Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manasi (Kemenkumham) Republik Indonesia secara resmi melantik Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028. Pelantikan ini menandai babak baru dalam tata kelola royalti hak cipta di Indonesia, menyusul berakhirnya masa jabatan komisioner sebelumnya yang telah diperpanjang satu kali.
Proses pelantikan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025, yang berfungsi sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Regulasi ini menjadi landasan kuat bagi LMKN dalam menjalankan tugasnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menegaskan bahwa pelantikan komisioner baru ini adalah momentum krusial untuk memperkuat perlindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. Beliau menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana royalti.
“Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan,” ujar Razilu saat menyampaikan sambutannya di Kantor Menteri Hukum, pada hari Jumat (8/8).
Komposisi Komisioner LMKN periode 2025–2028 terdiri dari sepuluh individu yang mewakili dua kelompok utama: Komisioner LMKN Pencipta dan Komisioner LMKN Hak Terkait.
Anggota Komisioner LMKN Pencipta meliputi Andi Muhanan Tambolututu, M. Noor Korompot, Dedy Kurniadi, Makki Omar, dan Aji M. Mirza Ferdinand. Sementara itu, Komisioner LMKN Hak Terkait diisi oleh Wiliam, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, Jusak Irwan Setiono, dan Marcell Siahaan.
Kemenkumham memberikan arahan jelas kepada komisioner baru untuk segera menyusun pedoman tarif royalti yang transparan, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya secara komprehensif, mempercepat proses distribusi royalti, serta meningkatkan efektivitas penarikan dana dari para pengguna komersial. Razilu juga menambahkan pentingnya bagi LMKN untuk menjalin kerja sama erat dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan para pelaku industri, demi terciptanya ekosistem yang harmonis.
Data distribusi royalti yang berhasil dihimpun oleh LMKN selama periode 2022–2024 menunjukkan tren peningkatan yang menggembirakan dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2022, LMKN berhasil mendistribusikan total royalti sebesar Rp 27.807.947.382. Angka ini melonjak signifikan menjadi Rp 40.794.507.584 pada tahun 2023. Hingga tahun 2024, distribusi royalti telah mencapai Rp 54.243.955.894, menandakan pertumbuhan kinerja yang kuat.
Menyikapi amanat yang diberikan, Dedy Kurniadi, salah satu perwakilan Komisioner LMKN baru, menyampaikan komitmen pihaknya untuk mengedepankan mediasi dalam penyelesaian setiap permasalahan. Ia menegaskan bahwa pendekatan persuasif akan menjadi prioritas utama.
Saat ini, LMKN meminta waktu untuk menata struktur organisasi, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang ada, serta berkoordinasi secara intensif dengan para pemangku kepentingan terkait penarikan royalti ke depan.
“Adanya ketakutan pengusaha, saat ini saya kira hanya karena pemahaman yang belum merata. Pada prinsipnya kami akan mengedepankan penarikan royalti secara damai karena siapa yang tidak sayang pada para pencipta dan pemilik hak terkait kita,” tutup Dedy, menekankan pentingnya edukasi dan kolaborasi untuk mencapai kesepahaman.