Ragamutama.com – Setelah dilaporkan oleh Yoni Dores, pihak Lesti Kejora akhirnya memberikan pernyataan resmi. Penyanyi dangdut tersebut dilaporkan ke polisi oleh Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait dengan lagu yang dibawakannya tanpa izin.
Sadrakh Seskoadi, kuasa hukum Lesti Kejora, menyampaikan tanggapan resmi melalui akun Instagramnya, mewakili kliennya, Lesti Kejora, terkait laporan yang dilayangkan oleh Yoni Dores.
“Dengan ini, kami, selaku Kuasa Hukum dari Saudari LESTI KEJORA, bermaksud menanggapi peristiwa yang ramai diperbincangkan di berbagai media mengenai laporan Polisi terhadap Saudari Lesti Kejora di Polda Metro Jaya oleh saudara Yonni Dores pada tanggal 18 Mei 2025, terkait dugaan pelanggaran hak cipta,” tulis Sadrakh Seskoadi di akun Instagram @lawfirmsadrakhseskoadi, pada hari Kamis (22/5/2025).
Tim kuasa hukum membenarkan bahwa Lesti Kejora telah dilaporkan oleh Yoni Dores. Mereka menyatakan mengetahui informasi tersebut melalui berbagai pemberitaan di media massa.
“Kami mengetahui adanya laporan terhadap Saudari Lesti Kejora tersebut dari berbagai pemberitaan dan penayangan di media massa,” lanjut Sadrakh Seskoadi.
Lebih lanjut, pihak Lesti Kejora menghormati keputusan Yoni Dores untuk melaporkan istri Rizky Billar tersebut. Mereka mengakui bahwa tindakan pelaporan merupakan hak yang dilindungi bagi setiap warga negara.
“Kami menghormati keputusan Saudara Yonni Dores yang telah melaporkan saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia, mengingat hal tersebut merupakan hak yang dimiliki setiap Warga Negara Indonesia,” imbuhnya.
Saat ini, pihak Lesti Kejora masih menunggu perkembangan dari proses hukum yang sedang berjalan. Tim kuasa hukum juga tengah mempelajari secara seksama laporan yang diajukan oleh Yoni Dores.
“Dengan mengedepankan ‘asas praduga tidak bersalah,’ kami masih menunggu bagaimana perkembangan proses hukum yang tengah berlangsung,” tulisnya lebih lanjut.
“Kami juga masih dalam tahap mempelajari dasar pelaporan yang diajukan oleh saudara Yonni Dores,” pungkasnya.
Kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Hak Cipta yang menyeret nama Lesti Kejora ini bermula dari sebuah video yang menampilkan Lesti menyanyikan lagu ciptaan Yoni Dores. Video tersebut direkam pada tahun 2018, saat istri Rizky Billar tersebut tampil di salah satu stasiun televisi.
Lesti Kejora Dilaporkan Yoni Dores, Praktisi Hukum Deolipa Yumara Menyebut Ada Pihak yang Berpotensi Terlibat
Lesti Kejora dipolisikan karena dianggap tidak meminta izin saat membawakan lagu ciptaan Yoni Dores. Selain itu, Yoni Dores juga merasa tidak menerima royalti atas video Lesti Kejora yang diduga menghasilkan keuntungan. (*)