LP Saham Kuartal III 2025, Siap Dongkrak Likuiditas Pasar Modal?

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan implementasi penuh sistem penyedia likuiditas atau Liquidity Provider saham dapat terlaksana pada kuartal III tahun 2025. Optimisme ini muncul seiring dengan kemajuan proses perizinan yang sedang dijalani oleh sejumlah anggota bursa (AB) yang berminat.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada 13 anggota bursa yang menyatakan minatnya untuk menjadi Liquidity Provider saham. Rinciannya, delapan di antaranya merupakan anggota bursa domestik, sementara lima lainnya berasal dari luar negeri. Dari jumlah tersebut, dua anggota bursa bahkan telah mendapatkan persetujuan prinsip untuk mengembangkan sistem mereka. “Diharapkan kuartal tiga ini sudah bisa terlaksana,” jelas Jeffrey dalam sebuah sesi edukasi daring dengan wartawan pada Kamis (12/6), menunjukkan progres yang signifikan.

Baca Juga :  Bank DKI Jamin Keamanan Data dan Dana Nasabah Sepenuhnya

Langkah strategis BEI ini tidak terlepas dari diberlakukannya dua peraturan penting mengenai Liquidity Provider saham pada 8 Mei 2025. Regulasi tersebut adalah Peraturan Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider di bursa, serta Peraturan Nomor III-Q yang secara spesifik mengatur persyaratan dan prosedur permohonan pengajuan sebagai Liquidity Provider saham di BEI. Aturan ini menjadi fondasi hukum yang kuat untuk mendukung peran vital penyedia likuiditas di pasar.

Baca Juga :  Rahasia Miliarder: 5 Hal yang Tidak Dibeli Bill Gates

Untuk dapat beroperasi sebagai Liquidity Provider saham, anggota bursa wajib memenuhi sejumlah persyaratan ketat. Di antaranya, status Anggota Bursa tidak sedang dalam keadaan suspensi dan wajib memiliki minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) senilai Rp 100 miliar. Selain itu, setiap Anggota Bursa juga diwajibkan memiliki *Standard Operating Procedure* (SOP) kebijakan internal serta sistem yang memadai untuk penyampaian kuotasi Liquidity Provider saham. Ketentuan ini dirancang untuk memastikan kinerja dan stabilitas para penyedia likuiditas dalam meningkatkan efisiensi pasar saham Indonesia.

Berita Terkait

Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!
Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!
Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!
Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025
BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025
IHSG Terkoreksi: Merdeka Group Jatuh, LQ45 Tertekan di Sesi I
UNVR Semester I 2025: Fundamental Kuat, Tumbuh di Kuartal III
BRIS, MLIA, PANI: Rekomendasi Teknikal Saham Mirae Sekuritas

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:16 WIB

Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:07 WIB

Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:10 WIB

Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:39 WIB

BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025

Berita Terbaru

Society Culture And History

Tanduak Kabau di Jersey Semen Padang: Filosofi Minang di Liga 2025/26

Minggu, 3 Agu 2025 - 09:18 WIB

sports

Macau Open 2025: Alwi Farhan Final! Sabar/Reza Bidik Juara

Minggu, 3 Agu 2025 - 09:05 WIB

Society Culture And History

Bendera One Piece 17 Agustus: Pro Kontra Warnai Perayaan?

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:57 WIB

politics

Megawati Sekjen PDIP Lagi? Usul Pemakzulan Gibran Mencuat!

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:37 WIB