Pencarian Empat Korban Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon Dihentikan Total Demi Keselamatan
Pencarian empat korban longsor yang masih hilang di area tambang Galian C Gunung Kuda, Cirebon, secara resmi dihentikan sepenuhnya pada Kamis, 5 Juni 2025. Keputusan definitif ini diambil oleh tim gabungan setelah mempertimbangkan aspek keselamatan personel yang beroperasi di lapangan, menyusul kondisi medan yang semakin membahayakan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengkonfirmasi penghentian operasi pencarian ini. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menjelaskan bahwa hasil asesmen dari Badan Geologi menunjukkan kondisi situs pencarian tidak aman untuk operasi dilanjutkan. “Muka tanah terus mengalami penurunan dan mengancam keselamatan personel di lapangan dari potensi longsor susulan,” ujar Abdul Muhari pada Kamis, 5 Juni 2025.
Penghentian operasi pencarian ini merupakan hasil rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan tim gabungan bersama Bupati Cirebon. Abdul Muhari menambahkan bahwa pada Kamis pukul 16.30 WIB, diputuskan secara menyeluruh bahwa operasi pencarian dihentikan dan seluruh personel dikembalikan ke satuan masing-masing.
Dalam kesempatan terpisah, Bupati Cirebon, Imron, turut mengumumkan penghentian pencarian empat korban yang masih hilang tersebut. Keputusan krusial ini diambil setelah verifikasi ulang data korban dan, yang terpenting, adanya keikhlasan serta persetujuan dari pihak keluarga korban. “Pagi tadi pihak kecamatan bersama keluarga menyampaikan informasi terbaru,” terang Imron di Cirebon, dikutip dari Antara.
Imron juga menegaskan bahwa mulai Kamis pukul 15.00 WIB, seluruh kegiatan pencarian dihentikan dan akses menuju titik longsor ditutup untuk umum, termasuk bagi keluarga korban. Ia secara tegas meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan pencarian secara mandiri dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada instansi yang berwenang demi keamanan dan kelancaran proses.
Sebelum keputusan penghentian ini, tim gabungan telah berupaya melakukan pencarian selama beberapa hari. Namun, kondisi medan yang terjal serta pergerakan tanah yang terus-menerus di sekitar lokasi menjadi kendala utama yang menghambat operasi penyelamatan, membuat upaya pencarian semakin berisiko.
Sebagai informasi, insiden longsor tragis di tambang Galian C Gunung Kuda terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025. Sehari setelahnya, hingga Senin, 2 Juni 2025, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat dan para relawan berhasil mengevakuasi 21 korban meninggal dunia dari lokasi kejadian.
Saat ini, Tim Inspektur Tambang dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih berada di lapangan untuk memverifikasi insiden tersebut. Mereka berupaya mengidentifikasi penyebab dasar dan penyebab langsung kecelakaan, meliputi faktor manusia, metode kerja, peralatan, material, serta kondisi lingkungan kerja di tambang yang ambruk itu.
Dalam pengembangan kasus longsor tambang batu di Gunung Kuda, Kepolisian Resor Kota Cirebon telah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah Abdul Karim, Ketua Koperasi, dan Ade Rahman, Kepala Teknik Tambang Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Selain itu, kedua tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), serta Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kepala Polresta Cirebon, Komisaris Besar Sumarni, pada Senin, 2 Juni 2025, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan mendalam terkait insiden galian longsor di Gunung Kuda ini.