Menaker Terbitkan Surat Edaran Anti-Diskriminasi Rekrutmen: Angin Segar Bagi Pencari Kerja
Jakarta – Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menciptakan dunia kerja yang adil dan inklusif dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi mengumumkan SE yang melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Langkah ini menjadi angin segar bagi para pencari kerja di seluruh Indonesia.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker pada Rabu, 28 Mei 2025, Menaker Yassierli menegaskan bahwa SE ini bertujuan untuk mewujudkan dunia kerja yang memberikan kesempatan setara bagi seluruh warga negara. “Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif tanpa diskriminasi,” ujarnya dengan mantap.
Surat edaran ini memberikan panduan komprehensif bagi perusahaan agar melaksanakan rekrutmen secara objektif dan adil, sejalan dengan tujuan pembangunan nasional. Lantas, apa saja poin penting dalam SE Menaker yang revolusioner ini?
Memahami Larangan Diskriminasi: Lebih dari Sekadar Kata-Kata
Inti dari SE ini adalah larangan diskriminasi dalam bentuk apapun. Ini berarti perusahaan tidak boleh membuat persyaratan yang tidak relevan dengan pekerjaan, seperti membatasi usia (kecuali dengan alasan khusus), menuntut penampilan menarik, tinggi badan tertentu, status pernikahan, suku, atau warna kulit. Menaker Yassierli menekankan, “Poin utama dari surat edaran ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.”
Meskipun pembatasan usia masih diperbolehkan, Menaker Yassierli memberikan catatan penting. Pembatasan tersebut harus didasarkan pada alasan yang jelas dan relevan dengan sifat pekerjaan. Sebagai contoh, pekerjaan yang secara nyata berkaitan dengan usia tertentu mungkin memerlukan pembatasan. Namun, ia menegaskan bahwa aturan ini tidak boleh menghilangkan kesempatan bagi individu untuk mendapatkan pekerjaan.
Inklusivitas Disabilitas: Kesempatan yang Sama untuk Semua
Pemerintah juga menaruh perhatian khusus pada hak-hak penyandang disabilitas. SE ini dengan tegas melarang diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen. “Proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi serta kesesuaian pekerjaan,” tegas Yassierli. Hal ini memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam dunia kerja.
Peran Pemerintah Daerah: Mendorong Implementasi di Lapangan
SE ini tidak hanya ditujukan kepada perusahaan, tetapi juga kepada pemerintah daerah, mulai dari gubernur hingga bupati/wali kota, serta pemangku kepentingan terkait. Menaker Yassierli meminta pemerintah daerah untuk aktif mendorong dunia usaha agar menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi.
Lebih lanjut, Menaker Yassierli mengajak seluruh pelaku dunia usaha dan industri untuk menjadikan SE ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen. Ia berharap rekrutmen di masa depan akan menjadi lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi.
Harapan Baru: Dunia Kerja yang Lebih Adil dan Terbuka
Penerbitan SE ini diharapkan dapat membangun lingkungan kerja yang inklusif dan kompetitif, di mana setiap warga negara memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan pekerjaan. Sebelumnya, pada 8 Mei 2025, Menaker Yassierli juga pernah menyampaikan harapannya agar proses rekrutmen kerja tidak membedakan usia pelamar.
Pernyataan tersebut disampaikan usai acara Quo Vadis Ojek Online: Status, Perlindungan, dan Masa Depan di Jakarta. “Kami ingin tidak ada diskriminasi, kami ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapa pun,” ucap Yassierli, merujuk pada Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang melarang diskriminasi berdasarkan usia.
Dengan adanya SE ini, pemerintah berharap dapat mewujudkan dunia kerja yang lebih adil dan terbuka bagi semua.
Kontributor: Riri Rahayu dan Melynda Dwi Puspita