Letjen Djaka Budi Utama Pensiun Dini: Penjelasan Resmi TNI

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Konfirmasi resmi datang dari Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, mengenai status pensiun dari dinas militer Letnan Jenderal TNI Djaka Budi Utama. Pengumuman ini bertepatan dengan pelantikan Djaka sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan pada hari ini.

“Yang bersangkutan telah secara resmi mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif di TNI, mengikuti prosedur pensiun dini yang berlaku sesuai dengan regulasi yang ada,” jelas Kristomei melalui pesan tertulis yang diterima Tempo pada hari Jumat, 23 Mei 2025.

Kristomei menjelaskan, Panglima TNI sebelumnya telah menerbitkan surat keputusan dengan nomor Kep/566/V/2025 tertanggal 5 Mei 2025, mengenai Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI. Berdasarkan keputusan tersebut, Djaka dipindahkan menjadi Perwira Khusus yang bertugas di Markas Besar TNI Angkatan Darat.

Selanjutnya, pada tanggal 6 Mei 2025, Markas Besar TNI mengajukan usulan pemberhentian Djaka kepada Sekretariat Militer Presiden untuk diproses secara administratif lebih lanjut. Pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan TNI, lengkap dengan hak pensiun dini, telah disahkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 37/TNI/Tahun 2025 pada tanggal 14 Mei 2025.

“Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 14 Mei 2025, Letjen TNI Djaka Budi Utama secara resmi tidak lagi menyandang status sebagai prajurit TNI aktif, dan telah memasuki masa persiapan pensiun dini,” ungkap Kristomei. Pihak TNI menegaskan bahwa penugasan Djaka di lingkungan kementerian atau lembaga sipil telah melalui seluruh tahapan pemberhentian yang sah dari dinas militer.

Baca Juga :  Meksiko Optimis Perpanjang Kesepakatan Ekspor Tomat Menguntungkan dengan AS

Informasi mengenai penunjukan Djaka sebagai Dirjen Bea dan Cukai mulai beredar sejak hari Senin, 19 Mei 2025. Seorang tokoh senior dari Partai Gerindra, partai yang didirikan oleh Prabowo, mengkonfirmasi kabar penunjukan tersebut. Ia menyatakan bahwa Djaka ditugaskan sebagai Dirjen Bea dan Cukai karena pengalamannya di bidang intelijen. Tugas utama Djaka adalah mengawasi dan menindak penyelundupan narkoba yang masuk melalui berbagai pintu bea-cukai di seluruh Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi melantik 22 pejabat baru di lingkungan Kementerian Keuangan di kantornya pada hari Jumat, 23 Mei 2025. Dalam pelantikan tersebut, Djaka menggantikan Askolani sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Penunjukan para pejabat ini disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 83/TPA tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan.

Diketahui bahwa Djaka sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN) setelah terbitnya Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1264/X/2024 tertanggal 18 Oktober 2024. Pada tahun 2023, Djaka pernah menduduki posisi Asisten Intelijen Panglima TNI, dan pada tahun 2024 menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan.

Baca Juga :  Bahlil Lahadalia Evaluasi Proyek Migas yang Mangkrak: Langkah Strategis Pemerintah

Alumni Akademi Militer tahun 1990 ini berasal dari korps infanteri (Komando Pasukan Khusus/Kopassus) dan disebut-sebut pernah menjadi bagian dari Satuan Tugas Tim Mawar, sebuah unit di dalam Kopassus yang terlibat dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis pada tahun 1998.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, menyampaikan kritik terhadap rencana pengangkatan Djaka sebagai Dirjen Bea dan Cukai. Menurut Isnur, penunjukan Djaka sebagai pejabat di Kementerian Keuangan merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. Ia mempertanyakan mengapa mantan anggota Tim Mawar masih dapat menduduki jabatan di pemerintahan.

Revisi Undang-Undang TNI yang telah disahkan oleh DPR dan pemerintah pada tanggal 20 Maret 2025, tidak mencantumkan Kementerian Keuangan sebagai salah satu lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Isnur menegaskan bahwa penunjukan Djaka adalah bukti semakin menguatnya peran militer dan merupakan kemunduran bagi proses demokrasi yang telah diupayakan sejak era Reformasi.

“Terdapat sejumlah pejabat, baik di pemerintahan maupun militer, yang tidak patuh terhadap hukum. Hal ini merupakan bagian dari pembangkangan terhadap supremasi hukum dan supremasi sipil,” tegasnya kepada Tempo pada hari Selasa, 20 Mei 2025.

Pilihan Editor: Militerisme di Mana-mana: Wujud Gagalnya Reformasi 1998

Berita Terkait

Serangan AS ke Iran, Ini Reaksi DPR dan Analis!
Nuklir Iran: Sejarah Kelam, Kerja Sama Rahasia dengan AS Terungkap!
Iran Evakuasi Nuklir, Siap Hadapi Serangan AS? Update Terkini!
Iran Dihantam? Fakta Serangan AS ke 3 Situs Nuklir
Serangan Trump ke Iran, Kongres AS Terbelah: Pro Kontra Sengit!
AS Kuasai Timur Tengah? Intip Peta Kekuatan Militernya!
Iran Geram, Minta Sidang Darurat PBB Kecam Serangan AS
Bima Arya di IPDN, Ajak Kepala Daerah Dalami Gagasan Prabowo

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 23:42 WIB

Serangan AS ke Iran, Ini Reaksi DPR dan Analis!

Minggu, 22 Juni 2025 - 23:33 WIB

Nuklir Iran: Sejarah Kelam, Kerja Sama Rahasia dengan AS Terungkap!

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:18 WIB

Iran Evakuasi Nuklir, Siap Hadapi Serangan AS? Update Terkini!

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:03 WIB

Iran Dihantam? Fakta Serangan AS ke 3 Situs Nuklir

Minggu, 22 Juni 2025 - 17:28 WIB

Serangan Trump ke Iran, Kongres AS Terbelah: Pro Kontra Sengit!

Berita Terbaru

sports

Bagnaia Kalah di MotoGP Italia, Marquez Berjaya!

Senin, 23 Jun 2025 - 01:48 WIB

Uncategorized

Marquez Kuasai MotoGP Italia, Bagnaia Tak Berdaya!

Senin, 23 Jun 2025 - 01:43 WIB

Society Culture And History

HUT Jakarta ke-498: Monas Meriah, Pasukan Hijau Oranye Semarak!

Senin, 23 Jun 2025 - 01:03 WIB

sports

MotoGP Italia 2025: Jadwal Lengkap & Jam Tayang

Senin, 23 Jun 2025 - 00:08 WIB