal dan Cara Mendapatkannya!
Deadline Negosiasi AS, IHSG Siap Terbang? Cek Faktanya!
Gag Nikel Raja Ampat, Dirut ANTM Buka Suara Soal Kontroversi
Dividen Mayora, Jogi Hendra Atmadja Kantongi Rp282 Miliar!
Buruan, Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Sampai 31 Agustus!
Achmad Ardianto Nakhoda Baru Antam, Inilah Susunan Direksi ANTM Terbaru
RUPST PTBA: Komisaris Baru, Strategi Bukit Asam Berubah?
Buruan, Pemutihan Pajak Jakarta Dimulai Besok! Jangan Sampai Ketinggalan!

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:52 WIB

AGII Bagi Dividen Rp26,24 Miliar, Intip Jadwal dan Cara Mendapatkannya!

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:12 WIB

Deadline Negosiasi AS, IHSG Siap Terbang? Cek Faktanya!

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:57 WIB

Gag Nikel Raja Ampat, Dirut ANTM Buka Suara Soal Kontroversi

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:57 WIB

Dividen Mayora, Jogi Hendra Atmadja Kantongi Rp282 Miliar!

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:52 WIB

Buruan, Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Sampai 31 Agustus!

Berita Terbaru

Family And Relationships

Jennifer Coppen Murka Kamari Dilecehkan Fans, Ungkap Kekecewaan Mendalam

Jumat, 13 Jun 2025 - 17:17 WIB

technology

Temukan iPhone Hilang Anda, Begini Caranya

Jumat, 13 Jun 2025 - 17:07 WIB

Uncategorized

Davika-Ter Tunangan, Akhir Manis 7 Tahun Pacaran? Ini 5 Faktanya!

Jumat, 13 Jun 2025 - 17:02 WIB

Uncategorized

iPhone Hilang? Ini Cara Ampuh Melacaknya dengan Mudah!

Jumat, 13 Jun 2025 - 16:57 WIB